Sunday, September 16, 2018

Plurium Litis Consortium dalam Gugatan Pembatalan Merek

Gugatan Error in persona adalah “keliru pihak”. Kekeliruan ini dapat berupa diskualifikasi in person (Penggugat tidak memiliki legal standing), bisa juga gemis aanhoedanigheid (pihak yang ditarik menjadi tergugat keliru), dapat juga plurium litis conssortium (pihak yang ditarik menjadi penggugat atau tergugat tidak lengkap) Dalam prakteknya, biasanya pihak penggugat tidak mengikutkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual c.q Direktorat Merek sebagai turut tergugat. Karena, yang berwenang untuk melakukan pembatalan merek adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual c.q Direktorat Merek.

Berikut adalah contoh dari yurisprudensi yang dapat dijadikan sebagai dasar terhadap plurium litis consortium :

1. Yurisprudensi Mahkamah Agung RI yaitu No. 938 K/SIP/1971 yang dalam pertimbangannya menyatakan bahwa:“Menimbang bahwa meskipun demikian keputusan Pengadilan Tinggi harus dibatalkan sekedar mengenai dictum tentang pembatalan hubungan antara tergugat-tergugat-asal dan orang ke 3 serta pembagian harta warisan, karena untuk ini orang ke 3 harus diikut sertakan sebagai tergugat, ...”;
2. Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 1078 K/SIP/1972 tanggal 11 Nopember 1975 yang menyatakan bahwa: "Seharusnya Paultje Pinontoan itu diikutsertakan dalam perkara,  sebagai pihak yang telah menjual tanah tersebut kepada Penggugat";
3. Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 1125 K/Pdt/1984 menyatakan: "Semestinya pihak ketiga yang bernama Oji sebagai sumber perolehan hak Tergugat I, yang kemudian dipindahkan Tergugat-l kepada Tergugat-ll, harus ikut digugat sebagai Tergugat. Alasannya Oji mempunyai urgensi untuk membuktikan hak kepemilikannya maupun asal-usul tanah sengketa serta dasar hukum Oji menghibahkan kepada Tergugat-I";
4. Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI No. 151/K/Sip/1975 tanggal 13 Mei 1975 yang menyatakan: "Agar tidak cacat hukum yaitu kurang pihak (plurium litis consortium) maka orang yang ikut menjadi pihak dan menandatangani perjanjian harus ikut ditarik sebagai Tergugat";
5. Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 2752 K/Pdt/1983 tanggal 12 Desember 1948 yang menyatakan : "Secara formil harus ikut digugat pihak ketiga dari siapa tanah terperkara diperoleh Tergugat";
Sumber Yuresprudensi berasal dari :
http://professionaladvocate.blogspot.com/2013/12/error-in-persona.html?m=1

Jika anda memerlukan advokat untuk Gugatan Penghapusan atau Pembatalan Merek bisa WA : 0813.17.906.136



0 comments:

Post a Comment