Officium Nobile

"Advokat adalah profesi terhormat (Officium Nobile"

Fiat Justitia Ruat Coelum

"Hendaklah Keadilan ditegakan, walaupun langit akan runtuh"

Fiat Justitia et Pereat Mundus

"Hendaklah keadilan ditegakan, walaupun dunia harus binasa"

Presumption of Innocence

"Praduga tidak bersalah, adalah azas dimana seseorang dinyatakan tidak bersalah hingga pengadilan menyatakan bersalah"

Unus Testis Nullus Testis

"Adalah asas yang menolak kesaksian keterangan dari satu orang saksi saja"

Saturday, June 9, 2018

Pendaftaran Desain Industri di Indonesia

Perlindungan Desain Industri di Indonesia dilindungi oleh UU Desain Industri UU No. 31 Tahun 2000. Didalam Pasal 1 ayat 1 dijelaskan mengenai definisi dari Desain Industri yaitu :

Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

Ciri sebuah Desain Industri adalah produk tersebut dapat di produksi masal, misalkan bentuk Desain Industri sebuah kursi, desain kursi tersebut dapat dibuat dalam bentuk yang sama dan dalam jumlah masal. Selain itu, ciri khas dari sebuah Desain Indusri adalah bentuk penampakan luarnya yang dapat dilihat oleh kasat mata dan memberikan kesan keindahan/estetis bagi orang yang melihatnya, sehingga orang tersebut tertarik untuk membelinya.

Kekuatan sebuah Desain Industri terletak pada kesan estetis, orosinal dan berbeda dari Desain Industri yang sebelumnya pernah ada.

Didalam Pasal 1 ayat 5 dijelaskan bahwa Hak Desain Industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.

Selama waktu tertentu dijelaskan pula di dalam Pasal 5 ayat (1) yaitu :
Perlindungan terhadap Hak Desain Industri diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan.

Berdasarkan Pasal 6 ayat disebutkan bahwa :

(1) Yang berhak memperoleh Hak Desain Industri adalah Pendesain atau yang menerima hak tersebut dari Pendesain.

(2) Dalam hal Pendesain terdiri atas beberapa orang secara bersama, Hak Desain Industrii diberikan kepada mereka secara bersama, kecuali jika diperjanjikan lain.

Jika anda akan mendaftarkan Desain Industri Silahkan Kontak WA kami : 0813.17.906.136


Sunday, June 3, 2018

Pendaftaran Paten Bagi Perusahaan

Kami bisa membantu perusahaan anda untuk mendaftarkan paten ke Kantor Dirjen Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementrian Hukum dan HAM. Adapun persyaratan untuk mendaftarkan paten adalah sebagai berikut :
1. Surat Kuasa
2. Surat Pernyataan
3. Surat pengalihan hak dari inventor/penemu kepada Perusahaan.
4. Dokumen deskripsi paten yang berisi klaim paten dan gambar paten.


Tahapan apa sajakah yang harus dilakukan untuk mendaftarkan Paten ?
1. Langkah awal adalah dengan melakukan penelusuran paten/search paten. Dalam melakukan penelusuran paten, paten yang akan kita ajukan akan terlebih dahulu dilakukan pengecekan apakah paten kita tersebut benar-benar memiliki kebaruan atau tidak, pengertian kebaruan adalah jika belum ada paten yang sama yang telah diajukan terlebih dahulu oleh pihak ketiga. Dalam melakukan penelusuran ini, akan dilakukan dengan melakukan pemeriksaan ke database paten di Kantor Dirjen Kekayaan Intelektual, database di Kantor Paten Amerika (USPTO), database di kantor paten Eropa (EPO), database di Kantor Paten Jepang (JPO), database Kantor Paten Korea (KIPO) dan di database kantor paten lainnya. Penelusuran paten dilakukan secara global bukan regional, karena sifat kebaharuannya harus dilihat secara global, tidak hanya di Kantor Paten Indonesia saja (regional).
Setelah dilakukan penelusuran ternyata paten yang akan kita ajukan memiliki kebaruan, maka selanjutnya dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan patennya. Namun, terlebih dahulu kita harus mempersiapkan drafting dokumen patennya. Untuk keperluan drafting paten tersebut kita bisa membantunya.
Silahkan kontak kami : indonesianipagent@gmail.com

Jika anda ingin mendaftarkan Paten silahkan Kontak WA kami : 0813.17.906.136

Saturday, June 2, 2018

Pendaftaran Hak Cipta Buku

Apakah anda seorang penulis buku ? dan anda ingin mendapatkan perlindungan Hak Cipta dari buku yang anda tulis ? jika iya, maka anda dapat mencatatkan Hak Cipta buku anda dengan perlindungan Hak Cipta, mengapa mencatatakan bukan mendaftarkan ?, karena perlindungan Hak Cipta dalam hal ini termasuk perlindungan Hak Cipta buku berlaku azas deklaratif, yaitu perlindungan Hak Ciptanya terjadi secara otomatis ketika Bukunya tersebut berwujud.

