Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum dan Partner di JLE Law Firm
Sebelum
kita membahas permasalahan ini, ada baik nya saya menghimbau kepada
Saudara-Saudari sekalian pembaca setia kolom hukum JLE-Lawfrim agar
menjauhi riba dalam bentuk apapun, percayalah usaha yang di bangun atas
dasar Riba tidak akan pernah berkah.
Saya akan mengutip Al Qur'an surat Al Baqarah ayat 275 yang artinya :
"Orang-orang
yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti
berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila".
Ayat
di atas yang artinya, orang yang memakan riba hidupnya tidak akan
pernah tenang, pikiran kusut, setiap hari memikirkan hutang, bagi yang
sudah terlanjur mari kita akan bahas langkah apa yang akan dilakukan
oleh Debitur apabila menolak rumahnya akan dieksekusi.
Pada
dasarnya Kreditur (Bank) sebagai pemegang jaminan kebendaan mempunyai hak untuk mengeksekusi barang jaminan untuk menjualnya secara lelang
guna menutupi utang debitur, jikalau debitur lalai melaksanakan
kewajiban berdasarkan perjanjian kredit atau bisa disebut dengan
wanprestasi.
Dalam pasal 4 Ayat 1 surat keputusan Direksi BI tentang kualitas aktiva Produktif Direksi Bank Indonesia N0. 31/147/Kep/Dir di
sebutkan bahwa kualitas kredit di golongkan menjadi lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, dan macet, menurut kriteria dalam
surat ini rumah (jaminan) yang akan di lelang adalah kredit sudah dalam
katagori macet, namun ada juga bank yang berkesimpulan berbeda dalam
mengartikan kredit itu macet, sehingga banyak berakhir dengan sengketa
atau perlawanan dari debitur saat akan dilakukan penyitaan.
Untuk mengetahui tentang kategori macet oleh Bank Indonesia adalah :
1.
Terdapat tunggakan pokok atau bunga yang telah melampaui 270
Hari, nah kalau masih terlambat membayar dalam 3 bulan itu belum di kategorikan sebagai kredit
macet.
Dasar hukum Kreditur
Dasar Hukum pemberian hak kepada Kreditur untuk melakukan eksekusi jaminan kebendaan yang di berikan oleh Debitur adalah :
1.
Pasal 1155 Kuhper disebutkan bahwa kreditur sebagai penerima benda gadai dapat menjual
benda gadai setelah lewatnya jangka waktu yang di tentukan.
2.
Pasal 6 jo. Pasal 20 Undang-undang N0 4 Tahun 1996 tentang hak
tanggungan atas tanah beserta benda - benda yang berkaitan dengan tanah.
3. Pasal 15 Ayat 3 Jo. pasal 29 Undang-undang N0 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Menurut Pasal dan Undang-undang di atas Kreditur (dalam hal ini bank) mempunyai
hak untuk melakukan eksekusi, lelang dan jual atas aset debitur tanpa
atau persetujuan dari pihak debitur, dalam hal ini bank memiliki
kewenangan penuh, dan semenjak akad kredit di tanda tangani maka pihak
debitur kehilangan sebagian hak atas aset yang dijaminkan ke bank.
Langkah untuk Menyelamatkan Aset
Jika
nasabah mengalami hal demikian, dalam arti aset nya akan di eksekusi
(lelang), ada beberapa hal yang dapat di tempuh oleh nasabah antara lain
:
1. Melunasi hutang
beserta tunggakan keseluruhannya kepada bank yang bersangkutan, memang ini
berat, tapi inilah solusi yang aman dan tepat.
2.
Penataan kembali atau restructuring dalam arti perubahan syarat-syarat atau penambahan dana kredit atau konversi seluruh tunggakan bunga
menjadi kredit baru atau juga pengajuan permohonan pemotongan bunga
bank, ini di ajukan kepada pimpinan Bank di tingkat pusat.
3.
Persyaratan kembali atau Reconditioning yaitu perubahan sebagian atau
seluruh syarat-syarat yang tidak terbatas seperti biasa penjadwalan
ulang kembali angsuran, jangka waktu dan jumlah angsuran yang akan di
bayar setiap bulan nya.
Apabila
poin-poin itu tidak di setujui juga oleh bank maka langkah terakhir
yang di lakukan ialah ikuti proses lelang demi menyelamatkan aset anda,
atau juga anda bisa menjual aset anda sebelum proses lelang.
This comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDeleteTerimakasih atas penjelasan nya
ReplyDeletesama-sama semoga bermanfaat
DeleteTerimakasih atas penjelasan nya
ReplyDeletesama-sama semoga bermanfaat
ReplyDeletetegas dan ringkas
ReplyDelete