Officium Nobile

"Advokat adalah profesi terhormat (Officium Nobile"

Fiat Justitia Ruat Coelum

"Hendaklah Keadilan ditegakan, walaupun langit akan runtuh"

Fiat Justitia et Pereat Mundus

"Hendaklah keadilan ditegakan, walaupun dunia harus binasa"

Presumption of Innocence

"Praduga tidak bersalah, adalah azas dimana seseorang dinyatakan tidak bersalah hingga pengadilan menyatakan bersalah"

Unus Testis Nullus Testis

"Adalah asas yang menolak kesaksian keterangan dari satu orang saksi saja"

Thursday, March 1, 2018

Sanksi Pidana Penggelapan Oleh Aparatur Sipil Negara (ASN)

Penggelapan di dalam KUHP diatur di dalam Pasal 374 KUHP yang berbunyi sebagai berikut :

“Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”

Sedangkan sanksi pidana penggelapan yang dilakukan oleh PNS akan dikenakan sesuai dengan Pasal 415 KUHP :

Seorang pejabat atau orang lain yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum terus-menerus atau untuk sementara, yang dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpannya karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga itu diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu orang lain itu dalam melakukan perbuatan tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (KUHP 35 dst., 92, 372 dst., 375, 437, 486.)


“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut.”

Karena UU TIPIKOR mengatur secara lex specialis akan dikenakan sanksi Pasal 8 UU No. 20 Tahun 2001 tentangPerubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”)

Pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan bagi mereka yang menjalankan jabatan umum dapat dipidana penjara minimal 3 (tiga) tahun dan maksimal 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Perlu bantuan kami dalam proses pendampingan kasus korupsi ?
Segera kontak Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum kami di :
SMS/WA : 0812.6099.9499 atau 0813-1597-0811

Tuesday, February 20, 2018

Perselingkuhan Bisakah di Pidana ?


Oleh :  Adv. Faisal M Yusuf Nasution, S.H. 
Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum dan Partner di JLE Law Firm

Sebelum kita membahas masalah ini, ada baiknya saya memberikan sebuah wajengan tentang perselingkuhan, perselingkuhan itu bisa terjadi karena hilang rasa cinta dan sayang orang yang berselingkuh itu kepada pasangannya, dia tidak ingat bahwasanya ada orang di luar sana tersakiti atas perbuatannya atau bisa juga bahwa  pelaku perselingkuhan itu mendapatkan ketenangan dari pasangan selingkuhnya itu. dari uraian di atas perselingkuhan atau pengkhianatan dalam cinta bisa terjadi oleh siapapun, baik pasangan yang baru menikah atau pasangan yang telah lama menikah, bagi para lelaki jauh anda lebih terhormat apabila anda tidak suka lagi dengan pasangan anda, anda bisa mengatakan nya dengan baik-baik, dari pada anda menyakiti hati nya, dan sekarang marak terjadi bukan hanya pria tetapi wanita juga berselingkuh bahkan lebih parahnya lagi, pelaku perselingkuhan itu berselingkuh dengan istri orang atau suami orang. pesan saya kalau bisa di pertahankan maka pertahankan lah rumah tangga anda, tapi kalau tidak keputusan ada di tangan Anda. 
Pertanyaannya bagaimana cara mempidanakan orang yang melakukan perselingkuhan, apabila perselingkuhan itu menjurus kepada perzinahan maka menurut Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) perbuatan tersebut dapat di pidana tapi dengan satu syarat menurut pakar Hukum Pidana Indonesia R.Soesilo yang di maksud dengan zinah ialah persetubuhan yang di lakukan oleh Laki-laki atau Perempuan yang telah kawin dan persetubuhan itu di lakukan dengan laki-laki atau perempuan yang bukan merupakan pasangannya, di sini juga ada celah bagi yang belum menikah apabila di lakukan dasar suka sama suka maka menurut R.Soesilo itu bukan perbuatan zinah dalam arti bahwa pasal tersebut hanya berlaku kepada orang yang telah menikah, nah efektif kah pasal tersebut dalam menjerat orang yang melakukan perzinahan.
Ancaman di bawah 5 Tahun tidak harus di lakukan penahanan, dalam hal ini pasal 284 KUHP ancamannya hanya Sembilan bulan kurungan saja dan jelas ini Tipiring (Tindak Pidana Ringan) dan  pasal ini bisa berlaku apabila dipenuhinya beberapa unsur seperti yang telah saya katakan di atas tadi salah satu nya, ialah:
1. Salah satu pihak telah Menikah.
2. Adanya persetubuhan didasari suka sama suka dalam arti menekankan bahwa persetubuhan benar telah terjadi (Beda dengan yang belum menikah).
3. harus ada pengadu dari suami atau Istri yang menjadi korban dalam arti pasal ini adalah delik aduan yang absolut, tidak dapat di proses apabila tidak ada aduan dari salah satu pihak Suami atau Istri yang merasa di rugikan.
Melihat sedikitnya ancaman hukuman penjara serta ribetnya urusannya jauh lebih baik permasalahan ini di selesaikan secara Kekeluargaan, kalau memang harus berpisah, maka berpisah lah dengan baik-baik dari pada di bawa ke ranah hukum, karena ancaman pidananya juga terlalu rendah, mari kita berdoa semoga RUU KUHP cepat di berlakukan, karena ancaman pidananya adalah 5 Tahun Pidana, saya yakin apabila RUU KUHP ini di berlaku kan maka akan mengurangi kejahatan perzinahan.

