Penggelapan di dalam KUHP diatur di dalam Pasal 374 KUHP yang berbunyi sebagai berikut :
“Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”
Sedangkan sanksi pidana penggelapan yang dilakukan oleh PNS akan dikenakan sesuai dengan Pasal 415 KUHP :
Seorang pejabat atau orang lain yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum terus-menerus atau untuk sementara, yang dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpannya karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga itu diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu orang lain itu dalam melakukan perbuatan tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (KUHP 35 dst., 92, 372 dst., 375, 437, 486.)
Selain itu secara khusus diatur di dalam Pasal 8 UU No. 20 Tahun 2001 tentangPerubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”)
“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut.”
Karena UU TIPIKOR mengatur secara lex specialis akan dikenakan sanksi Pasal 8 UU No. 20 Tahun 2001 tentangPerubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”)
Pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan bagi mereka yang menjalankan jabatan umum dapat dipidana penjara minimal 3 (tiga) tahun dan maksimal 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Perlu bantuan kami dalam proses pendampingan kasus korupsi ?
Segera kontak Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum kami di :
SMS/WA : 0812.6099.9499 atau 0813-1597-0811
0 comments:
Post a Comment