Officium Nobile

"Advokat adalah profesi terhormat (Officium Nobile"

Fiat Justitia Ruat Coelum

"Hendaklah Keadilan ditegakan, walaupun langit akan runtuh"

Fiat Justitia et Pereat Mundus

"Hendaklah keadilan ditegakan, walaupun dunia harus binasa"

Presumption of Innocence

"Praduga tidak bersalah, adalah azas dimana seseorang dinyatakan tidak bersalah hingga pengadilan menyatakan bersalah"

Unus Testis Nullus Testis

"Adalah asas yang menolak kesaksian keterangan dari satu orang saksi saja"

Sunday, March 25, 2018

Status Barang Bukti dari Leasing Jika Perkara Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

Bagaimana dengan status barang bukti kendaraan bermotor dari leasing apakah akan dikembalikan kepada perusahaan leasingnya atau tidak jika perkara pidana telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap ?

Silahkan membaca analisa kami berikut ini :

Barang bukti diatur di dalam Pasal 46 ayat (1) dan (2) KUHAP yang mengatur tentang mekanisme pengembalian benda sitaan, yaitu : 

(1) Benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak, apabila:
a.   Kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi.
b.   Perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana.
c.   Perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana.

(2) Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain.

Berdasarkan Putusan MK No. 021/PUU-II/2005 suatu barang bukti kendaraan bermotor yang dibeli dari leasing jika barang bukti tersebut digunakan untuk kejahatan yang merugikan Negara seperti pembalakan hutan, maka barang bukti tersebut akan dirampas oleh Negara. Putusan ini telah mengecualikan pengembalian benda yang disita untuk dikembalikan dan benda tersebut akan dirampas untuk Negara berdasarkan putusan hakim.

Anda Memerlukan Bantuan Advokat Kontak WA kami : 0813.17.906.136

Saturday, March 24, 2018

Ancaman Pidana Pungli oleh Aparatur Sipil Negara (ASN)


Ancaman pidana pungutan liar atau biasa dikenal dengan pungli yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat dikenakan Pasal 423 KUHP yang berbunyi "Pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa seorang dengan sewenang-wenang memakai kekuasaannya, supaya memberikan sesuatu, melakukan sesuatu pembayaran, memotong sebagian dalam melakukan pembayaran, atau mengerjakan sesuatu apa, dihukum penjara selama-lamanya enam tahun".

Di dalam Pasal 423 KUHP masih memakai terminologi Pegawai Negeri sedangkan sekarang istilah pegawai negeri sudah berubah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Didalam Pasal 1 angka 2 dijelaskan bahwa Pegawai Aparatur Sipil Negara  yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat  pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan pasal 1 angka 2 diatas maka, pegawai ASN itu terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), lalu berdasarkan Pasal 423 KUHP, pasal ini hanya dapat dikenakan kepada PNS yang melakukan pungli dan Pasal ini tidak bisa dikenakan kepada Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sesuai dengan Pasal 423 KUHP.

Sesuai dengan Pasal 1 angka 4 dijelaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang  selanjutnya disingkat PPPK adalah  warga negara  Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang  diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka  waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas  pemerintahan.

Hal ini sesuai dengan azas legalitas di dalam Pasal 1 ayat 1 KUHP yang berbunyi :
“Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada.”

Oleh karena itu, azas legalitas didalam KUHP harus diberlakukan sesuai dengan bunyi pasalnya yaitu Pegawan Negeri (PNS) dan tidak bisa dikenakan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


Perlu bantuan kami dalam proses pendampingan kasus tuduhan penggelapan ?
Segera kontak Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum kami di :
SMS/WA : 0812.6099.9499 atau 0813-1597-0811








Thursday, March 1, 2018

Sanksi Pidana Penggelapan Oleh Aparatur Sipil Negara (ASN)

Penggelapan di dalam KUHP diatur di dalam Pasal 374 KUHP yang berbunyi sebagai berikut :

“Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”

Sedangkan sanksi pidana penggelapan yang dilakukan oleh PNS akan dikenakan sesuai dengan Pasal 415 KUHP :

Seorang pejabat atau orang lain yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum terus-menerus atau untuk sementara, yang dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpannya karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga itu diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu orang lain itu dalam melakukan perbuatan tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (KUHP 35 dst., 92, 372 dst., 375, 437, 486.)


