Officium Nobile

"Advokat adalah profesi terhormat (Officium Nobile"

Fiat Justitia Ruat Coelum

"Hendaklah Keadilan ditegakan, walaupun langit akan runtuh"

Fiat Justitia et Pereat Mundus

"Hendaklah keadilan ditegakan, walaupun dunia harus binasa"

Presumption of Innocence

"Praduga tidak bersalah, adalah azas dimana seseorang dinyatakan tidak bersalah hingga pengadilan menyatakan bersalah"

Unus Testis Nullus Testis

"Adalah asas yang menolak kesaksian keterangan dari satu orang saksi saja"

Saturday, July 14, 2018

Jasa Notaris di Jakarta

Kami menyediakan Jasa Notaris untuk wilayah Jakarta dengan biaya yang murah. Jika anda ingin mendirikan perusahaan baik berbentuk CV, PT ataupun Yayasan, kami dapat membantu anda dengan biaya yang terjangkau dan dengan kualitas yang terbaik.

Hubungi kami di : jakartalegalexpert@gmail.com

Kontak WA kami : 0813.17.906.136

Pembatalan Perjajian Secara Sepihak


Dalam perjanjian antara pihak kesatu dengan pihak kedua terkadang dapat terjadi wanprestasi. Biasanya, di dalam perjanjian dimasukan klausul pembatalan perjanjian secara sepihak dengan memasukan klausul yang berbunyi : "perjanjian ini mengesampingkan Pasal 1266 dan Pasal 1267 KUHPerdata". Disini ada dua pendapat hukum, jika memasukan klausul ini di dalam perjanjian, maka jika pihak kedua melakukan perbuatan wanprestasi kepada pihak pertama, maka harus ditempuh dahulu prosedur somasi kepada pihak kedua oleh pihak pertama, jika dalam tempo waktu somasi tersebut pihak kedua tetap tidak dapat melaksanakan prestasinya/kewajibannya kepada pihak pertama, maka pihak pertama dapat mengakhiri perjanjian secara sepihak, tentu saja jika di dalam klausul perjanjian tersebut disebutkan apabila pihak kedua melakukakan wanprestasi kepada pihak pertama, maka pihak pertama dapat mengakhiri perjanjian secara sepihak. Hal ini diperkuat juga dengan landasan hukum Pasal 1338 Pasal 1 KUHPerdata "Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya".

Lalu, ada juga pendapat kedua, yang menyatakan bahwa pengakhiran perjanjian tetap harus diajukan kepada pengadilan, salah satu pihak tidak boleh sewenang-wenang dalam memutus perjanjian secara sepihak.

Jika anda ingin berkonsultasi masalah hukum bisa kontak kami di : jakartalegalexpert@gmail.com

Kontak WA kami : 0813.17.906.136