Officium Nobile

"Advokat adalah profesi terhormat (Officium Nobile"

Fiat Justitia Ruat Coelum

"Hendaklah Keadilan ditegakan, walaupun langit akan runtuh"

Fiat Justitia et Pereat Mundus

"Hendaklah keadilan ditegakan, walaupun dunia harus binasa"

Presumption of Innocence

"Praduga tidak bersalah, adalah azas dimana seseorang dinyatakan tidak bersalah hingga pengadilan menyatakan bersalah"

Unus Testis Nullus Testis

"Adalah asas yang menolak kesaksian keterangan dari satu orang saksi saja"

Saturday, June 2, 2018

Pendaftaran Hak Cipta Buku

Apakah anda seorang penulis buku ? dan anda ingin mendapatkan perlindungan Hak Cipta dari buku yang anda tulis ? jika iya, maka anda dapat mencatatkan Hak Cipta buku anda dengan perlindungan Hak Cipta, mengapa mencatatakan bukan mendaftarkan ?, karena perlindungan Hak Cipta dalam hal ini termasuk perlindungan Hak Cipta buku berlaku azas deklaratif, yaitu perlindungan Hak Ciptanya terjadi secara otomatis ketika Bukunya tersebut berwujud.

Baiklah apakah sesungguhnya yang dimaksud dengan Hak Cipta itu ?

Kita bisa menemukan definisi perlindungan Hak Cipta ini di dalam UU Hak Cipta, UU No. 28 Tahun 2014.

Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif
setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. (Pasal 1 angka 1).

Prinsip deklaratif ini menjadi ciri khas dari perlindungan Hak Cipta, selama buku kita sudah diterbitkan, maka sejak itulah perlindungan Hak Ciptanya telah hadir. Namun, walaupun begitu pencatatan Hak Cipta tetap harus dilakukan untuk dicatatkan ke Dirjen Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM RI, karena biasanya dalam proses sengketa di pengadilan Hakim selalu meminta bukti Sertifikat Hak Ciptanya.

Lalu apakah keuntungan mendaftarkan Hak Cipta buku ini ?

Berdasarkan Pasal 58 ayat 1.a disebutkan bahwa Pelindungan Hak Cipta atas Ciptaan  buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya, berlaku selamahidup Pencipta dan terus berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.

Berdasarkan penjelasan diatas, maka penulis buku akan mendapatkan perlindungan Hak Ciptanya selama hidupnya dan bisa diwariskan kepada keturunannya selama 70 tahun setelah penulisnya meninggal dunia.

Jika anda ingin mendaftarkan Hak Cipta silahkan kontak kami melalui WA : 0813.17.906.136



Daftar Perizinan Usaha ke Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) Jakarta

Daftar Perizinan Usaha ke Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) Jakarta.

Kami dapat membantu perusahaan PMA maupun perusahaan dari dalam negeri (PMDN) untuk pendaftaran Ijin Usaha Tetap ke Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) Jakarta.

Silahkan kontak kami via email : jakartalegalexpert@gmail.com

Kontak WA kami : 0813.17.906.136

Pengecualian Pasal 1266 dan 1267 KUHPer dalam Membuat Perjanjian

Di dalam membuat perjanjian kontrak, sangat penting sekali untuk mencantumkan pengecualian Pasal 1266 KUHPer dan 1267 KUHPer. Adapun bunyi dari Pasal 1266 KUHPer adalah sebagai berikut :

“Syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan yang timbal balik, andaikata salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya (Wanprestasi). Dalam hal demikian persetujuan tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada Pengadilan (Putusan Hakim).

Permintaan ini juga harus dilakukan, meskipun syarat batal mengenai tidak dipenuhinya kewajiban dinyatakan di dalam persetujuan. Jika syarat batal tidak dinyatakan dalam persetujuan, maka Hakim dengan melihat keadaan, atas permintaan tergugat, leluasa memberikan suatu jangka waktu untuk memenuhi kewajiban, tetapi jangka waktu itu tidak boleh lebih dan satu bulan.”
Untuk terlaksananya pembatalan perjanjian yang ditentukan dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, maka terdapat 3 (tiga) syarat yaitu, harus ada perjanjian timbal balik, harus ada wanprestasi, dan harus ada putusan hakim.


Sedangkan bunyi dari 1267 KUHPer adalah sebagai berikut :

“Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih; memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga.”

