Bagaimana dengan status barang bukti kendaraan bermotor dari leasing apakah akan dikembalikan kepada perusahaan leasingnya atau tidak jika perkara pidana telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap ?
Silahkan membaca analisa kami berikut ini :
Barang bukti diatur di dalam Pasal 46 ayat (1) dan (2) KUHAP yang mengatur tentang mekanisme pengembalian benda sitaan, yaitu :
(1) Benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak, apabila:
a. Kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi.
b. Perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana.
c. Perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana.
(2) Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain.
Berdasarkan Putusan MK No. 021/PUU-II/2005 suatu barang bukti kendaraan bermotor yang dibeli dari leasing jika barang bukti tersebut digunakan untuk kejahatan yang merugikan Negara seperti pembalakan hutan, maka barang bukti tersebut akan dirampas oleh Negara. Putusan ini telah mengecualikan pengembalian benda yang disita untuk dikembalikan dan benda tersebut akan dirampas untuk Negara berdasarkan putusan hakim.
Anda Memerlukan Bantuan Advokat Kontak WA kami : 0813.17.906.136