Kami menyediakan jasa prapradilan bagi anda yang membutuhkan,
Prapradilan diatur di dalam Pasal 77 KUHAP sebagai berikut :
Berdasarkan Pasal 77.a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan bahwa Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.
Terkait Pasal 77 huruf a KUHAP dalam amar putusannya Mahkamah menyatakan bahwa Pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (5) UUD 1945 apabila tidak dimaknai mencakup sah atau tidak sahnya penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan surat (Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, h. 100-107).
Jika anda memerlukan Jasa Advokat untuk Prapradilan bisa kontak kami via WA : 0813.17.906.136
Prapradilan diatur di dalam Pasal 77 KUHAP sebagai berikut :
Berdasarkan Pasal 77.a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan bahwa Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.
Terkait Pasal 77 huruf a KUHAP dalam amar putusannya Mahkamah menyatakan bahwa Pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (5) UUD 1945 apabila tidak dimaknai mencakup sah atau tidak sahnya penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan surat (Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, h. 100-107).
Jika anda memerlukan Jasa Advokat untuk Prapradilan bisa kontak kami via WA : 0813.17.906.136
0 comments:
Post a Comment