Jika anda memiliki masalah dengan hutang kartu kredit anda, anda bingung karena anda dikirimi surat somasi/surat teguran dari Bank dan pihak bank mengancam akan mempidanakan anda, segera hubungi kami, kami dapat membantu anda untuk menyelesaikan permasalahan hutang kartu kredit anda dengan jalan musyawarah dan kekeluargaan, kami pula bisa membantu anda membalas surat somasi atau surat teguran yang dilayangkan oleh pihak bank kepada anda, sebagai informasi jasa yang kami tawarkan kami berikan dengan harga yang murah dan terjangkau.
Officium Nobile
"Advokat adalah profesi terhormat (Officium Nobile"
Fiat Justitia Ruat Coelum
"Hendaklah Keadilan ditegakan, walaupun langit akan runtuh"
Fiat Justitia et Pereat Mundus
"Hendaklah keadilan ditegakan, walaupun dunia harus binasa"
Presumption of Innocence
"Praduga tidak bersalah, adalah azas dimana seseorang dinyatakan tidak bersalah hingga pengadilan menyatakan bersalah"
Unus Testis Nullus Testis
"Adalah asas yang menolak kesaksian keterangan dari satu orang saksi saja"
Tuesday, January 9, 2018
Monday, January 1, 2018
Perceraian dalam UU No. 1 Tahun 1974
Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri. (Pasal 39 ayat 2 UU No. 1/74 tentang Perkawinan).
Adapun alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian menurut penjelasan Pasal 39 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah sebagai berikut :
a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
b. Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar keamampuannya.
c. Salah satu pihak maendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
d. Salah satu pihak melakukan kekeajaman atau penganiayaan yang berat yang membahayakan pada pihak yang lain.
e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewaajibannya sebagai suami/isteri.
f. Antara suami isteri terus- menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tak ada harapan akan hidup rukun dalam rumah tangga.
Sedangkan, jika yang akan bercerai beragama Islam, ada dua hal lain yang juga dapat dijadikan alasan untuk melakukan perceraian, sebagaimana terdapat dalam Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam yaitu sebagai berikut :
a. Suami melanggar taklik-talak.
b. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.
Adapun tata cara perceraian diatur didalam PP NO. 9 TAHUN1975
TENTANG PELAKSANAAN UU NO.1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
BAB V TATACARA PERCERAIAN
Pasal 18
Perceraian itu terjadi terhitung pada saat perceraian itu dinyatakan di depan Sidang Pengadilan.
Pasal 19
Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan :
a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
b. Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar keamampuannya.
c. Salah satu pihak maendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
d. Salah asatu pihak melakukan kekeajaman atau penganiayaan yang berat yang membahayakan pada pihak yang lain.
e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewaajibannya sebagai suami/isteri.
f. Antara suami isteri terus- menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tak ada harapan akan hidup rukun dalam rumah tangga.
Pasal 34
(1). Putusan mengenai gugatan perceraian diucapkan dalam sidang terbuka.
(2). Suatu perceraian dianggap terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak saat pendaftarannya pada daftar pencatatan kantor pencatatan oleh Pegawai Pencatat, kecuali bagi mereka yang beragama Islam terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Pasal 36
(1) Panitera Pengadilan Agama selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah perceraian diputuskan menyampaikan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap itu kepada Pengadilan Negeri untuk dikukuhkan.
(2) Pengukuhan dimaksud ayat (1) dilakukan dengan membubuhkan kata-kata “dikukuhkan” dan ditandatangani oleh hakim Pengadilan Negeri dan dibubuhi cap dinas pada putusan tersebut.
(3) Panitera Pengadilan Negeri selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setealah diterima putusan dari Pengadilan Agama, menyampaikan kembali putusan itu kepada Pengadilan Agama.
Jika anda memerlukan bantuan Pengacara Perceraian bisa kontak kami.
Jasa Pengacara Ketenagakerjaan
Sunday, December 31, 2017
Hal-Hal yang Harus Diperhatikan Dalam Membeli Rumah Second
Jika anda berencana membeli rumah second ada beberapa hal yang harus diperhatikan yaitu sebagai berikut :
1. Survei calon rumah yang akan dibeli, lihat antara sertifikat tanahnya dan luas sesunggunya hal ini untuk memastikan agar tidak ada perbedaan antara luasan tanah di sertifikat dan luasan tanah/rumah sungguhnya.
