Monday, November 19, 2018

Tindak Pidana di Bidang Paten

Tindak pidana di bidang paten diatur di dalam Pasal 154 UU No.13 Tahun 2016 tentang Paten :

Dalam hal terjadi tuntutan pidana terhadap pelanggaran Paten atau Paten sederhana para pihak harus terlebih dahulu menyelesaikan melalui jalur mediasi.

Tindak pidana paten merupakan delik aduan sebagaimana dijelaskan di  dalam Pasal 165 UU Paten :

Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161, Pasal 162, dan Pasal 164 merupakan delik aduan.

Tafsir Pasal 154 dalam hal terjadi tuntutan pidana dari pemegang paten terhadap terlapor, maka sebelum dilakukan laporan kepada penyidik hendaknya pelapor melakukan upaya mediasi terlebih dahulu dengan terlapor baik itu dengan melakukan upaya mediasi dan/atau somasi terlebih dahulu dengan 3 kali somasi.

Tuntutan Pidana itu harus datang dari Pemegang Paten selaku pemilik hak ekonomi paten sebagaimana dijelaskan di dalam Pasal 160 UU Paten :


Setiap Orang tanpa persetujuan Pemegang Paten dilarang:
a. dalam hal Paten-produk: membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten; dan/atau
b. dalam hal Paten-proses: menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang atau tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

Jadi ketika ada laporan masuk ke Penyidik, maka penyidik harus bisa memastikan apakah legal standing dari pelapor telah benar yaitu selaku pemegang paten atau bukan ? dan hal ini dapat dilihat dari sertifikat  patennya. Selain itu, setiap laporan yang masuk kepada penyidik maka penyidik harus menanyakan kepada terlapor apakah sudah dilakukan upaya mediasi dan/atau somasi terlebih dahulu tidak sebelum dilakukan laporan ke penyidik ? 

Hal ini sesuai dengan KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR M.HH-Ol.Hl.07.02 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG KEKAYAAN INTELEKTUAL Pada Bab V ayat (2) dan (3) yaitu sebagai berikut :

BABV
MEDIASI

(2) Penyidikan dapat dijalankan apabila proses hukum penyelesian sengketa melalui mediasi gagal/ tidak terlaksana atau tidak ditanggapi para pihak.
(3) Bukti-bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa keterangan gagalnya mediasi dan/ atau surat peringatan yang telah dikirim sebanyak 3x (tiga kali) dalam jangka waktu masing-masing 10 (sepuluh) hari oleh pemilik, pemegang, penerima lisensi dan/ atau kuasanya dan tidak ditanggapi oleh pihak yang dilaporkan. 

Pasal 154 Jo Pasal 161 Jo Pasal (2) (3) Petunjuk pelaksanaan  Manajemen Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kekayaan Intelektual menyatakan bahwa penyidikan baru dijalankan jika upaya mediasi dan/atau somasi gagal dilakukan.

0 comments:

Post a Comment