Segera kontak Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum kami di :
SMS/WA : 0812.6099.9499 atau 0813-1597-0811

Thursday, January 25, 2018

Pengaturan Pekerjaan Outsourching di Dalam UU Tenaga Kerja, UU No. 13 Tahun 2003, Permenakertrans No. 19 Tahun 2012, SE OJK No. 11/SEOJK.03/2017 dan Permen ESDM No. 27 Tahun 2008

Pengaturan berkenaan dengan pekerjaan outsouching (alih daya) diatur di dalam Pasal 64 sampai dengan Pasal 66 UU Tenaga Kerja. Yaitu sebagai berikut :

Pasal 64
Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.

Pasal 65
(1) Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis.
(2) Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama;
b. Dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan;
c. Merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan; dan
d. Tidak menghambat proses produksi secara langsung.
(3) Perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus berbentuk badan hukum.
(4) Perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja bagi pekerja/buruh pada perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sekurang-kurangnya sama dengan perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja pada perusahaan pemberi pekerjaan atau sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
(5) Perubahan dan/atau penambahan syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
(6) Hubungan kerja dalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja secara tertulis antara perusahaan lain dan pekerja/buruh yang dipekerjakannya.

(7) Hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) dapat didasarkan atas perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu apabila memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59.

(8) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja pekerja/buruh dengan perusahaan penerima pemborongan beralih menjadi hubungan kerja pekerja/buruh dengan perusahaan pemberi pekerjaan.
(9) Dalam hal hubungan kerja beralih ke perusahaan pemberi pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (8), maka hubungan kerja pekerja/buruh dengan pemberi pekerjaan sesuai dengan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (7).

Pasal 66
(1) Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan
proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan
langsung dengan proses produksi.
Adapun penjelasan Pasal 66 adalah sebagai berikut :
Pasal 66
Ayat (1)
Pada pekerjaan yang berhubungan dengan kegiatan usaha pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, pengusaha hanya diperbolehkan mempekerjakan pekerja/buruh dengan perjanjian kerja waktu tertentu dan/atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu. Yang dimaksud kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi adalahnkegiatan yang berhubungan di luar usaha pokok (core business) suatu perusahaan.
Kegiatan tersebut antara lain: usaha pelayanan kebersihan (cleaning service), usaha penyediaan makanan bagi pekerja/buruh catering, usaha tenaga pengaman (security/ satuan pengamanan) , usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan, serta usaha penyediaan angkutan pekerja/buruh.
Huruf c
Perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja maupun penyelesaian perselisihan antara penyedia jasa tenaga kerja dengan pekerja/buruh harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh memperoleh hak (yang sama) sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama atas perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselisihan yang timbul dengan pekerja/ buruh lainnya di perusahaan pengguna jasa pekerja/buruh.

Permenakertrans No. 19 Tahun 2012
Pasal 17 ayat (3) berbunyi: “Kegiatan usaha penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. Usaha pelayanan kebersihan (cleaning sevice);
b. Usaha penyediaan makanan bagi pekerja/buruh (catering);
c. Usaha tenaga pengaman (security/ satuan pengaman);
d. Usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan;
e. Usaha penyediaan angkutan bagi pekerja/buruh

SE OJK No. 11/SEOJK.03/2017
a. Pemasaran melalui telepon;
b. Pemasaran langsung atau wakil pemasaran;
c. Penagihan kredit atau pembiayaan;
d. Distribusi uang tunai;
e. Pemrosesan uang tunai;
f. Penyimpanan uang tunai;
g. Pengisian ATM;
h. Kasir Payment Point;
i. Kasir penerima setoran kredit atau pembiayaan dari debitur usaha mikro;
j. Resepsionis;
k. Penginput data;
l. Pusat layanan telepon atau operator telepon;
m. Help desk;
n. Sekretaris
o. Jasa pengaman
p. Kurir
q. Pengemudi
r. Petugas kebersihan
s. Pramubakti

Permen ESDM No. 27 Tahun 2008
Pasal 5 ayat (3) berbunyi: “Bidang usaha jasa non-konstruksi Migas sebagaimana dimaskud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. survei seismik;
b. survei non seismik;
c. geologi dan geofisika;
d. pemboran;
e. operasi sumur pemboran;
f. pekerjaan bawah air;
g. pengelolaan bahan peledak, radio aktif, dan bahan berbahaya;
h. pangkalan logistic;
i. pengoperasian dan pemeliharaan;
j. inspeksi teknis;
k. pengujian teknis;
l. pekerjaan paska operasi;
m. penelitian dan pengembangan;
n. pendidikan dan pelatihan;
o. pengelolaan limbah pemboran dan produksi; dan/atau
p. jasa lainnya.

