Friday, May 25, 2018

Dokumen-Dokumen untuk Pendaftaran Izin PMA ke BKPM

Berikut adalah beberapa dokumen yang diperlukan untuk pengajuan pendaftaran izin usaha ke Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) :

1. Akta pendirian perusahaan.
2. Akta AHU pengesahan perusahaan dari Kementrian Hukum dan HAM RI.
3. Akta perubahan perusahaan dan Akta AHU pengesahan perubahan jika terdapat perubahan nama PT dan susunan direksi.
4. NPWP Perusahaan.
5. Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
6. Sertifikat HGB atau perjanjian pinjam pakai.
7. Passport.

Untuk PMA, SIUP akan diterbitkan langsung dari BKPM bersamaan dengan ijin usahanya. Pada intinya dokumen yang wajib dipersiapkan hanya Akta pendirian perusahaan, Akta AHU dari Kementrian Hukum dan HAM RI, Sertifikat HGB atau perjanjian pinjam pakai dan passport.

Untuk pendaftaran izin usaha ini dapat didaftarkan langsung oleh perusahaan bersangkutan atau dengan memberikan Kuasa kepada pihak lain.

Apabila anda membutuhkan bantuan Konsultasi mengenai pendaftaran izin usaha untuk PMA, anda bisa kontak email : jakartalegalexpert@gmail.com

0 comments:

Post a Comment