Officium Nobile

"Advokat adalah profesi terhormat (Officium Nobile"

Fiat Justitia Ruat Coelum

"Hendaklah Keadilan ditegakan, walaupun langit akan runtuh"

Fiat Justitia et Pereat Mundus

"Hendaklah keadilan ditegakan, walaupun dunia harus binasa"

Presumption of Innocence

"Praduga tidak bersalah, adalah azas dimana seseorang dinyatakan tidak bersalah hingga pengadilan menyatakan bersalah"

Unus Testis Nullus Testis

"Adalah asas yang menolak kesaksian keterangan dari satu orang saksi saja"

Sunday, December 31, 2017

Hal-Hal yang Harus Diperhatikan Dalam Membeli Rumah Second

Jika anda berencana membeli rumah second ada beberapa hal yang harus diperhatikan yaitu sebagai berikut :

1. Survei calon rumah yang akan dibeli, lihat antara sertifikat tanahnya dan luas sesunggunya hal ini untuk memastikan agar tidak ada perbedaan antara luasan tanah di sertifikat dan luasan tanah/rumah sungguhnya.

2. Cek ke RT, RW, warga sekitar serta ke Kecamatan apakah tanah dan rumah yang akan dijual tersebut masuk kedalam zona hijau atau tidak. Hal ini sangat penting karena jika masuk kedalam zona hijau maka rumah tersebut sewaktu-waktu dapat digusur pemerintah.

3. Cek apakah rumah tersebut memiliki IMB atau tidak, karena IMB ini penting jika suatu saat kita akan mengajukan pinjaman ke Bank maka perbankan akan dapat memeberikan pinjaman, selain itu IMB ini juga diperlukan jika kita akan membeli rumah dengan sistem Kredit atau KPR.

4. Lakukan pengecekan sertifikat tanahnya apakah SHM atau HGB serta cek Pajak Bumi dan Bangunannya (PBB) melalui Kantor PPAT setempat untuk di cek di Kantor BPN. Biasanya untuk pengecekan status sertifikat ini akan dikenakan biaya pengecekan oleh PPAT untuk kisaran harganya bervariasi ada yang mengenakan cash seharga Rp. 500.000 bahkan lebih. Fungsinya dilakukan pengecekan ini untuk memastikan apakah sertifikat tanahnya aman atau dalam artian tidak dalam sengketa atau dijaminkan ke Bank sebagai hak tanggungan oleh pemiliknya.

5. Cek harga tanah di daerah sekitar berapa harga jual per meter perseginya, hal ini sebagai gambaran dalam melakukan penawaran harga dari penjual.

6. Dalam melakukan penawaran harga pastikan siapa yang akan membayar biaya balik nama, biaya pajak penjual, biaya pajak pembeli serta biaya notaris dan PPAT.

7. Sebelum melakukan akad jual beli, biasanya akan dilakukan akad perikatan jual beli terlebih dahulu. Akta PPJB atau Perjanjian Perikatan Jual Beli ini akan dibuatkan oleh Notaris, akta PPJB sangat penting dilakukan jika sistem pembayaran rumah yang akan kita beli akan dilakukan dengan sistem termin atau dicicil. Hal ini penting dilakukan untuk mecegah hal-hal yang tidak diinginkan, misalkan penjual meninggal dunia maka ahli warisnya tidak bisa membatalkan secara sepihak jual beli yang sedang dilakukan, karena dalam pembuatan PPJB ini ahli waris dari penjual akan ikut menandatangi akta PPJB.

8. Buat Akta Jual Beli (AJB), akta ini sangat penting sebagai dasar hukum dalam melakukan jual beli rumah. Berbeda dengan PPJB yang dilakukan oleh Notaris, maka AJB harus dibuatkan oleh PPAT didaerah wilayah hukum tanah atau rumah yang akan dijual. Catatan, jangan sekali-kali melakukan jual beli rumah tanpa melalui bantuan PPAT karena sangat beresiko.

9. Setelah dilakukan pembuatan AJB maka tahapan selanjutnya adalah PPAT akan menyerahkan data akta AJB ke BPN, meyetorkan pajak penjual dan pembeli ke Bank. Kurang lebih 1 bulan berikutnya maka sertifikat tanah sudah berubah menjadi milik kita dengan mencoret data pemilik sebelumnya di Kantor BPN dan ditambahkan menjadi nama kita di dalamnya.

10. Catatan, dalam pembelian tanah dan rumah bisa dilakukan atas nama suami, istri atau atas nama berdua.

Jika anda memerlukan konsultasi lebih lanjut mengenai rencana pembelian rumah ini, anda bisa kontak kami Jakarta Legal Expert Law Firm (JLE Law Firm).

