Officium Nobile

"Advokat adalah profesi terhormat (Officium Nobile"

Fiat Justitia Ruat Coelum

"Hendaklah Keadilan ditegakan, walaupun langit akan runtuh"

Fiat Justitia et Pereat Mundus

"Hendaklah keadilan ditegakan, walaupun dunia harus binasa"

Presumption of Innocence

"Praduga tidak bersalah, adalah azas dimana seseorang dinyatakan tidak bersalah hingga pengadilan menyatakan bersalah"

Unus Testis Nullus Testis

"Adalah asas yang menolak kesaksian keterangan dari satu orang saksi saja"

Saturday, May 26, 2018

Beberapa Keuntungan Mendaftarkan Merek

Pendaftaran merek sangat penting untuk dilakukan, karena merek merupakan investasi utama dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. Perlindungan merek di Indonesia diatur di dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Didalam Undang-Undang ini merek didefinisikan sebagai :

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. (Pasal 1 angka 1).

Pengertian merek di dalam Undang-Undang ini adalah merupakan suatu tanda dan tanda tersebut bisa berupa :





Berdasarkan pengertian merek tersebut diatas, ternyata merek itu sangat luas mencakup juga merek suara, merek 3 dimensi dan merek hologram.


Lalu kenapa mendaftarkan merek itu sangat penting ?

1. Memiliki hak ekslusif

Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. (Pasal 1 angka 5)

2. Memberi izin lisensi

Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik merek terdaftar kepada pihak lain berdasarkan perjanjian secara tertulis sesuai peraturan perundang-undangan untuk menggunakan merek terdaftar. (Pasal 1 angka 18). 

Dengan memiliki sertifikat merek kita memiliki hak eklusif untuk menggunakan merek dagang atau merek jasa kita serta kita bisa memberikan izin atau lisensi kepada pihak lain atas penggunaan merek kita.

3. Kita bisa menggugat orang lain secara perdata

Pemilik merek terdaftar dan/atau penerima lisensi merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis berupa : 

a. gugatan ganti rugi dan/atau 
b. penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut. 
(Pasal 83 ayat 1).


4. Penyelesaian sengketa secara Arbitrase

Selain dengan cara melakukan gugatan secara perdata, kita bisa pun bisa melakukan upaya arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa (Pasal 93).

Adapun yang dimaksud dengan "alternatif penyelesaian sengketa" antara lain negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan cara lain yang dipilih oleh para pihak.

5. Merek kita dilindungi selama 10 Tahun dan dapat di diperpanjang setiap 10 tahun

(1). Merek terdaftar mendapat pelindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan. (Pasal 35 ayat 1)

(2). Jangka waktu pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. (Pasal 35 ayat 2)

Berdasarkan informasi diatas, mendaftarkan merek dagang dan merek jasa itu sangat penting sekali untuk usaha yang akan kita jalankan. Oleh karena itu, pendaftaran merek merupakan langkah pertama yang harus kita lakukan sebelum kita memasarkan produk dan/atau jasa yang akan kita jual.

Apabila anda memerlukan jasa pendaftaran merek dagang dan merek jasa, anda dapat menghubungi kami melalui WA : 0813.17.906.136









Alamat Website Perijinan PMA BKPM


Berikut adalah alamat website untuk melakukan pendaftaran perizinan PMA di Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) : https://nswi.bkpm.go.id/

Hal pertama yang harus dilakukan adalah melakukan pendaftaran dengan sistem online di pojok kanan bawah :


Perlu dicatat dalam proses pendaftaran ini diperlukan dokumen-dokumen sebagai berikut :
1. Akta Pendirian Perusahaan dan Akta Pengesahan AHU dari Kementrian Hukum dan HAM.
2. NPWP Perusahaan.
3. Passport direksi.
4. Mengisi data-data perusahaan seperti nama direktur, alamat domisili, telpon dll.
5. Alamat email untuk verifikasi.

Perlu dicatat dalam proses verifikasi ini BKPM akan memerlukan waktu 1 hari untuk menyetujui atau menolak akun pendaftaran kita.

Jika anda ingin konsultasi lebih lanjut silahkan kontak kami di email : jakartalegalexpert@gmail.com
 

Friday, May 25, 2018

Dokumen-Dokumen untuk Pendaftaran Izin PMA ke BKPM

Berikut adalah beberapa dokumen yang diperlukan untuk pengajuan pendaftaran izin usaha ke Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) :

1. Akta pendirian perusahaan.
2. Akta AHU pengesahan perusahaan dari Kementrian Hukum dan HAM RI.
3. Akta perubahan perusahaan dan Akta AHU pengesahan perubahan jika terdapat perubahan nama PT dan susunan direksi.
4. NPWP Perusahaan.
5. Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
6. Sertifikat HGB atau perjanjian pinjam pakai.
7. Passport.

Untuk PMA, SIUP akan diterbitkan langsung dari BKPM bersamaan dengan ijin usahanya. Pada intinya dokumen yang wajib dipersiapkan hanya Akta pendirian perusahaan, Akta AHU dari Kementrian Hukum dan HAM RI, Sertifikat HGB atau perjanjian pinjam pakai dan passport.

Untuk pendaftaran izin usaha ini dapat didaftarkan langsung oleh perusahaan bersangkutan atau dengan memberikan Kuasa kepada pihak lain.

Apabila anda membutuhkan bantuan Konsultasi mengenai pendaftaran izin usaha untuk PMA, anda bisa kontak email : jakartalegalexpert@gmail.com

Friday, May 18, 2018

Proses Izin Konsultasi ke Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) Jakarta



Untuk mendaftar Konsultasi ke BKPM dapat dilakukan dengan terlebih dahulu mendaftar sehari sebelumnya pada jam kerja dari jam 08.00 WIB sampai dengan jam 12.00 WIB melalui alamat website www.investindonesia.go.id
Setelah melakukan pendaftaran, kita akan mendapatkan konfirmasi mengenai waktu pengambilan nomor antrian dan kapan jadwal konsultasi akan dilaksanakan. Pemohon hanya dapat melakukan satu kali konsultasi pada hari yang sama.
Adapun mekanisme konsultasinya adalah sebagai berikut :
1.  Login ke website www.investindonesia.go.id
2. Pilih menu invest with us
3. Pilih Contact us
4. Pilih BKPM Consultation
Proses pendaftaran online diatas hanya dikhususkan untuk Konsultasi dengan BKPM tidak termasuk konsultasi dengan bagian Helpdesk, LKPM, Masterlist, Pengaduan serta LO Kementrian /Lembaga di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Sebagai informasi, biasanya untuk konsultasi di BKPM paling banyak nomor antriannya, oleh karena itu disarankan untuk melakukan pendaftaran online terlebih dahulu untuk memesan nomor antrian. Namun, bagi pemohon yang sudah terlanjur datang ke BKPM dari luar daerah namun belum sempat untuk melakukan daftar online untuk melakukan konsultasi maka petugas BKPM akan memberikan kesempatan pada jam 11.30 untuk memberikan nomor antrian tersebut asalkan masih tersedia kuota nomor antriannya.
Jika anda memerlukan bantuan untuk mendaftarkan Izin Usaha Penanaman Modal Asing (PMA) bisa kontak Law Firm kami, Jakarta Legal Expert Law Firm.

Anda memerluka bantuan Pengurusan Izin Investasi ke BKPM bisa kontak kami di WA : Kontak WA kami : 0813.17.906.136