Monday, January 1, 2018

Jasa Pengacara Ketenagakerjaan

Kami bisa membantu pendampingan masalah-masalah hukum ketenagakerjaan, baik itu pendampingan untuk karyawan maupun pendampingan terhadap perusahaan selaku pemberi kerja jika digugat oleh karyawan atau mantan karyawan. Jenis pendampingan yang bisa kami berikan adalah antara lain sebagai berikut :
1. Draf surat konfirmasi atau somasi di bidang hukum ketenagakerjaan.
2. Pendampingan bipartit bagi klien baik itu dari sisi karyawan maupun dari sisi perusahaan.
3. Drafting legal analisis saat perundingan bipartit.
4. Pendampingan Tripartit dengan Suku Dinas Ketenagakerjaan setempat.
5. Pembuatan legal analisis dan kronologis kasus untuk diberikan ke Suku Dinas Tenaga Kerja.
6. Mewakili klien ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Kami memiliki pengalaman untuk kasus-kasus ketenagakerjaan, kami akan upayakan penyelesaian secara mediasi dengan memberikan win win solution bagi antar pihak.

Anda memerlukan Jasa Advokat Kontak WA kami : 0813.17.906.136

0 comments:

Post a Comment