Oleh : Adv. Faisal M Yusuf Nasution, S.H.
Pertumbuhan
manusia tidak sebanding dengan ketersediaan rumah bagi para calon
konsumen, sehingga harga rumah juga melambung tinggi di luar batas
kewajaran, harga rumah di kota-kota besar di Indonesia juga tidak
terjangkau bagi calon konsumen, bantuan rumah murah (bersubsidi) dari Pemerintah juga tidak banyak membantu, salah satu alasan dari rumah
bersubsidi itu kurang banyak di lirik oleh masyarakat adalah rumah
bersubsidi itu jauh dari pusat kota dan pengerjaan dan bahan-bahan yang
di gunakan tidak sesuai dengan yang di harapkan, sehingga sebagian besar
penduduk Indonesia memilih membeli rumah dengan cara di cicil ke
developer.
Alasan membeli rumah ke Developer
karena proses mudah dan simpel di mana calon konsumen tidak perlu repot
untuk mencari lahan, membangunnya, membeli bahannya dan mengawasi
pekerjaannya yang butuh waktu berbulan-bulan untuk membangun sebuah
rumah permanen, serta bisa di KPR, karena sebagian pengembang
bekerjasama dengan pihak Bank dalam bidang pendanaan.
Namun dari berbagai kemudahan tersebut, pembelian rumah kepada pihak Developer
terkadang mengandung resiko. Ada kasus, dimana kantor hukum kami pernah menangani kasus
penipuan oleh pihak developer yang tidak bertanggung jawab, hal ini
tentu saja bisa merugikan para konsumen atas pembelian rumah tersebut,
nah kami akan memberikan secara singkat tips dan panduan mengenai membelian
rumah yang aman bagi para calon konsumen yaitu sebagai berikut :
1. Pertimbangkan Reputasi Developer
Untuk
membeli rumah yang aman yang perlu juga memperhatikan reputasi dari
developer itu sendiri, pastikan memilih developer dengan reputasi yang baik,
bertanggung jawab, sudah berapa lama berkecimpung di dunia property, agar
di kemudian hari anda tidak merasa kecewa dengan hasil pengerjaan unit
anda, dan jangan lupa walaupun track record dari perusahaan property itu
baik, perlu juga sekali-kali anda mengecek rumah anda yang sedang di
bangun itu untuk menghindari hal - hal yang tidak di inginkan.
2. Proses penyelesaian sertifikat
Perlu
anda ketahui juga, selain developernya punya reputasi bagus, tidak
jarang juga permasalahan penyelesaian sertifikat menjadi kendala,
sebagai contoh perbandingan kantor hukum kami pernah menangani kasus dimana konsumen sudah membayar cicilan selama 2 (dua) tahun kepada pihak Bank,
namun setelah ditelusuri sertifikat beberapa rumah itu masih atas nama
pihak developer, dugaan sementara ialah pihak bank dan pihak developer
ada kerja sama, yang mana hal ini jelas jelas merugikan konsumen.
3. Jangan Membayar DP sebelum KPR di setujui
Ini
Banyak terjadi, pihak marketing dari developer merayu calon konsumen
untuk membayar DP rumah sementara KPR belum di setujui oleh Bank,
walaupun kita tau bahwa sebagian besar developer bekerjasama dengan
pihak bank, sebab beberapa kasus sering terjadi bahwa setelah DP di
bayarkan dan ternyata KPR di tolak oleh pihak bank dan sejumlah uang DP itu pun sulit untuk
dikembalikan, dan biasanya di potong sekian persen nya oleh pihak developer.
4. Rumah tidak jadi sesuai Jadwal
Ini
sering terjadi rumah tidak jadi (siap) sesuai jadwal, atau rumah hasilnya tidak seperti yang di harapkan (buruk), untuk menghindari hal ini anda
perlu berkonsultasi dengan pihak pengacara sebelum melakukan pembelian
unit rumah, agar hal-hal seperti ini tidak terjadi, anda mungkin
mengabaikan saran ini untuk menghemat anggaran dan lain-lain, tapi
kerugian besar akan terjadi dan itu sangat merugikan anda
5. Segera Lakukan AJB setelah Rumah Jadi
Berdasarkan Pasal 37 Peraturan pemerintah (PP) N0 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran
tanah, Akta Jual Beli (AJB) merupakan bukti sah bahwa hak atas tanah
dan bangunan telah beralih ke pihak lain, segera lakukan hal ini setelah
rumah anda selesai di bangun.
6. Segera urus SHM
Setelah
AJB selesai anda mendapatkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dari
pihak developer, di mana dengan sertifikat ini anda bisa mengurus SHM,
biasanya ada juga pengembang yang langsung mengurusnya menjadi SHM,
bila tidak anda harus segera mengurus sertifikat ini untuk menghindari
hal-hal yang tidak di inginkan.
7. Hindari Pembelian di Bawah Tangan
Jangan
lakukan hal seperti ini, ini akan merugikan anda di kemudian hari,
sebagai perbandingan kasus, ada konsumen yang mengadu kepada kami bahwa
dia membeli rumah dengan cash kepada pihak pengembang, lengkap dengan bukti
transfer serta surat perjanjian, namun setelah 3 (tiga) tahun kemudian
ada surat pemberitahuan lelang dari balai lelang yang mengatakan rumah
dia akan di lelang, rupanya pihak developer telah menggadaikan rumah
konsumen tersebut kepada pihak bank tanpa sepengetahuan dari pemilik
rumah sebenarnya, karena sertipikat itu masih atas nama pihak developer. Oleh karena itu, untuk menghindari hal tersebut jangan membeli rumah di bawah
tangan.
Demikianlah
sedikit Informasi yang bisa kami informasikan, mudah-mudahan sedikit
banyak bisa membantu anda dalam membeli rumah dengan aman dan nyaman agar terhindar
dari penipuan pihak developer.
Perlu bantuan kami dalam proses Konsultasi Pembelian Rumah ?
Segera kontak Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum kami di :
SMS/WA : 0812.6099.9499
0 comments:
Post a Comment