Officium Nobile

"Advokat adalah profesi terhormat (Officium Nobile"

Fiat Justitia Ruat Coelum

"Hendaklah Keadilan ditegakan, walaupun langit akan runtuh"

Fiat Justitia et Pereat Mundus

"Hendaklah keadilan ditegakan, walaupun dunia harus binasa"

Presumption of Innocence

"Praduga tidak bersalah, adalah azas dimana seseorang dinyatakan tidak bersalah hingga pengadilan menyatakan bersalah"

Unus Testis Nullus Testis

"Adalah asas yang menolak kesaksian keterangan dari satu orang saksi saja"

Thursday, August 30, 2018

Jasa Konsultan Hukum Bagi Perusahaan

Kami memberikan jasa konsultan hukum untuk keperluan perusahaan anda, jasa yang kami berikan berkenaan dengan review dan drafting perjanjian bisnis perusahaan anda dalam dua bahasa yaitu bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia, serta jasa legal audit perjanjian - perjanjian perusahaan anda, kami pun akan memberikan jasa konsultasi secara online baik itu konsultasi via telpon ataupun konsultasi melalui WA, selain itu kami akan memberikan jasa riset hukum untuk keperluan tim legal perusahaan anda. Jasa yang kami berikan ini akan bermanfaat bagi perlindungan usaha anda agar tetap sesuai dengan koridor hukum dan tetap sesuai dengan regulasi di Indonesia. Silahkan kontak kami di email jakartalegalexpert@gmail.com dan cantumkan nomor WA anda kami akan kontak anda segera.

Kontak WA kami : 0813.17.906.136

Monday, August 27, 2018

Jasa Pengecekan Merek Dagang dan Merek Jasa

Kami bisa membantu melakukan pengecekan merek dagang dan merek jasa anda ke Kantor Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, proses pengecekan merek sangat penting untuk dilakukan karena proses untuk keluar sertifikat merek bisa memakan waktu yang lama, berkisar antara 1 sampai 2 tahun lamanya. Pengecekan dilakukan sebagai upaya preventif untuk mencegah jangan sampai merek yang akan kita daftarkan ternyata ditolak oleh pemeriksa merek karena ternyata sudah ada merek yang sama yang diajukan terlebih dahulu atau merek yang sudah terdaftar lebih dahulu sebelum merek yang akan kita daftarkan. Proses pengecekan merek sangat simpel sekali, anda cukup kirimkan foto atau gambar mereknya ke email kami : jakartalegalexpert@gmail.com  selanjutnya kami akan lakukan pengecekan mereknya untuk anda, setelah itu dapat kami informasikan juga hasilnya via email.

Kontak WA kami : 0813.17.906.136

Saturday, August 25, 2018

Pendaftaran Merek untuk Perusahaan

Kami bisa membantu anda untuk mendaftarkan merek jasa dan merek dagang bagi perusahaan anda. Merek sangat penting dalam menunjang usaha dan bisnis yang anda jalankan, dengan adanya merek ini kita bisa menjadikan produk dan jasa kita dikenal baik oleh konsumen, selain itu pendaftaran merek akan mencegah usaha dan bisnis yang kita jalankan di bajak oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Untuk mendaftarkan merek dagang dan merek jasa perusahaan anda, tim kami akan mendatangi perusahaan Bapak atau Ibu. Kita akan melakukan meeting secara mendalam untuk mengetahui kebutuhan pendaftaran merek perusahaan Bapak dan Ibu inginkan. Untuk pendaftaran merek Bapak dan Ibu bisa kontak melalui email : jakartalegalexpert@gmail.com

Kontak WA kami : 0813.17.906.136

Saturday, July 14, 2018

Jasa Notaris di Jakarta

Kami menyediakan Jasa Notaris untuk wilayah Jakarta dengan biaya yang murah. Jika anda ingin mendirikan perusahaan baik berbentuk CV, PT ataupun Yayasan, kami dapat membantu anda dengan biaya yang terjangkau dan dengan kualitas yang terbaik.

Hubungi kami di : jakartalegalexpert@gmail.com

Kontak WA kami : 0813.17.906.136

Pembatalan Perjajian Secara Sepihak


Dalam perjanjian antara pihak kesatu dengan pihak kedua terkadang dapat terjadi wanprestasi. Biasanya, di dalam perjanjian dimasukan klausul pembatalan perjanjian secara sepihak dengan memasukan klausul yang berbunyi : "perjanjian ini mengesampingkan Pasal 1266 dan Pasal 1267 KUHPerdata". Disini ada dua pendapat hukum, jika memasukan klausul ini di dalam perjanjian, maka jika pihak kedua melakukan perbuatan wanprestasi kepada pihak pertama, maka harus ditempuh dahulu prosedur somasi kepada pihak kedua oleh pihak pertama, jika dalam tempo waktu somasi tersebut pihak kedua tetap tidak dapat melaksanakan prestasinya/kewajibannya kepada pihak pertama, maka pihak pertama dapat mengakhiri perjanjian secara sepihak, tentu saja jika di dalam klausul perjanjian tersebut disebutkan apabila pihak kedua melakukakan wanprestasi kepada pihak pertama, maka pihak pertama dapat mengakhiri perjanjian secara sepihak. Hal ini diperkuat juga dengan landasan hukum Pasal 1338 Pasal 1 KUHPerdata "Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya".

Lalu, ada juga pendapat kedua, yang menyatakan bahwa pengakhiran perjanjian tetap harus diajukan kepada pengadilan, salah satu pihak tidak boleh sewenang-wenang dalam memutus perjanjian secara sepihak.

Jika anda ingin berkonsultasi masalah hukum bisa kontak kami di : jakartalegalexpert@gmail.com

Kontak WA kami : 0813.17.906.136