Jasa Konsultasi Pembelian Rumah

Jika anda ingin membeli rumah/properti dan anda memerlukan advise dan nasehat hukum berkenaan dengan rencana pembelian rumah/properti anda, kami Jakarta Legal Expert (JLE Lawfirm) dapat membantu anda untuk memastikan apakah rencana pembelian rumah atau properti yang akan dilakukan aman, aman dalam artian apakah perijinannya sudah benar, apakah jenis sertifikat tanahnya sudah benar baik itu SHG atau SHM dan selain itu kami akan melindungi hak-hak anda jika ternyata sertifikat yang dijanjikan oleh pengembang tidak juga diserahkan kepada anda, kami dapat membantu anda dengan melayangkan surat somasi/surat teguran kepada pengembang nakal tersebut.

Jasa Pembuatan Surat Somasi

Jika anda atau perusahaan anda memerlukan bantuan pembuatan surat teguran atau surat somasi baik itu berkenaan dengan penagihan piutang anda, atau juga surat teguran berkenaan perjanjian bisnis, maka kami bisa membantu anda atau perusahaan anda. Karena surat somasi atau surat teguran yang dikirim oleh Kantor Hukum atau Law Firm yang di tanda tangani oleh advokat/Pengacara akan sangat efektif untuk menagih piutang anda yang belum juga dibayarkan. Jika anda memerlukan jasa kami, maka kami dapat membantu anda dengan harga murah dan terjangkau. 

Adapun tahapan-tahapan pembuatan dan pengiriman surat somasi ini adalah sebagai berikut :

1. Pengiriman surat konfirmasi.
2. Pengiriman surat somasi 1, somasi 2 dan somasi 3.

Segera kontak Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum kami di :
SMS/WA : 0812.6099.9499 atau 0813-1597-0811

Jasa Pengacara Perceraian di Jakarta

Jika anda memerlukan jasa pengacara perceraian di Jakarta dengan harga murah dan terjangkau bisa kontak kami.
Jenis Perceraian yang bisa kami tangani :
Jenis perceraian itu ada dua macam yaitu 1. Cerai talak oleh suami kepada istri 2. Gugat cerai oleh istri kepada suami.

Friday, December 8, 2017

Kontak Kami

Jika anda membutuhkan bantuan jasa konsultan hukum yang berkualitas, silahkan kontak kami di :

JLE Law Firm | Jakarta Legal Expert Law Firm

Gedung Graha Surveyor Indonesia Lt. 16 Suite 1602 B Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 56 Kuningan Jakarta Selatan.


Konsultasi WA :
Advokat 1 (0812-6099-9499)
Advokat 2 (0813-17-906-136)


Email : jakartalegalexpert@gmail.com

Klien Kami

Klien kami terdiri dari perorangan, badan hukum dan juga masyarakat yang tidak mampu. Kami bisa memberikan jasa konsultasi secara online 24 jam melalui konsultasi Whatsapp kepada klien-klien kami dari seluruh Indonesia, ataupun kami dapat bertemu secara langsung dengan klien kami untuk mengetahui permasalahan yang dihadapi oleh klien kami.

Berikut adalah beberapa klien kami :

1. Legal Advisor bagi Wartawan Harian Sinar Pagi.
2. Perusahaan Start-UP dibidang Jasa.
3. Probono Masyarakat Tidak Mampu.
4. Korban Pinjaman Fintech Ilegal.

Jasa Kami

Law Firm Jakarta Legal Expert (JLE Law Firm) dapat membantu anda untuk mengatasi berbagai permasalahan hukum terkait dengan permasalahan Pidana maupun Permasalahan Perdata.

Pidana :
1. Pendampingan selama di Kepolisian dan Kejaksaan.
2. Bantuan hukum di dalam dan di luar Pengadilan berkenaan dengan masalah pidana.
3. Investigasi.
4. Somasi.
5. Laporan Kepada Pihak Kepolisian.
6. Mediasi perkara Pidana.

Perdata :
1. Drafting perjanjian bisnis.
2. Analisa dan legal review segala macam perjanjian.
3. Konsultasi hukum perdata
4. Litigasi hukum perdata ke Pengadilan Negeri, Pengadilan Niaga, Pengadilan Agama dan Pengadilan Tata Usaha Negara.
5. Mediasi perkara Perdata.
6. Menghandle kasus-kasus pertanahan.

