Wednesday, January 10, 2018

Tips Membeli Rumah Agar Tidak Tertipu

Oleh : Adv. Faisal M Yusuf Nasution, S.H.
Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum dan Partner di JLE Law Firm 


Pertumbuhan manusia tidak sebanding dengan ketersediaan rumah bagi para calon konsumen, sehingga harga rumah juga melambung tinggi di luar batas kewajaran, harga rumah di kota-kota besar di Indonesia juga tidak terjangkau bagi calon konsumen, bantuan rumah murah (bersubsidi) dari Pemerintah juga tidak banyak membantu, salah satu alasan dari rumah bersubsidi itu kurang banyak di lirik oleh masyarakat adalah rumah bersubsidi itu jauh dari pusat kota dan pengerjaan dan bahan-bahan yang di gunakan tidak sesuai dengan yang di harapkan, sehingga sebagian besar penduduk Indonesia memilih membeli rumah dengan cara di cicil ke developer.
Alasan membeli rumah ke Developer karena proses mudah dan simpel di mana calon konsumen tidak perlu repot untuk mencari lahan, membangunnya, membeli bahannya dan mengawasi pekerjaannya yang butuh waktu berbulan-bulan untuk membangun sebuah rumah permanen, serta bisa di KPR, karena sebagian pengembang bekerjasama dengan pihak Bank dalam bidang pendanaan.
Namun dari berbagai kemudahan tersebut, pembelian rumah kepada pihak Developer terkadang mengandung resiko. Ada kasus, dimana kantor hukum kami pernah menangani kasus penipuan oleh pihak developer yang tidak bertanggung jawab, hal ini tentu saja bisa merugikan para konsumen atas pembelian rumah tersebut, nah kami akan memberikan secara singkat tips dan panduan mengenai membelian rumah yang aman bagi para calon konsumen yaitu sebagai berikut :
1. Pertimbangkan Reputasi Developer

Untuk membeli rumah yang aman yang perlu juga memperhatikan reputasi dari developer itu sendiri, pastikan memilih developer dengan reputasi yang baik, bertanggung jawab, sudah berapa lama berkecimpung di dunia property, agar di kemudian hari anda tidak merasa kecewa dengan hasil pengerjaan unit anda, dan jangan lupa walaupun track record dari perusahaan property itu baik, perlu juga sekali-kali anda mengecek rumah anda yang sedang di bangun itu untuk menghindari hal - hal yang tidak di inginkan.
2. Proses penyelesaian sertifikat

Perlu anda ketahui juga, selain developernya punya reputasi bagus, tidak jarang juga permasalahan penyelesaian sertifikat menjadi kendala, sebagai contoh perbandingan kantor hukum kami pernah menangani kasus dimana konsumen sudah membayar cicilan selama 2 (dua) tahun kepada pihak Bank, namun setelah ditelusuri sertifikat beberapa rumah itu masih atas nama pihak developer, dugaan sementara ialah pihak bank dan pihak developer ada kerja sama, yang mana hal ini jelas jelas merugikan konsumen.

3. Jangan Membayar DP sebelum KPR di setujui

Ini Banyak terjadi, pihak marketing dari developer merayu calon konsumen untuk membayar DP rumah sementara KPR belum di setujui oleh Bank, walaupun kita tau bahwa sebagian besar developer bekerjasama dengan pihak bank, sebab beberapa kasus sering terjadi bahwa setelah DP di bayarkan dan ternyata KPR di tolak oleh pihak bank dan sejumlah uang DP itu pun sulit  untuk dikembalikan, dan biasanya di potong sekian persen nya oleh pihak developer.

4. Rumah tidak jadi sesuai Jadwal 

Ini sering terjadi rumah tidak jadi (siap) sesuai jadwal, atau rumah hasilnya tidak seperti yang di harapkan (buruk), untuk menghindari hal ini anda perlu berkonsultasi dengan pihak pengacara sebelum melakukan pembelian unit rumah, agar hal-hal seperti ini tidak terjadi, anda mungkin mengabaikan saran ini untuk menghemat anggaran dan lain-lain, tapi kerugian besar akan terjadi dan itu sangat merugikan anda

5. Segera Lakukan AJB setelah Rumah Jadi

Berdasarkan Pasal 37 Peraturan pemerintah (PP) N0 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, Akta Jual Beli (AJB) merupakan bukti sah bahwa hak atas tanah dan bangunan telah beralih ke pihak lain, segera lakukan hal ini setelah rumah anda selesai di bangun.

6. Segera urus SHM

Setelah AJB selesai anda mendapatkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dari pihak developer, di mana dengan sertifikat ini anda bisa mengurus SHM, biasanya ada juga pengembang yang langsung mengurusnya menjadi SHM, bila tidak anda harus segera mengurus sertifikat ini untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan.

7. Hindari Pembelian di Bawah Tangan

Jangan lakukan hal seperti ini, ini akan merugikan anda di kemudian hari, sebagai perbandingan kasus, ada konsumen yang mengadu kepada kami bahwa dia membeli rumah dengan cash kepada pihak pengembang, lengkap dengan bukti transfer serta surat perjanjian, namun setelah 3 (tiga) tahun kemudian ada surat pemberitahuan lelang dari balai lelang yang mengatakan rumah dia akan di lelang, rupanya pihak developer telah menggadaikan rumah konsumen tersebut kepada pihak bank tanpa sepengetahuan dari  pemilik rumah sebenarnya, karena sertipikat itu masih atas nama pihak developer. Oleh karena itu, untuk menghindari hal tersebut jangan membeli rumah di bawah tangan.

Demikianlah sedikit Informasi yang bisa kami informasikan, mudah-mudahan sedikit banyak bisa membantu anda dalam membeli rumah dengan aman dan nyaman agar terhindar dari penipuan pihak developer.
Perlu bantuan kami dalam proses Konsultasi Pembelian Rumah ?
Segera kontak Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum kami di :
SMS/WA : 0812.6099.9499


  

0 comments:

Post a Comment