Oleh : Adv. Faisal M Yusuf Nasution, S.H.
Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum dan Partner di JLE Law Firm
Sebelum
kita membahas masalah ini, ada baiknya saya memberikan sebuah wajengan
tentang perselingkuhan, perselingkuhan itu bisa terjadi karena hilang
rasa cinta dan sayang orang yang berselingkuh itu kepada pasangannya,
dia tidak ingat bahwasanya ada orang di luar sana tersakiti atas
perbuatannya atau bisa juga bahwa pelaku perselingkuhan itu mendapatkan ketenangan dari pasangan selingkuhnya itu. dari uraian di atas
perselingkuhan atau pengkhianatan dalam cinta bisa terjadi oleh
siapapun, baik pasangan yang baru menikah atau pasangan yang telah lama
menikah, bagi para lelaki jauh anda lebih terhormat apabila anda tidak
suka lagi dengan pasangan anda, anda bisa mengatakan nya dengan
baik-baik, dari pada anda menyakiti hati nya, dan sekarang marak terjadi
bukan hanya pria tetapi wanita juga berselingkuh bahkan lebih parahnya
lagi, pelaku perselingkuhan itu berselingkuh dengan istri orang atau
suami orang. pesan saya kalau bisa di pertahankan maka pertahankan lah
rumah tangga anda, tapi kalau tidak keputusan ada di tangan Anda.
Pertanyaannya bagaimana cara mempidanakan orang yang melakukan
perselingkuhan, apabila perselingkuhan itu menjurus kepada perzinahan
maka menurut Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) perbuatan
tersebut dapat di pidana tapi dengan satu syarat menurut pakar Hukum
Pidana Indonesia R.Soesilo yang di maksud dengan zinah ialah
persetubuhan yang di lakukan oleh Laki-laki atau Perempuan yang telah
kawin dan persetubuhan itu di lakukan dengan
laki-laki atau perempuan yang bukan merupakan pasangannya, di sini juga
ada celah bagi yang belum menikah apabila di lakukan dasar suka sama
suka maka menurut R.Soesilo itu bukan perbuatan zinah dalam arti bahwa
pasal tersebut hanya berlaku kepada orang yang telah menikah, nah
efektif kah pasal tersebut dalam menjerat orang yang melakukan
perzinahan.
Ancaman di bawah 5 Tahun tidak harus
di lakukan penahanan, dalam hal ini pasal 284 KUHP ancamannya hanya
Sembilan bulan kurungan saja dan jelas ini Tipiring (Tindak Pidana
Ringan) dan pasal ini bisa berlaku apabila dipenuhinya
beberapa unsur seperti yang telah saya katakan di atas tadi salah satu
nya, ialah:
1. Salah satu pihak telah Menikah.
2. Adanya persetubuhan didasari suka sama suka dalam arti menekankan
bahwa persetubuhan benar telah terjadi (Beda dengan yang belum menikah).
3. harus ada pengadu dari suami atau Istri yang menjadi korban dalam arti
pasal ini adalah delik aduan yang absolut, tidak dapat di proses apabila
tidak ada aduan dari salah satu pihak Suami atau Istri yang merasa di
rugikan.
Melihat sedikitnya ancaman hukuman
penjara serta ribetnya urusannya jauh lebih baik permasalahan ini di
selesaikan secara Kekeluargaan, kalau memang harus berpisah, maka
berpisah lah dengan baik-baik dari pada di bawa ke ranah hukum, karena
ancaman pidananya juga terlalu rendah, mari kita berdoa semoga RUU KUHP
cepat di berlakukan, karena ancaman pidananya adalah 5 Tahun Pidana,
saya yakin apabila RUU KUHP ini di berlaku kan maka akan mengurangi
kejahatan perzinahan.
Segera kontak Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum kami di :
SMS/WA : 0812.6099.9499 atau 0813-1597-0811