Anda Memerlukan Advokat Kontak WA kami : 0813.17.906.136

Thursday, November 30, 2017

Selamat Datang di Website Jakarta Legal Expert Law Firm



Jakarta Legal Expert Law Firm atau disingkat dengan JLE Law Firm didirikan pada tanggal 2 Desember 2017 di Jakarta Selatan. JLE Law Firm memiliki filosofi bahwa dalam rangka menyambut Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) maka akan dibutuhkan keberadaan para Advokat/Konsultan Hukum yang mengerti akan berbagai hukum di Indonesia. Oleh karena itu, para Advokat/Konsultan Hukum JLE Law Firm memiliki spesialisasi di bidang masing-masing untuk membantu klien, baik klien-klien dari dalam negeri maupun klien-klien dari luar negeri yang akan berinvestasi di Indonesia ataupun klien yang memerlukan legal advice berkenaan dengan masalah peraturan dan hukum di Indonesia.

Anda memerlukan Jasa Advokat Kontak WA kami : 0813.17.906.136

Kode-Kode Formulir Perkara Tindak Pidana

Kode-kode Formulir Perkara Tindak Pidana diatur berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI No. 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 Nopember 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana. 
Berikut adalah Kode-kode kode formulir yang digunakan dalam proses penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana.
P-1 Penerimaan Laporan (Tetap)
P-2 Surat Perintah Penyelidikan
P-3 Rencana Penyelidikan
P-4 Permintaan Keterangan
P-5 Laporan Hasil Penyelidikan
P-6 Laporan Terjadinya Tindak Pidana
P-7 Matrik Perkara Tindak Pidana
P-8 Surat Perintah Penyidikan
P-8A Rencana Jadwal Kegiatan Penyidikan
P-9 Surat Panggilan Saksi / Tersangka
P-10 Bantuan Keterangan Ahli
P-11 Bantuan Pemanggilan Saksi / Ahli
P-12 Laporan Pengembangan Penyidikan
P-13 Usul Penghentian Penyidikan / Penuntutan
P-14 Surat Perintah Penghentian Penyidikan
P-15 Surat Perintah Penyerahan Berkas Perkara
P-16 Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana
P-16A Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana
P-17 Permintaan Perkembangan Hasil Penyelidikan
P-18 Hasil Penyelidikan Belum Lengkap*
P-19 Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi*
P-20 Pemberitahuan bahwa Waktu Penyidikan Telah Habis
P-21 Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan sudah Lengkap*
P-21A Pemberitahuan Susulan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap
P-22 Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
P-23 Surat Susulan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
P-24 Berita Acara Pendapat
P-25 Surat Perintah Melengkapi Berkas Perkara
P-26 Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan
P-27 Surat Ketetapan Pencabutan Penghentian Penuntutan
P-28 Riwayat Perkara
P-29 Surat Dakwaan
P-30 Catatan Penuntut Umum
P-31 Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (APB)
P-32 Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Singkat (APS) untuk Mengadili
P-33 Tanda Terima Surat Pelimpahan Perkara APB / APS
P-34 Tanda Terima Barang Bukti
P-35 Laporan Pelimpahan Perkara Pengamanan Persidangan
P-36 Permintaan Bantuan Pengawalan / Pengamanan Persidangan
P-37 Surat Panggilan Saksi Ahli / Terdakwa / Terpidana
P-38 Bantuan Panggilan Saksi / Tersngka / terdakwa
P-39 Laporan Hasil Persidangan
P-40 Perlawanan Jaksa Penuntut Umum terhadap Penetapan Ketua PN / Penetapan Hakim
P-41 Rencana Tuntutan Pidana
P-42 Surat Tuntutan
P-43 Laporan Tuntuan Pidana
P-44 Laporan Jaksa Penuntut Umum Segera setelah Putusan
P-45 Laporan Putusan Pengadilan
P-46 Memori Banding
P-47 Memori Kasasi
P-48 Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan
P-49 Surat Ketetapan Gugurnya / Hapusnya Wewenang Mengeksekusi
P-50 Usul Permohanan Kasasi Demi Kepentingan Hukum
P-51 Pemberitahuan Pemidanaan Bersyarat
P-52 Pemberitahuan Pelaksanaan Pelepasan Bersyarat
P-53 Kartu Perkara Tindak Pidana
* Dari sekian banyak kode yang disebutkan diatas, kode P18, P19 dan P21 merupakan kode-kode yang sangat populer.

Jika anda memerlukan pendampingan dalam proses pemeriksaan di Kepolisian ataupun di Kejaksaan bisa kontak kami di : WA : 0813.17.906.136, 0813.1597.0811 dan 0812.6099.9499