Perlu bantuan kami dalam proses hukum ketenaga kerjaan ?
Segera kontak Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum kami di :
SMS/WA : 0813.17.906.136

Wednesday, January 17, 2018

Rumah akan Disita oleh Bank, Langkah Apakah yang Perlu Dilakukan




Oleh : Adv. Faisal M Yusuf Nasution, S.H.
Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum dan Partner di JLE Law Firm

Sebelum kita membahas permasalahan ini, ada baik nya saya menghimbau kepada Saudara-Saudari sekalian pembaca setia kolom hukum JLE-Lawfrim agar menjauhi riba dalam bentuk apapun, percayalah usaha yang di bangun atas dasar Riba tidak akan pernah berkah. 
Saya akan mengutip Al Qur'an surat Al Baqarah ayat 275 yang artinya :

"Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila".

Ayat di atas yang artinya, orang yang memakan riba hidupnya tidak akan pernah tenang, pikiran kusut, setiap hari memikirkan hutang, bagi yang sudah terlanjur mari kita akan bahas langkah apa yang akan dilakukan oleh Debitur apabila menolak rumahnya akan dieksekusi.

Pada dasarnya Kreditur (Bank) sebagai pemegang jaminan kebendaan mempunyai hak untuk mengeksekusi barang jaminan untuk menjualnya secara lelang guna menutupi utang debitur, jikalau debitur lalai melaksanakan kewajiban berdasarkan perjanjian kredit atau bisa disebut dengan wanprestasi.

Dalam pasal 4 Ayat 1 surat keputusan Direksi BI tentang kualitas aktiva Produktif Direksi Bank Indonesia N0. 31/147/Kep/Dir di sebutkan bahwa kualitas kredit di golongkan menjadi lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, dan macet, menurut kriteria dalam surat ini rumah (jaminan) yang akan di lelang adalah kredit sudah dalam katagori macet, namun ada juga bank yang berkesimpulan berbeda dalam mengartikan kredit itu macet, sehingga banyak berakhir dengan sengketa atau perlawanan dari debitur saat akan dilakukan penyitaan.

Untuk mengetahui tentang kategori macet oleh Bank Indonesia adalah :

1. Terdapat tunggakan pokok atau bunga yang telah melampaui 270 Hari, nah kalau masih terlambat membayar dalam 3 bulan itu belum di kategorikan  sebagai kredit macet.

Dasar hukum Kreditur

Dasar Hukum pemberian hak kepada Kreditur untuk melakukan eksekusi jaminan kebendaan yang di berikan oleh Debitur adalah :

1. Pasal 1155 Kuhper disebutkan bahwa kreditur sebagai penerima benda gadai dapat menjual benda gadai setelah lewatnya jangka waktu yang di tentukan.

2. Pasal 6 jo. Pasal 20 Undang-undang N0 4 Tahun 1996 tentang hak tanggungan atas tanah beserta benda - benda yang berkaitan dengan tanah.

3. Pasal 15 Ayat 3 Jo. pasal 29 Undang-undang N0 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Menurut Pasal dan Undang-undang di atas Kreditur (dalam hal ini bank) mempunyai hak untuk melakukan eksekusi, lelang dan jual atas aset debitur tanpa atau persetujuan dari pihak debitur, dalam hal ini bank memiliki kewenangan penuh, dan semenjak akad kredit di tanda tangani maka pihak debitur kehilangan sebagian hak atas aset yang dijaminkan ke bank.

Langkah untuk Menyelamatkan Aset

Jika nasabah mengalami hal demikian, dalam arti aset nya akan di eksekusi (lelang), ada beberapa hal yang dapat di tempuh oleh nasabah antara lain :

1. Melunasi hutang beserta tunggakan keseluruhannya kepada bank yang bersangkutan, memang ini berat, tapi inilah solusi yang aman dan tepat.

2. Penataan kembali atau restructuring dalam arti perubahan syarat-syarat atau penambahan dana kredit atau konversi seluruh tunggakan bunga menjadi kredit baru atau juga pengajuan permohonan pemotongan bunga bank, ini di ajukan kepada pimpinan Bank di tingkat pusat.

