Untuk mendaftar Konsultasi ke BKPM dapat dilakukan dengan terlebih dahulu mendaftar sehari sebelumnya pada jam kerja dari jam 08.00 WIB sampai dengan jam 12.00 WIB melalui alamat website www.investindonesia.go.id
Setelah melakukan pendaftaran, kita akan mendapatkan konfirmasi mengenai waktu pengambilan nomor antrian dan kapan jadwal konsultasi akan dilaksanakan. Pemohon hanya dapat melakukan satu kali konsultasi pada hari yang sama.
Adapun mekanisme konsultasinya adalah sebagai berikut :
1. Login ke website www.investindonesia.go.id
2. Pilih menu invest with us
3. Pilih Contact us
4. Pilih BKPM Consultation
Proses pendaftaran online diatas hanya dikhususkan untuk Konsultasi dengan BKPM tidak termasuk konsultasi dengan bagian Helpdesk, LKPM, Masterlist, Pengaduan serta LO Kementrian /Lembaga di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Sebagai informasi, biasanya untuk konsultasi di BKPM paling banyak nomor antriannya, oleh karena itu disarankan untuk melakukan pendaftaran online terlebih dahulu untuk memesan nomor antrian. Namun, bagi pemohon yang sudah terlanjur datang ke BKPM dari luar daerah namun belum sempat untuk melakukan daftar online untuk melakukan konsultasi maka petugas BKPM akan memberikan kesempatan pada jam 11.30 untuk memberikan nomor antrian tersebut asalkan masih tersedia kuota nomor antriannya.
Jika anda memerlukan bantuan untuk mendaftarkan Izin Usaha Penanaman Modal Asing (PMA) bisa kontak Law Firm kami, Jakarta Legal Expert Law Firm.
Anda memerluka bantuan Pengurusan Izin Investasi ke BKPM bisa kontak kami di WA : Kontak WA kami : 0813.17.906.136
Anda memerluka bantuan Pengurusan Izin Investasi ke BKPM bisa kontak kami di WA : Kontak WA kami : 0813.17.906.136
0 comments:
Post a Comment