“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut.”

Karena UU TIPIKOR mengatur secara lex specialis akan dikenakan sanksi Pasal 8 UU No. 20 Tahun 2001 tentangPerubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”)

Pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan bagi mereka yang menjalankan jabatan umum dapat dipidana penjara minimal 3 (tiga) tahun dan maksimal 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Perlu bantuan kami dalam proses pendampingan kasus korupsi ?
Segera kontak Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum kami di :
SMS/WA : 0812.6099.9499 atau 0813-1597-0811

Tuesday, February 20, 2018

Perselingkuhan Bisakah di Pidana ?


Oleh :  Adv. Faisal M Yusuf Nasution, S.H. 
Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum dan Partner di JLE Law Firm

Sebelum kita membahas masalah ini, ada baiknya saya memberikan sebuah wajengan tentang perselingkuhan, perselingkuhan itu bisa terjadi karena hilang rasa cinta dan sayang orang yang berselingkuh itu kepada pasangannya, dia tidak ingat bahwasanya ada orang di luar sana tersakiti atas perbuatannya atau bisa juga bahwa  pelaku perselingkuhan itu mendapatkan ketenangan dari pasangan selingkuhnya itu. dari uraian di atas perselingkuhan atau pengkhianatan dalam cinta bisa terjadi oleh siapapun, baik pasangan yang baru menikah atau pasangan yang telah lama menikah, bagi para lelaki jauh anda lebih terhormat apabila anda tidak suka lagi dengan pasangan anda, anda bisa mengatakan nya dengan baik-baik, dari pada anda menyakiti hati nya, dan sekarang marak terjadi bukan hanya pria tetapi wanita juga berselingkuh bahkan lebih parahnya lagi, pelaku perselingkuhan itu berselingkuh dengan istri orang atau suami orang. pesan saya kalau bisa di pertahankan maka pertahankan lah rumah tangga anda, tapi kalau tidak keputusan ada di tangan Anda. 
Pertanyaannya bagaimana cara mempidanakan orang yang melakukan perselingkuhan, apabila perselingkuhan itu menjurus kepada perzinahan maka menurut Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) perbuatan tersebut dapat di pidana tapi dengan satu syarat menurut pakar Hukum Pidana Indonesia R.Soesilo yang di maksud dengan zinah ialah persetubuhan yang di lakukan oleh Laki-laki atau Perempuan yang telah kawin dan persetubuhan itu di lakukan dengan laki-laki atau perempuan yang bukan merupakan pasangannya, di sini juga ada celah bagi yang belum menikah apabila di lakukan dasar suka sama suka maka menurut R.Soesilo itu bukan perbuatan zinah dalam arti bahwa pasal tersebut hanya berlaku kepada orang yang telah menikah, nah efektif kah pasal tersebut dalam menjerat orang yang melakukan perzinahan.
Ancaman di bawah 5 Tahun tidak harus di lakukan penahanan, dalam hal ini pasal 284 KUHP ancamannya hanya Sembilan bulan kurungan saja dan jelas ini Tipiring (Tindak Pidana Ringan) dan  pasal ini bisa berlaku apabila dipenuhinya beberapa unsur seperti yang telah saya katakan di atas tadi salah satu nya, ialah:
1. Salah satu pihak telah Menikah.
2. Adanya persetubuhan didasari suka sama suka dalam arti menekankan bahwa persetubuhan benar telah terjadi (Beda dengan yang belum menikah).
3. harus ada pengadu dari suami atau Istri yang menjadi korban dalam arti pasal ini adalah delik aduan yang absolut, tidak dapat di proses apabila tidak ada aduan dari salah satu pihak Suami atau Istri yang merasa di rugikan.
Melihat sedikitnya ancaman hukuman penjara serta ribetnya urusannya jauh lebih baik permasalahan ini di selesaikan secara Kekeluargaan, kalau memang harus berpisah, maka berpisah lah dengan baik-baik dari pada di bawa ke ranah hukum, karena ancaman pidananya juga terlalu rendah, mari kita berdoa semoga RUU KUHP cepat di berlakukan, karena ancaman pidananya adalah 5 Tahun Pidana, saya yakin apabila RUU KUHP ini di berlaku kan maka akan mengurangi kejahatan perzinahan.