Berdasarkan Pasal 1338 KUHPer dinyatakan bahwa :
"Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya" (Azas pacta sunt servanda).

Artinya bahwa kedua belah pihak wajib mentaati dan melaksanakan perjanjian yang telah disepakati sebagaimana mentaati undang-undang.

Didalam Pasal 1338 ayat (2) KUHPerdata dinyatakan bahwa yaitu suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.

Walaupun didalam Perjanjian dinyatakan adanya pengecualian Pasal 1266 KUHPer dan Pasal 1267 KUHPer, maka jika salah satu pihak ingin membatalkan perjanjian sebaiknya tetap harus dilakukan dengan penetapan pengadilan. Karena dengan demikian perjanjian yang dibatalkan akan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Jika anda memerlukan Advokat Kontak WA kami : 0813.17.906.136


Saturday, May 26, 2018

Beberapa Keuntungan Mendaftarkan Merek

Pendaftaran merek sangat penting untuk dilakukan, karena merek merupakan investasi utama dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. Perlindungan merek di Indonesia diatur di dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Didalam Undang-Undang ini merek didefinisikan sebagai :

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. (Pasal 1 angka 1).

Pengertian merek di dalam Undang-Undang ini adalah merupakan suatu tanda dan tanda tersebut bisa berupa :





Berdasarkan pengertian merek tersebut diatas, ternyata merek itu sangat luas mencakup juga merek suara, merek 3 dimensi dan merek hologram.


Lalu kenapa mendaftarkan merek itu sangat penting ?

1. Memiliki hak ekslusif

Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. (Pasal 1 angka 5)

2. Memberi izin lisensi

Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik merek terdaftar kepada pihak lain berdasarkan perjanjian secara tertulis sesuai peraturan perundang-undangan untuk menggunakan merek terdaftar. (Pasal 1 angka 18). 

Dengan memiliki sertifikat merek kita memiliki hak eklusif untuk menggunakan merek dagang atau merek jasa kita serta kita bisa memberikan izin atau lisensi kepada pihak lain atas penggunaan merek kita.

3. Kita bisa menggugat orang lain secara perdata

Pemilik merek terdaftar dan/atau penerima lisensi merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis berupa : 

a. gugatan ganti rugi dan/atau 
b. penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut. 
(Pasal 83 ayat 1).


4. Penyelesaian sengketa secara Arbitrase

Selain dengan cara melakukan gugatan secara perdata, kita bisa pun bisa melakukan upaya arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa (Pasal 93).

Adapun yang dimaksud dengan "alternatif penyelesaian sengketa" antara lain negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan cara lain yang dipilih oleh para pihak.

5. Merek kita dilindungi selama 10 Tahun dan dapat di diperpanjang setiap 10 tahun

(1). Merek terdaftar mendapat pelindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan. (Pasal 35 ayat 1)

(2). Jangka waktu pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. (Pasal 35 ayat 2)

Berdasarkan informasi diatas, mendaftarkan merek dagang dan merek jasa itu sangat penting sekali untuk usaha yang akan kita jalankan. Oleh karena itu, pendaftaran merek merupakan langkah pertama yang harus kita lakukan sebelum kita memasarkan produk dan/atau jasa yang akan kita jual.

Apabila anda memerlukan jasa pendaftaran merek dagang dan merek jasa, anda dapat menghubungi kami melalui WA : 0813.17.906.136









Alamat Website Perijinan PMA BKPM


Berikut adalah alamat website untuk melakukan pendaftaran perizinan PMA di Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) : https://nswi.bkpm.go.id/

Hal pertama yang harus dilakukan adalah melakukan pendaftaran dengan sistem online di pojok kanan bawah :


Perlu dicatat dalam proses pendaftaran ini diperlukan dokumen-dokumen sebagai berikut :
1. Akta Pendirian Perusahaan dan Akta Pengesahan AHU dari Kementrian Hukum dan HAM.
2. NPWP Perusahaan.
3. Passport direksi.
4. Mengisi data-data perusahaan seperti nama direktur, alamat domisili, telpon dll.
5. Alamat email untuk verifikasi.

Perlu dicatat dalam proses verifikasi ini BKPM akan memerlukan waktu 1 hari untuk menyetujui atau menolak akun pendaftaran kita.

Jika anda ingin konsultasi lebih lanjut silahkan kontak kami di email : jakartalegalexpert@gmail.com