Saturday, November 24, 2018

Perjanjian dalam Pinjaman Online / P2P Lending

Pinjaman online dikenal juga dengan istilah Peer-to-peer lending (P2P Lending) adalah praktek peminjaman uang kepada individu atau pemilik usaha melalui jasa online yang mempertemukan pemberi pinjaman dengan peminjam. (https://en.wikipedia.org/wiki/Peer-to-peer_lending).

Berdasarkan Pasal 1 ayat 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan NOMOR 77 /POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi Pinjaman Online (P2P Lending) didefinisikan sebagai :

“Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet”

Berdasarkan Pasal 1 ayat 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan NOMOR 77 /POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi Pinjaman Online (P2P Lending) ini, maka syarat awal dalam proses memberikan pinjaman dari pemberi pinjaman dan peminjam harus didasari oleh adanya perjanjian dan harus dalam mata uang rupiah.

Selanjutnya, ketentuan perjanjian antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman diatur di dalam Pasal 20 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan NOMOR 77 /POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi Pinjaman Online (P2P Lending) yaitu sebagai berikut :

Pasal 20

(1) Perjanjian pemberian pinjaman antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman dituangkan dalam Dokumen Elektronik.

(2) Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib paling sedikit memuat

a. nomor perjanjian;
b. tanggal perjanjian;
c. identitas para pihak;
d. ketentuan mengenai hak dan kewajiban para pihak;
e. jumlah pinjaman;
f. suku bunga pinjaman;
g. nilai angsuran;
h. jangka waktu;
i. objek jaminan (jika ada);
j. rincian biaya terkait;
k. ketentuan mengenai denda (jika ada);
dan
l. mekanisme penyelesaian sengketa.

(3) Penyelenggara wajib menyediakan akses informasi kepada Penerima Pinjaman atas posisi pinjaman yang diterima.

(4) Akses informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk informasi terkait identitas Pemberi Pinjaman.


Oleh karena itu, maka penerima pinjaman harus cermat melihat isi perjanjian dalam pinjam meminjam ini, termasuk harus melihat bagaimana suku bunga pinjamannnya. Hal ini perlu dicermati agar penerima pinjaman tidak terjebak oleh suku bunga pinjaman yang akan dibayarkannya.

Jika anda memiliki masalah terhadap pinjaman online ini, bias konsultasi dengan kami via WA : 0813.17.906.136

0 comments:

Post a Comment