Berikut adalah alamat website untuk melakukan pendaftaran perizinan PMA di Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) : https://nswi.bkpm.go.id/
Hal pertama yang harus dilakukan adalah melakukan pendaftaran dengan sistem online di pojok kanan bawah :
Perlu dicatat dalam proses pendaftaran ini diperlukan dokumen-dokumen sebagai berikut :
1. Akta Pendirian Perusahaan dan Akta Pengesahan AHU dari Kementrian Hukum dan HAM.
2. NPWP Perusahaan.
3. Passport direksi.
4. Mengisi data-data perusahaan seperti nama direktur, alamat domisili, telpon dll.
5. Alamat email untuk verifikasi.
Perlu dicatat dalam proses verifikasi ini BKPM akan memerlukan waktu 1 hari untuk menyetujui atau menolak akun pendaftaran kita.
Jika anda ingin konsultasi lebih lanjut silahkan kontak kami di email : jakartalegalexpert@gmail.com
0 comments:
Post a Comment