Ancaman pidana pungutan
liar atau biasa dikenal dengan pungli yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara
(ASN) dapat dikenakan Pasal 423 KUHP yang berbunyi "Pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan
dirinya sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa seorang dengan
sewenang-wenang memakai kekuasaannya, supaya memberikan sesuatu, melakukan
sesuatu pembayaran, memotong sebagian dalam melakukan pembayaran, atau
mengerjakan sesuatu apa, dihukum penjara selama-lamanya enam tahun".
Di dalam
Pasal 423 KUHP masih memakai terminologi Pegawai Negeri sedangkan sekarang
istilah pegawai negeri sudah berubah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai
dengan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Didalam Pasal 1
angka 2 dijelaskan bahwa Pegawai Aparatur Sipil Negara yang
selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh
pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan
pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan pasal 1
angka 2 diatas maka, pegawai ASN itu terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah
dengan perjanjian kerja (PPPK), lalu berdasarkan Pasal 423 KUHP, pasal ini hanya
dapat dikenakan kepada PNS yang melakukan pungli dan Pasal ini tidak bisa
dikenakan kepada Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sesuai
dengan Pasal 423 KUHP.
Sesuai
dengan Pasal 1 angka 4 dijelaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara
Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan
perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan
tugas pemerintahan.
Hal ini sesuai dengan
azas legalitas di dalam Pasal 1 ayat 1 KUHP yang berbunyi :
“Suatu
perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan
perundang-undangan pidana yang telah ada.”
Perlu bantuan kami dalam proses pendampingan kasus tuduhan penggelapan
?
Segera kontak Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum kami di :
SMS/WA : 0812.6099.9499 atau 0813-1597-0811
0 comments:
Post a Comment