Jika anda berencana membeli rumah second ada beberapa hal yang harus diperhatikan yaitu sebagai berikut :
1. Survei calon rumah yang akan dibeli, lihat antara sertifikat tanahnya dan luas sesunggunya hal ini untuk memastikan agar tidak ada perbedaan antara luasan tanah di sertifikat dan luasan tanah/rumah sungguhnya.
2. Cek ke RT, RW, warga sekitar serta ke Kecamatan apakah tanah dan rumah yang akan dijual tersebut masuk kedalam zona hijau atau tidak. Hal ini sangat penting karena jika masuk kedalam zona hijau maka rumah tersebut sewaktu-waktu dapat digusur pemerintah.
3. Cek apakah rumah tersebut memiliki IMB atau tidak, karena IMB ini penting jika suatu saat kita akan mengajukan pinjaman ke Bank maka perbankan akan dapat memeberikan pinjaman, selain itu IMB ini juga diperlukan jika kita akan membeli rumah dengan sistem Kredit atau KPR.
4. Lakukan pengecekan sertifikat tanahnya apakah SHM atau HGB serta cek Pajak Bumi dan Bangunannya (PBB) melalui Kantor PPAT setempat untuk di cek di Kantor BPN. Biasanya untuk pengecekan status sertifikat ini akan dikenakan biaya pengecekan oleh PPAT untuk kisaran harganya bervariasi ada yang mengenakan cash seharga Rp. 500.000 bahkan lebih. Fungsinya dilakukan pengecekan ini untuk memastikan apakah sertifikat tanahnya aman atau dalam artian tidak dalam sengketa atau dijaminkan ke Bank sebagai hak tanggungan oleh pemiliknya.
5. Cek harga tanah di daerah sekitar berapa harga jual per meter perseginya, hal ini sebagai gambaran dalam melakukan penawaran harga dari penjual.
6. Dalam melakukan penawaran harga pastikan siapa yang akan membayar biaya balik nama, biaya pajak penjual, biaya pajak pembeli serta biaya notaris dan PPAT.
7. Sebelum melakukan akad jual beli, biasanya akan dilakukan akad perikatan jual beli terlebih dahulu. Akta PPJB atau Perjanjian Perikatan Jual Beli ini akan dibuatkan oleh Notaris, akta PPJB sangat penting dilakukan jika sistem pembayaran rumah yang akan kita beli akan dilakukan dengan sistem termin atau dicicil. Hal ini penting dilakukan untuk mecegah hal-hal yang tidak diinginkan, misalkan penjual meninggal dunia maka ahli warisnya tidak bisa membatalkan secara sepihak jual beli yang sedang dilakukan, karena dalam pembuatan PPJB ini ahli waris dari penjual akan ikut menandatangi akta PPJB.
8. Buat Akta Jual Beli (AJB), akta ini sangat penting sebagai dasar hukum dalam melakukan jual beli rumah. Berbeda dengan PPJB yang dilakukan oleh Notaris, maka AJB harus dibuatkan oleh PPAT didaerah wilayah hukum tanah atau rumah yang akan dijual. Catatan, jangan sekali-kali melakukan jual beli rumah tanpa melalui bantuan PPAT karena sangat beresiko.
9. Setelah dilakukan pembuatan AJB maka tahapan selanjutnya adalah PPAT akan menyerahkan data akta AJB ke BPN, meyetorkan pajak penjual dan pembeli ke Bank. Kurang lebih 1 bulan berikutnya maka sertifikat tanah sudah berubah menjadi milik kita dengan mencoret data pemilik sebelumnya di Kantor BPN dan ditambahkan menjadi nama kita di dalamnya.
10. Catatan, dalam pembelian tanah dan rumah bisa dilakukan atas nama suami, istri atau atas nama berdua.
Jika anda memerlukan konsultasi lebih lanjut mengenai rencana pembelian rumah ini, anda bisa kontak kami Jakarta Legal Expert Law Firm (JLE Law Firm).