Perlindungan Desain Industri di Indonesia dilindungi oleh UU Desain Industri UU No. 31 Tahun 2000. Didalam Pasal 1 ayat 1 dijelaskan mengenai definisi dari Desain Industri yaitu :
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Ciri sebuah Desain Industri adalah produk tersebut dapat di produksi masal, misalkan bentuk Desain Industri sebuah kursi, desain kursi tersebut dapat dibuat dalam bentuk yang sama dan dalam jumlah masal. Selain itu, ciri khas dari sebuah Desain Indusri adalah bentuk penampakan luarnya yang dapat dilihat oleh kasat mata dan memberikan kesan keindahan/estetis bagi orang yang melihatnya, sehingga orang tersebut tertarik untuk membelinya.
Kekuatan sebuah Desain Industri terletak pada kesan estetis, orosinal dan berbeda dari Desain Industri yang sebelumnya pernah ada.
Didalam Pasal 1 ayat 5 dijelaskan bahwa Hak Desain Industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
Selama waktu tertentu dijelaskan pula di dalam Pasal 5 ayat (1) yaitu :
Perlindungan terhadap Hak Desain Industri diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan.
Perlindungan terhadap Hak Desain Industri diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan.
Berdasarkan Pasal 6 ayat disebutkan bahwa :
(1) Yang berhak memperoleh Hak Desain Industri adalah Pendesain atau yang menerima hak tersebut dari Pendesain.
(2) Dalam hal Pendesain terdiri atas beberapa orang secara bersama, Hak Desain Industrii diberikan kepada mereka secara bersama, kecuali jika diperjanjikan lain.
Jika anda akan mendaftarkan Desain Industri Silahkan Kontak WA kami : 0813.17.906.136
0 comments:
Post a Comment