Di dalam membuat perjanjian kontrak, sangat penting sekali untuk mencantumkan pengecualian Pasal 1266 KUHPer dan 1267 KUHPer. Adapun bunyi dari Pasal 1266 KUHPer adalah sebagai berikut :
“Syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan yang timbal balik, andaikata salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya (Wanprestasi). Dalam hal demikian persetujuan tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada Pengadilan (Putusan Hakim).
Permintaan ini juga harus dilakukan, meskipun syarat batal mengenai tidak dipenuhinya kewajiban dinyatakan di dalam persetujuan. Jika syarat batal tidak dinyatakan dalam persetujuan, maka Hakim dengan melihat keadaan, atas permintaan tergugat, leluasa memberikan suatu jangka waktu untuk memenuhi kewajiban, tetapi jangka waktu itu tidak boleh lebih dan satu bulan.”
“Syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan yang timbal balik, andaikata salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya (Wanprestasi). Dalam hal demikian persetujuan tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada Pengadilan (Putusan Hakim).
Permintaan ini juga harus dilakukan, meskipun syarat batal mengenai tidak dipenuhinya kewajiban dinyatakan di dalam persetujuan. Jika syarat batal tidak dinyatakan dalam persetujuan, maka Hakim dengan melihat keadaan, atas permintaan tergugat, leluasa memberikan suatu jangka waktu untuk memenuhi kewajiban, tetapi jangka waktu itu tidak boleh lebih dan satu bulan.”
Untuk terlaksananya pembatalan perjanjian yang ditentukan dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, maka terdapat 3 (tiga) syarat yaitu, harus ada perjanjian timbal balik, harus ada wanprestasi, dan harus ada putusan hakim.
Sedangkan bunyi dari 1267 KUHPer adalah sebagai berikut :
“Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih; memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga.”
Berdasarkan Pasal 1338 KUHPer dinyatakan bahwa :
"Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya" (Azas pacta sunt servanda).
Artinya bahwa kedua belah pihak wajib mentaati dan melaksanakan perjanjian yang telah disepakati sebagaimana mentaati undang-undang.
Didalam Pasal 1338 ayat (2) KUHPerdata dinyatakan bahwa yaitu suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.
"Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya" (Azas pacta sunt servanda).
Artinya bahwa kedua belah pihak wajib mentaati dan melaksanakan perjanjian yang telah disepakati sebagaimana mentaati undang-undang.
Didalam Pasal 1338 ayat (2) KUHPerdata dinyatakan bahwa yaitu suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.
Walaupun didalam Perjanjian dinyatakan adanya pengecualian Pasal 1266 KUHPer dan Pasal 1267 KUHPer, maka jika salah satu pihak ingin membatalkan perjanjian sebaiknya tetap harus dilakukan dengan penetapan pengadilan. Karena dengan demikian perjanjian yang dibatalkan akan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Jika anda memerlukan Advokat Kontak WA kami : 0813.17.906.136
Jika anda memerlukan Advokat Kontak WA kami : 0813.17.906.136
0 comments:
Post a Comment