Monday, January 14, 2019

Cara Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Untuk mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan melampirkan syarat-syarat sebagai berikut yaitu :

1. Kartu BPJS Ketenagakerjaan asli, jika kartu ini hilang bisa diganti dengan kartu digital yang diperoleh di dalam aplikasi BPJS Ketenagakerjaan kita. Tidak perlu surat kehilangan dari Kepolisian.

2. Kartu Keluarga asli dan copynya 1 buah.

3. KTP Asli dan copynya 1 buah.

4. Surat Keterangan Resign dari kantor kita pernah bekerja dan copynya 1 buah.

5. Buku tabungan dan copynya 1 buah.

Dokumen asli tersebut di scan semua dalam format pdf atau jpg untuk terlebih dahulu kita login di sistem online BPJS dan di upload di sistem online BPJS ketenagakerjaan, setelah itu kita akan mendapatkan notifikasi via email dalam waktu 2x24 jam apakah permohonan pencairan dana kita disetujui atau tidak proses pencairannya. Namun, terkadang notifikasi ini tidak muncul di email kita, untuk itu maka kita harus aktif menanyakan ke Call Center BPJS Ketenagakerjaan. Setelah disetujui secara online, maka kita akan diminta untuk datang ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa dokumen aslinya untuk kemudian diperiksa oleh petugas BPJSnya. Kita pun harus mempersiapkan aplikasi BPJSKU sudah terinstal di HP kita, agar memudahkan petugas BPJS melakukan verifikasi. Setelah dokumen lengkap maka kita akan menerima tanda terima, dan uang BPJS Ketenagakerjaan kita akan diterima via transfer dalam waktu maksimum 5 hari kerja. Sebagai catatan, akan dikenakan biaya transfer sebesar Rp. 5.000 rupiah, dan jika nilai uangnya diatas Rp. 50.000.000 maka akan dikenakan pajak.

Oya, jangan lupa saat datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat, kita harus print pula notifikasi emailnya untuk mendapatkan nomor antrian, jadi proses pencairan ini tidak perlu mendaftar antrian online lagi, namun dapat langsung datang ke Kantor Cabang BPJS terdekat.

Anda memerlukan bantuan advokat di bidang Ketenagakerjaan ? silahkan kontak WA kami : 0813.17.906.136

0 comments:

Post a Comment