Dalam perjanjian antara pihak kesatu dengan pihak kedua terkadang dapat terjadi wanprestasi. Biasanya, di dalam perjanjian dimasukan klausul pembatalan perjanjian secara sepihak dengan memasukan klausul yang berbunyi : "perjanjian ini mengesampingkan Pasal 1266 dan Pasal 1267 KUHPerdata". Disini ada dua pendapat hukum, jika memasukan klausul ini di dalam perjanjian, maka jika pihak kedua melakukan perbuatan wanprestasi kepada pihak pertama, maka harus ditempuh dahulu prosedur somasi kepada pihak kedua oleh pihak pertama, jika dalam tempo waktu somasi tersebut pihak kedua tetap tidak dapat melaksanakan prestasinya/kewajibannya kepada pihak pertama, maka pihak pertama dapat mengakhiri perjanjian secara sepihak, tentu saja jika di dalam klausul perjanjian tersebut disebutkan apabila pihak kedua melakukakan wanprestasi kepada pihak pertama, maka pihak pertama dapat mengakhiri perjanjian secara sepihak. Hal ini diperkuat juga dengan landasan hukum Pasal 1338 Pasal 1 KUHPerdata "Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya".
Lalu, ada juga pendapat kedua, yang menyatakan bahwa pengakhiran perjanjian tetap harus diajukan kepada pengadilan, salah satu pihak tidak boleh sewenang-wenang dalam memutus perjanjian secara sepihak.
Jika anda ingin berkonsultasi masalah hukum bisa kontak kami di : jakartalegalexpert@gmail.com
Kontak WA kami : 0813.17.906.136
Jika anda ingin berkonsultasi masalah hukum bisa kontak kami di : jakartalegalexpert@gmail.com
Kontak WA kami : 0813.17.906.136
0 comments:
Post a Comment