Officium Nobile

"Advokat adalah profesi terhormat (Officium Nobile"

Fiat Justitia Ruat Coelum

"Hendaklah Keadilan ditegakan, walaupun langit akan runtuh"

Fiat Justitia et Pereat Mundus

"Hendaklah keadilan ditegakan, walaupun dunia harus binasa"

Presumption of Innocence

"Praduga tidak bersalah, adalah azas dimana seseorang dinyatakan tidak bersalah hingga pengadilan menyatakan bersalah"

Unus Testis Nullus Testis

"Adalah asas yang menolak kesaksian keterangan dari satu orang saksi saja"

Thursday, November 30, 2017

Selamat Datang di Website Jakarta Legal Expert Law Firm



Jakarta Legal Expert Law Firm atau disingkat dengan JLE Law Firm didirikan pada tanggal 2 Desember 2017 di Jakarta Selatan. JLE Law Firm memiliki filosofi bahwa dalam rangka menyambut Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) maka akan dibutuhkan keberadaan para Advokat/Konsultan Hukum yang mengerti akan berbagai hukum di Indonesia. Oleh karena itu, para Advokat/Konsultan Hukum JLE Law Firm memiliki spesialisasi di bidang masing-masing untuk membantu klien, baik klien-klien dari dalam negeri maupun klien-klien dari luar negeri yang akan berinvestasi di Indonesia ataupun klien yang memerlukan legal advice berkenaan dengan masalah peraturan dan hukum di Indonesia.

Anda memerlukan Jasa Advokat Kontak WA kami : 0813.17.906.136

Kode-Kode Formulir Perkara Tindak Pidana

Kode-kode Formulir Perkara Tindak Pidana diatur berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI No. 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 Nopember 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana. 
Berikut adalah Kode-kode kode formulir yang digunakan dalam proses penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana.
P-1 Penerimaan Laporan (Tetap)
P-2 Surat Perintah Penyelidikan
P-3 Rencana Penyelidikan
P-4 Permintaan Keterangan
P-5 Laporan Hasil Penyelidikan
P-6 Laporan Terjadinya Tindak Pidana
P-7 Matrik Perkara Tindak Pidana
P-8 Surat Perintah Penyidikan
P-8A Rencana Jadwal Kegiatan Penyidikan
P-9 Surat Panggilan Saksi / Tersangka
P-10 Bantuan Keterangan Ahli
P-11 Bantuan Pemanggilan Saksi / Ahli
P-12 Laporan Pengembangan Penyidikan
P-13 Usul Penghentian Penyidikan / Penuntutan
P-14 Surat Perintah Penghentian Penyidikan
P-15 Surat Perintah Penyerahan Berkas Perkara
P-16 Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana
P-16A Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana
P-17 Permintaan Perkembangan Hasil Penyelidikan
P-18 Hasil Penyelidikan Belum Lengkap*
P-19 Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi*
P-20 Pemberitahuan bahwa Waktu Penyidikan Telah Habis
P-21 Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan sudah Lengkap*
P-21A Pemberitahuan Susulan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap
P-22 Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
P-23 Surat Susulan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
P-24 Berita Acara Pendapat
P-25 Surat Perintah Melengkapi Berkas Perkara
P-26 Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan
P-27 Surat Ketetapan Pencabutan Penghentian Penuntutan
P-28 Riwayat Perkara
P-29 Surat Dakwaan
P-30 Catatan Penuntut Umum
P-31 Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (APB)
P-32 Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Singkat (APS) untuk Mengadili
P-33 Tanda Terima Surat Pelimpahan Perkara APB / APS
P-34 Tanda Terima Barang Bukti
P-35 Laporan Pelimpahan Perkara Pengamanan Persidangan
P-36 Permintaan Bantuan Pengawalan / Pengamanan Persidangan
P-37 Surat Panggilan Saksi Ahli / Terdakwa / Terpidana
P-38 Bantuan Panggilan Saksi / Tersngka / terdakwa
P-39 Laporan Hasil Persidangan
P-40 Perlawanan Jaksa Penuntut Umum terhadap Penetapan Ketua PN / Penetapan Hakim
P-41 Rencana Tuntutan Pidana
P-42 Surat Tuntutan
P-43 Laporan Tuntuan Pidana
P-44 Laporan Jaksa Penuntut Umum Segera setelah Putusan
P-45 Laporan Putusan Pengadilan
P-46 Memori Banding
P-47 Memori Kasasi
P-48 Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan
P-49 Surat Ketetapan Gugurnya / Hapusnya Wewenang Mengeksekusi
P-50 Usul Permohanan Kasasi Demi Kepentingan Hukum
P-51 Pemberitahuan Pemidanaan Bersyarat
P-52 Pemberitahuan Pelaksanaan Pelepasan Bersyarat
P-53 Kartu Perkara Tindak Pidana
* Dari sekian banyak kode yang disebutkan diatas, kode P18, P19 dan P21 merupakan kode-kode yang sangat populer.

Jika anda memerlukan pendampingan dalam proses pemeriksaan di Kepolisian ataupun di Kejaksaan bisa kontak kami di : WA : 0813.17.906.136, 0813.1597.0811 dan 0812.6099.9499