Saturday, June 2, 2018

Pendaftaran Hak Cipta Buku

Apakah anda seorang penulis buku ? dan anda ingin mendapatkan perlindungan Hak Cipta dari buku yang anda tulis ? jika iya, maka anda dapat mencatatkan Hak Cipta buku anda dengan perlindungan Hak Cipta, mengapa mencatatakan bukan mendaftarkan ?, karena perlindungan Hak Cipta dalam hal ini termasuk perlindungan Hak Cipta buku berlaku azas deklaratif, yaitu perlindungan Hak Ciptanya terjadi secara otomatis ketika Bukunya tersebut berwujud.

Baiklah apakah sesungguhnya yang dimaksud dengan Hak Cipta itu ?

Kita bisa menemukan definisi perlindungan Hak Cipta ini di dalam UU Hak Cipta, UU No. 28 Tahun 2014.

Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif
setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. (Pasal 1 angka 1).

Prinsip deklaratif ini menjadi ciri khas dari perlindungan Hak Cipta, selama buku kita sudah diterbitkan, maka sejak itulah perlindungan Hak Ciptanya telah hadir. Namun, walaupun begitu pencatatan Hak Cipta tetap harus dilakukan untuk dicatatkan ke Dirjen Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM RI, karena biasanya dalam proses sengketa di pengadilan Hakim selalu meminta bukti Sertifikat Hak Ciptanya.

Lalu apakah keuntungan mendaftarkan Hak Cipta buku ini ?

Berdasarkan Pasal 58 ayat 1.a disebutkan bahwa Pelindungan Hak Cipta atas Ciptaan  buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya, berlaku selamahidup Pencipta dan terus berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.

Berdasarkan penjelasan diatas, maka penulis buku akan mendapatkan perlindungan Hak Ciptanya selama hidupnya dan bisa diwariskan kepada keturunannya selama 70 tahun setelah penulisnya meninggal dunia.

Jika anda ingin mendaftarkan Hak Cipta silahkan kontak kami melalui WA : 0813.17.906.136



0 comments:

Post a Comment