Tuesday, November 27, 2018

Pinjaman Online atau P2P Lending

Berdasarkan Pasal 1 ayat 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 /POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi disebutkan bahwa :
Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.
Berdasarkan Pasal 1 ayat 3 diatas, maka dalam proses pemberian pinjaman dari pemberi pinjaman kepada penerima pinjaman harus didasari oleh perjanjian pinjam meminjam dan harus dalam mata uang rupiah.
Oleh karena itu, pinjam meninjam online tetap terikat kepada Pasal 1754 KUHPER Jo Pasal 1756 KUHPER Jo Pasal 20 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 /POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yaitu sebagai berikut :
Pasal 1754 KUHPER :
Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.
Pasal 1756 KUHPER :
Utang yang timbul karena peminjaman uang, hanya terdiri dan sejumlah uang yang digariskan dalam perjanjian. Jika sebelum utang dilunasi nilai mata uang naik atau turun, atau terjadi perubahan dalam peredaran uang yang lalu, maka pengembalian uang yang dipinjam itu harus dilakukan dengan uang yang laku pada waktu pelunasannya sebanyak uang yang telah dipinjam, dihitung menurut nilai resmi pada waktu pelunasan itu.

Pasal 20 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 /POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi menyebutkan :
(1) Perjanjian pemberian pinjaman antara Pemberi Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman dengan Penerima Pinjaman dengan Penerima Pinjaman Pinjaman dengan Penerima Pinjaman Pinjaman dengan Penerima Pinjaman dengan Penerima dituangkan dalam Dokumen Elektronik.
(2) Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib paling sedikit memuat :
a. nomor perjanjian;
b. tanggal perjanjian;
c. identitas para pihak;
d. ketentuan mengenai hak dan kewajiban para pihak;
e. jumlah pinjaman;
f. suku bunga pinjaman;
g. nilai angsuran;
h. jangka waktu;
i. objek jaminan (jika ada);
j. rincian biaya terkait;
k. ketentuan mengenai denda (jika ada); dan
l. mekanisme penye lesaian sengketa.
(3) Penyelenggara wajib menyediakan akses informasi kepada Penerima Pinjaman atas posisi pinjaman yang diterima.
(4) Akses informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk informasi terkait identitas Pemberi Pinjaman.
Jika anda membutuhkan bantuan penyelesaian masalah pinjaman online ini bisa WA : 0813.17.906.136 

0 comments:

Post a Comment