Saturday, March 24, 2018

Ancaman Pidana Pungli oleh Aparatur Sipil Negara (ASN)


Ancaman pidana pungutan liar atau biasa dikenal dengan pungli yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat dikenakan Pasal 423 KUHP yang berbunyi "Pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa seorang dengan sewenang-wenang memakai kekuasaannya, supaya memberikan sesuatu, melakukan sesuatu pembayaran, memotong sebagian dalam melakukan pembayaran, atau mengerjakan sesuatu apa, dihukum penjara selama-lamanya enam tahun".

Di dalam Pasal 423 KUHP masih memakai terminologi Pegawai Negeri sedangkan sekarang istilah pegawai negeri sudah berubah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Didalam Pasal 1 angka 2 dijelaskan bahwa Pegawai Aparatur Sipil Negara  yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat  pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan pasal 1 angka 2 diatas maka, pegawai ASN itu terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), lalu berdasarkan Pasal 423 KUHP, pasal ini hanya dapat dikenakan kepada PNS yang melakukan pungli dan Pasal ini tidak bisa dikenakan kepada Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sesuai dengan Pasal 423 KUHP.

Sesuai dengan Pasal 1 angka 4 dijelaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang  selanjutnya disingkat PPPK adalah  warga negara  Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang  diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka  waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas  pemerintahan.

Hal ini sesuai dengan azas legalitas di dalam Pasal 1 ayat 1 KUHP yang berbunyi :
“Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada.”

Oleh karena itu, azas legalitas didalam KUHP harus diberlakukan sesuai dengan bunyi pasalnya yaitu Pegawan Negeri (PNS) dan tidak bisa dikenakan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


Perlu bantuan kami dalam proses pendampingan kasus tuduhan penggelapan ?
Segera kontak Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum kami di :
SMS/WA : 0812.6099.9499 atau 0813-1597-0811








0 comments:

Post a Comment