Saturday, January 13, 2018

Mengenal UU Kepailitan Mengenai Tata Cara Mengajukan Pailit ke Pengadilan Niaga


Oleh : Adv. Faisal M Yusuf Nasution, S.H.
Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum dan Partner di JLE Law Firm
 
sebelum kita membahas UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang (PKPU) ada baik nya kita mengetahui apa arti pailit, menurut Kamus besar Bahasa Indonesia Pailit adalah merupakan suatu proses di mana seorang debitur yang mempunyai kesulitan keuangan untuk membayar utangnya kepada kreditur. dikarenakan debitur tersebut tidak dapat membayar utangnya, harta debitur dapat dibagikan kepada para kreditur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan pengajuan permohonan pailit diajukan oleh kreditur sebagaimana yang diatur pada pasal 2 UU No 37 Tahun 2004. Permohonan pengajuan pailit diajukan kepada pengadilan melalui panitera. Pengajuan selain dapat dilakukan oleh kreditur atau lembaga yang diberikan kewenangan atau oleh debitur itu sendiri. 
Apabila debitur yang melakukan permohonan kepailitan pada Perseroan Terbatas harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Surat permohonan bermaterai ditujukan kepada Ketua Pengadilan Niaga.
b. Akta pendafataran perusahaan yang dilagalisir oleh kantor perdagangan.
c. Putusan sah Rapat umum Pemegang Saham (RUPS).
d. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.
e. Neraca keuangan terakhir.
f. Nama serta alamat debitur dan kreditur.
Dan untuk Kreditur yang mengajukan kepailitan maka syarat yang harus dilakukan oleh kreditur yang melakukan permohonan kepailitan adalah :
a. Surat permohonan yang bermaterai yang ditanda tangani oleh Ketua Pengadilan Niaga.
b. Akta pendaftaran perusahaan yang dilegalisir oleh ketua perdagangan.
c. Surat perjanjian utang yang ditanda tangani kedua belah pihak.
d. Perincian utang yang tidak terbayar.
e. Nama dan alamat masing-masing kreditur/debitur.
Nah adapun persyaratan yang harus di lakukan apabila ingin mengajukan Kepailitan Berdasarkan Pasal 2 adalah :
a.  Debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar lunas.
b.  Kejaksaan dapat mengajukan permohonan pailit dengan alasan untuk kepentingan umum.
c. Debitur adalah bank maka permohonan pernyataan pailit bagi bank sepenuhnya merupakan kewenangan Bank Indonesia.
d. Debitur adalah perusahaan efek, bursa efek, lembaga kliring, dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, permohonan hanya dapat diajukan oleh BPPM.
e.   Debitur adalah perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, dana pension atau BUMN.

Banyak memang yang harus di kritik UUK-PKPU Menurut Pasal 2 ayat (1) UUK-PKPU, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah debitur harus mempunyai 2 kreditor atau lebih. Apabila hanya tedapat satu orang kreditur, maka eksistensi UUK-PKPU kehilangan raison d’etre-nya. Dalam hal ini, kreditor diperbolehkan pengajuan pernyataan pailit. Namun demikian persyaratan jumlah kreditor tidak diatur secara jelas dalam UUK-PKPU ini yang banyak di kritik oleh para ahli hukum. 
Mengenai tidak adanya peraturan perundang-undangan yang mewajibkan pendaftaran setiap utang yang diterima oleh setiap debitur pada suatu badan khusus, membuat kreditur pemohon sulit mengetahui adanya kreditur-kreditur lain dari debitur. Sehubungan dengan ketentuan Pasal 299 UUK-PKPU, maka pemohon pernyataan pailit harus dapat membuktikan bahwa debitur memiliki lebih dari satu kreditor dan beserta buktinya.

KREDITOR

Kreditur yang dimaksud Pasal 2 ayat (1) adalah boleh sembarang kreditur, tanpa mempertimbangkan apakah kreditur preferen ataupun kreditor konkuren maupun kreditur separatis. Sehubungan dengan pasal ini, maka kreditur pemegang hak jaminan tidak harus terlebih dahulu melepaskan hak jaminannya itu apabila ingin mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap debiturnya.

Jadwal sidang dari awal pertama di Daftarkan.
Panitera mendaftarkan permohonan kepailitan kepada Ketua Pengadilan Niaga dalam jangka waktu paling lambat 1 hari terhitung sejak tanggal permohonan didaftarkan. Dalam jangka waktu paling lambat 2 hari terhitung sejak tanggal permohonan pernyataan pailit didaftarkan, mempelajari permohonan dan menetapkan hari sidang. Sidang pemeriksaan atas permohonan kepailitan diselenggarakan paling lambat 20 hari sejak permohonan di mana dalam hal ini terjadi rapat verifikasi.

0 comments:

Post a Comment