3. Persyaratan kembali atau Reconditioning yaitu perubahan sebagian atau seluruh syarat-syarat yang tidak terbatas seperti biasa penjadwalan ulang kembali angsuran, jangka waktu dan jumlah angsuran yang akan di bayar setiap bulan nya.

Apabila poin-poin itu tidak di setujui juga oleh bank maka langkah terakhir yang di lakukan ialah ikuti proses lelang demi menyelamatkan aset anda, atau juga anda bisa menjual aset anda sebelum proses lelang.

Monday, January 15, 2018

Jasa Pembuatan Drafting Perjanjian dan Review Perjanjian

Kami menyediakan jasa drafting perjanjian dan jasa review perjanjian diantaranya adalah :

1. Pembuatan surat keterangan domisili.
2. Pembuatan surat ijin sewa pakai gedung.
3. Pembuatan surat perjanjian kerjasama bisnis.
4. Jasa review peraturan perusahaan.
5. Jasa review perjanjian lisensi waralaba.
6. Jasa review kontrak karyawan/tenaga kerja.
7. Draf Perjanjian Pemasokan Barang (Suplai Barang).
8. Draf Perjanjian Sewa Bangunan Tempat Usaha (Rumah, Toko, Ruko, Kantor, Gudang).
9. Draf Perjanjian Lisensi Rahasia Dagang.
10. Draf Perjanjian Agen Properti.
11. Draf Perjanjian Pelayanan Jasa Boga.
12. Draf Perjanjian Jasa Penyelenggaraan Acara Pesta Perkawinan (Form).
13. Draf Perjanjian Penunjukan Distributor.
14. Draf Perjanjian Waralaba.
15. Draf Perjanjian Kerja.
16. Draf Perjanjian Pelayanan Manajemen Perjalanan Perusahaan.
17. Draf Perjanjian Pelayanan Manajemen Perjalanan (Form).
18. Draf Perjanjian Pekerjaan Jasa Pembuatan Website.
19. Draf Perjanjian Pekerjaan Jasa Fotografer.
20. Draf Perjanjian Jual Beli.
21. Draf Perjanjian Jasa Pengangkutan Barang.
22. Draf Perjanjian Pekerjaan Konstruksi.
23. Draf Perjanjian Sewa Apartemen.
24. Draf Perjanjian Sewa Barang (Rental Mobil).
25. Draf Perjanjian Pekerjaan Jasa Event Organizer.
26. Draf Kesepakatan Bersama Pengakhiran Perjanjian.
27. Draf Surat Kuasa Untuk Menandatangani Surat Perjanjian.
28. Draf Surat Kuasa Untuk Menerima Pembayaran.
29. Draf Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
30. Draf Berita Acara Pengembalian Barang Sewaan.
31. Draf Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding).
32. Draf Adendum Perjanjian.
33. Draf Somasi.
34. Draf Surat Gugatan Wanprestasi
35.Akta Pendirian Perseroan Terbatas (Terbuka)
36. Akta Pendirian Perseroan Terbatas (Tertutup)
37. Akta Pendirian Koperasi
38. Akta Pendirian Perseroan Firma
39. Akta Pendirian Perseroan Komanditer
40. Akta Pendirian Usaha Dagang
41. Akta Standar Tukar-Menukar Tanah
42. Akta Standar Jual Beli Tanah
43. Akta Standar Hibah Tanah
44. Akta Standar Pemberian Hak Guna Bangunan-Hak Pakai
45.  Perjanjian Pengikatan Jual Beli Apartemen
46. Akta Jual Beli Apartemen
47. AD-ART Perhimpunan Pemilik Satuan Rumah Susun
48. Perjanjian Sewa Kamar Kos
49.  Perjanjian Jual Beli Kendaraan Bermotor
50. Perjanjian Sewa Kendaraan Bermotor
51.  Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Sistem Jual Beli Angsuran
52. Syarat dan Ketentuan Umum Perjanjian Pembiayaan Multiguna
53. Akad Pembiayaan Syariah
54. Surat Kuasa Jaminan Fidusia
55. Akta Jaminan Fidusia
56. Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan
57. Akta Pemberian Hak Tanggungan
58. Akta Gadai
59. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
60. Pengangkatan Karyawan Tetap
61. Peraturan Perusahaan
62. Perjanjian Kerja Bersama
63. Risalah Perundingan Bipartit
64. Perjanjian Distribusi Barang
65. Perjanjian Keagenan
66. Perjanjian Waralaba
67. Polis Asuransi Jiwa
68. Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor
69. Polis Standar Asuransi Kebakaran
70. Drafting Surat Keberatan Usul Penolakan Merek
71. Drafting Surat Oposisi Merek

 Catatan : Biaya kami sangat murah untuk pembuatan draf dan review perjanjian tersebut diatas, silahkan kontak kami via WA.


Segera kontak Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum kami di :
SMS/WA : 0813.17.906.136
Email : jakartalegalexpert@gmail.com