2. Cek ke RT, RW, warga sekitar serta ke Kecamatan apakah tanah dan rumah yang akan dijual tersebut masuk kedalam zona hijau atau tidak. Hal ini sangat penting karena jika masuk kedalam zona hijau maka rumah tersebut sewaktu-waktu dapat digusur pemerintah.
3. Cek apakah rumah tersebut memiliki IMB atau tidak, karena IMB ini penting jika suatu saat kita akan mengajukan pinjaman ke Bank maka perbankan akan dapat memeberikan pinjaman, selain itu IMB ini juga diperlukan jika kita akan membeli rumah dengan sistem Kredit atau KPR.
4. Lakukan pengecekan sertifikat tanahnya apakah SHM atau HGB serta cek Pajak Bumi dan Bangunannya (PBB) melalui Kantor PPAT setempat untuk di cek di Kantor BPN. Biasanya untuk pengecekan status sertifikat ini akan dikenakan biaya pengecekan oleh PPAT untuk kisaran harganya bervariasi ada yang mengenakan cash seharga Rp. 500.000 bahkan lebih. Fungsinya dilakukan pengecekan ini untuk memastikan apakah sertifikat tanahnya aman atau dalam artian tidak dalam sengketa atau dijaminkan ke Bank sebagai hak tanggungan oleh pemiliknya.
5. Cek harga tanah di daerah sekitar berapa harga jual per meter perseginya, hal ini sebagai gambaran dalam melakukan penawaran harga dari penjual.
6. Dalam melakukan penawaran harga pastikan siapa yang akan membayar biaya balik nama, biaya pajak penjual, biaya pajak pembeli serta biaya notaris dan PPAT.
7. Sebelum melakukan akad jual beli, biasanya akan dilakukan akad perikatan jual beli terlebih dahulu. Akta PPJB atau Perjanjian Perikatan Jual Beli ini akan dibuatkan oleh Notaris, akta PPJB sangat penting dilakukan jika sistem pembayaran rumah yang akan kita beli akan dilakukan dengan sistem termin atau dicicil. Hal ini penting dilakukan untuk mecegah hal-hal yang tidak diinginkan, misalkan penjual meninggal dunia maka ahli warisnya tidak bisa membatalkan secara sepihak jual beli yang sedang dilakukan, karena dalam pembuatan PPJB ini ahli waris dari penjual akan ikut menandatangi akta PPJB.
8. Buat Akta Jual Beli (AJB), akta ini sangat penting sebagai dasar hukum dalam melakukan jual beli rumah. Berbeda dengan PPJB yang dilakukan oleh Notaris, maka AJB harus dibuatkan oleh PPAT didaerah wilayah hukum tanah atau rumah yang akan dijual. Catatan, jangan sekali-kali melakukan jual beli rumah tanpa melalui bantuan PPAT karena sangat beresiko.
9. Setelah dilakukan pembuatan AJB maka tahapan selanjutnya adalah PPAT akan menyerahkan data akta AJB ke BPN, meyetorkan pajak penjual dan pembeli ke Bank. Kurang lebih 1 bulan berikutnya maka sertifikat tanah sudah berubah menjadi milik kita dengan mencoret data pemilik sebelumnya di Kantor BPN dan ditambahkan menjadi nama kita di dalamnya.
10. Catatan, dalam pembelian tanah dan rumah bisa dilakukan atas nama suami, istri atau atas nama berdua.
Jika anda memerlukan konsultasi lebih lanjut mengenai rencana pembelian rumah ini, anda bisa kontak kami Jakarta Legal Expert Law Firm (JLE Law Firm).
Jasa Konsultasi Pembelian Rumah
Jika anda ingin membeli rumah/properti dan anda memerlukan advise dan nasehat hukum berkenaan dengan rencana pembelian rumah/properti anda, kami Jakarta Legal Expert (JLE Lawfirm) dapat membantu anda untuk memastikan apakah rencana pembelian rumah atau properti yang akan dilakukan aman, aman dalam artian apakah perijinannya sudah benar, apakah jenis sertifikat tanahnya sudah benar baik itu SHG atau SHM dan selain itu kami akan melindungi hak-hak anda jika ternyata sertifikat yang dijanjikan oleh pengembang tidak juga diserahkan kepada anda, kami dapat membantu anda dengan melayangkan surat somasi/surat teguran kepada pengembang nakal tersebut.