Baiklah apakah sesungguhnya yang dimaksud dengan Hak Cipta itu ?

Kita bisa menemukan definisi perlindungan Hak Cipta ini di dalam UU Hak Cipta, UU No. 28 Tahun 2014.

Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif
setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. (Pasal 1 angka 1).

Prinsip deklaratif ini menjadi ciri khas dari perlindungan Hak Cipta, selama buku kita sudah diterbitkan, maka sejak itulah perlindungan Hak Ciptanya telah hadir. Namun, walaupun begitu pencatatan Hak Cipta tetap harus dilakukan untuk dicatatkan ke Dirjen Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM RI, karena biasanya dalam proses sengketa di pengadilan Hakim selalu meminta bukti Sertifikat Hak Ciptanya.

Lalu apakah keuntungan mendaftarkan Hak Cipta buku ini ?

Berdasarkan Pasal 58 ayat 1.a disebutkan bahwa Pelindungan Hak Cipta atas Ciptaan  buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya, berlaku selamahidup Pencipta dan terus berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.

Berdasarkan penjelasan diatas, maka penulis buku akan mendapatkan perlindungan Hak Ciptanya selama hidupnya dan bisa diwariskan kepada keturunannya selama 70 tahun setelah penulisnya meninggal dunia.

Jika anda ingin mendaftarkan Hak Cipta silahkan kontak kami melalui WA : 0813.17.906.136



Daftar Perizinan Usaha ke Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) Jakarta

Daftar Perizinan Usaha ke Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) Jakarta.

Kami dapat membantu perusahaan PMA maupun perusahaan dari dalam negeri (PMDN) untuk pendaftaran Ijin Usaha Tetap ke Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) Jakarta.

Silahkan kontak kami via email : jakartalegalexpert@gmail.com

Kontak WA kami : 0813.17.906.136

Pengecualian Pasal 1266 dan 1267 KUHPer dalam Membuat Perjanjian

Di dalam membuat perjanjian kontrak, sangat penting sekali untuk mencantumkan pengecualian Pasal 1266 KUHPer dan 1267 KUHPer. Adapun bunyi dari Pasal 1266 KUHPer adalah sebagai berikut :

“Syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan yang timbal balik, andaikata salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya (Wanprestasi). Dalam hal demikian persetujuan tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada Pengadilan (Putusan Hakim).

Permintaan ini juga harus dilakukan, meskipun syarat batal mengenai tidak dipenuhinya kewajiban dinyatakan di dalam persetujuan. Jika syarat batal tidak dinyatakan dalam persetujuan, maka Hakim dengan melihat keadaan, atas permintaan tergugat, leluasa memberikan suatu jangka waktu untuk memenuhi kewajiban, tetapi jangka waktu itu tidak boleh lebih dan satu bulan.”
Untuk terlaksananya pembatalan perjanjian yang ditentukan dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, maka terdapat 3 (tiga) syarat yaitu, harus ada perjanjian timbal balik, harus ada wanprestasi, dan harus ada putusan hakim.


Sedangkan bunyi dari 1267 KUHPer adalah sebagai berikut :

“Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih; memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga.”

Berdasarkan Pasal 1338 KUHPer dinyatakan bahwa :
"Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya" (Azas pacta sunt servanda).

Artinya bahwa kedua belah pihak wajib mentaati dan melaksanakan perjanjian yang telah disepakati sebagaimana mentaati undang-undang.

Didalam Pasal 1338 ayat (2) KUHPerdata dinyatakan bahwa yaitu suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.

Walaupun didalam Perjanjian dinyatakan adanya pengecualian Pasal 1266 KUHPer dan Pasal 1267 KUHPer, maka jika salah satu pihak ingin membatalkan perjanjian sebaiknya tetap harus dilakukan dengan penetapan pengadilan. Karena dengan demikian perjanjian yang dibatalkan akan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Jika anda memerlukan Advokat Kontak WA kami : 0813.17.906.136