Kami bisa membantu perusahaan anda untuk mendaftarkan paten ke Kantor Dirjen Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementrian Hukum dan HAM. Adapun persyaratan untuk mendaftarkan paten adalah sebagai berikut :
1. Surat Kuasa
2. Surat Pernyataan
3. Surat pengalihan hak dari inventor/penemu kepada Perusahaan.
4. Dokumen deskripsi paten yang berisi klaim paten dan gambar paten.
Tahapan apa sajakah yang harus dilakukan untuk mendaftarkan Paten ?
1. Langkah awal adalah dengan melakukan penelusuran paten/search paten. Dalam melakukan penelusuran paten, paten yang akan kita ajukan akan terlebih dahulu dilakukan pengecekan apakah paten kita tersebut benar-benar memiliki kebaruan atau tidak, pengertian kebaruan adalah jika belum ada paten yang sama yang telah diajukan terlebih dahulu oleh pihak ketiga. Dalam melakukan penelusuran ini, akan dilakukan dengan melakukan pemeriksaan ke database paten di Kantor Dirjen Kekayaan Intelektual, database di Kantor Paten Amerika (USPTO), database di kantor paten Eropa (EPO), database di Kantor Paten Jepang (JPO), database Kantor Paten Korea (KIPO) dan di database kantor paten lainnya. Penelusuran paten dilakukan secara global bukan regional, karena sifat kebaharuannya harus dilihat secara global, tidak hanya di Kantor Paten Indonesia saja (regional).
Setelah dilakukan penelusuran ternyata paten yang akan kita ajukan memiliki kebaruan, maka selanjutnya dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan patennya. Namun, terlebih dahulu kita harus mempersiapkan drafting dokumen patennya. Untuk keperluan drafting paten tersebut kita bisa membantunya.
Silahkan kontak kami : indonesianipagent@gmail.com
Jika anda ingin mendaftarkan Paten silahkan Kontak WA kami : 0813.17.906.136
0 comments:
Post a Comment