Pendaftaran merek sangat penting untuk dilakukan, karena merek merupakan investasi utama dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. Perlindungan merek di Indonesia diatur di dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Didalam Undang-Undang ini merek didefinisikan sebagai :
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. (Pasal 1 angka 1).
Pengertian merek di dalam Undang-Undang ini adalah merupakan suatu tanda dan tanda tersebut bisa berupa :
Berdasarkan pengertian merek tersebut diatas, ternyata merek itu sangat luas mencakup juga merek suara, merek 3 dimensi dan merek hologram.
Lalu kenapa mendaftarkan merek itu sangat penting ?
1. Memiliki hak ekslusif
Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. (Pasal 1 angka 5)
2. Memberi izin lisensi
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik merek terdaftar kepada pihak lain berdasarkan perjanjian secara tertulis sesuai peraturan perundang-undangan untuk menggunakan merek terdaftar. (Pasal 1 angka 18).
Dengan memiliki sertifikat merek kita memiliki hak eklusif untuk menggunakan merek dagang atau merek jasa kita serta kita bisa memberikan izin atau lisensi kepada pihak lain atas penggunaan merek kita.
3. Kita bisa menggugat orang lain secara perdata
Pemilik merek terdaftar dan/atau penerima lisensi merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis berupa :
a. gugatan ganti rugi dan/atau
b. penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut.
(Pasal 83 ayat 1).
4. Penyelesaian sengketa secara Arbitrase
Selain dengan cara melakukan gugatan secara perdata, kita bisa pun bisa melakukan upaya arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa (Pasal 93).
Adapun yang dimaksud dengan "alternatif penyelesaian sengketa" antara lain negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan cara lain yang dipilih oleh para pihak.
5. Merek kita dilindungi selama 10 Tahun dan dapat di diperpanjang setiap 10 tahun
(1). Merek terdaftar mendapat pelindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan. (Pasal 35 ayat 1)
(2). Jangka waktu pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. (Pasal 35 ayat 2)
Berdasarkan informasi diatas, mendaftarkan merek dagang dan merek jasa itu sangat penting sekali untuk usaha yang akan kita jalankan. Oleh karena itu, pendaftaran merek merupakan langkah pertama yang harus kita lakukan sebelum kita memasarkan produk dan/atau jasa yang akan kita jual.
Apabila anda memerlukan jasa pendaftaran merek dagang dan merek jasa, anda dapat menghubungi kami melalui WA : 0813.17.906.136
0 comments:
Post a Comment