Segera kontak Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum kami di :
SMS/WA : 0812.6099.9499 atau 0813-1597-0811

Thursday, January 25, 2018

Pengaturan Pekerjaan Outsourching di Dalam UU Tenaga Kerja, UU No. 13 Tahun 2003, Permenakertrans No. 19 Tahun 2012, SE OJK No. 11/SEOJK.03/2017 dan Permen ESDM No. 27 Tahun 2008

Pengaturan berkenaan dengan pekerjaan outsouching (alih daya) diatur di dalam Pasal 64 sampai dengan Pasal 66 UU Tenaga Kerja. Yaitu sebagai berikut :

Pasal 64
Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.

Pasal 65
(1) Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis.
(2) Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama;
b. Dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan;
c. Merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan; dan
d. Tidak menghambat proses produksi secara langsung.
(3) Perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus berbentuk badan hukum.
(4) Perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja bagi pekerja/buruh pada perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sekurang-kurangnya sama dengan perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja pada perusahaan pemberi pekerjaan atau sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
(5) Perubahan dan/atau penambahan syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
(6) Hubungan kerja dalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja secara tertulis antara perusahaan lain dan pekerja/buruh yang dipekerjakannya.

(7) Hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) dapat didasarkan atas perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu apabila memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59.

(8) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja pekerja/buruh dengan perusahaan penerima pemborongan beralih menjadi hubungan kerja pekerja/buruh dengan perusahaan pemberi pekerjaan.
(9) Dalam hal hubungan kerja beralih ke perusahaan pemberi pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (8), maka hubungan kerja pekerja/buruh dengan pemberi pekerjaan sesuai dengan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (7).

Pasal 66
(1) Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan
proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan
langsung dengan proses produksi.
Adapun penjelasan Pasal 66 adalah sebagai berikut :
Pasal 66
Ayat (1)
Pada pekerjaan yang berhubungan dengan kegiatan usaha pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, pengusaha hanya diperbolehkan mempekerjakan pekerja/buruh dengan perjanjian kerja waktu tertentu dan/atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu. Yang dimaksud kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi adalahnkegiatan yang berhubungan di luar usaha pokok (core business) suatu perusahaan.
Kegiatan tersebut antara lain: usaha pelayanan kebersihan (cleaning service), usaha penyediaan makanan bagi pekerja/buruh catering, usaha tenaga pengaman (security/ satuan pengamanan) , usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan, serta usaha penyediaan angkutan pekerja/buruh.
Huruf c
Perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja maupun penyelesaian perselisihan antara penyedia jasa tenaga kerja dengan pekerja/buruh harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh memperoleh hak (yang sama) sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama atas perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselisihan yang timbul dengan pekerja/ buruh lainnya di perusahaan pengguna jasa pekerja/buruh.

Permenakertrans No. 19 Tahun 2012
Pasal 17 ayat (3) berbunyi: “Kegiatan usaha penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. Usaha pelayanan kebersihan (cleaning sevice);
b. Usaha penyediaan makanan bagi pekerja/buruh (catering);
c. Usaha tenaga pengaman (security/ satuan pengaman);
d. Usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan;
e. Usaha penyediaan angkutan bagi pekerja/buruh

SE OJK No. 11/SEOJK.03/2017
a. Pemasaran melalui telepon;
b. Pemasaran langsung atau wakil pemasaran;
c. Penagihan kredit atau pembiayaan;
d. Distribusi uang tunai;
e. Pemrosesan uang tunai;
f. Penyimpanan uang tunai;
g. Pengisian ATM;
h. Kasir Payment Point;
i. Kasir penerima setoran kredit atau pembiayaan dari debitur usaha mikro;
j. Resepsionis;
k. Penginput data;
l. Pusat layanan telepon atau operator telepon;
m. Help desk;
n. Sekretaris
o. Jasa pengaman
p. Kurir
q. Pengemudi
r. Petugas kebersihan
s. Pramubakti

Permen ESDM No. 27 Tahun 2008
Pasal 5 ayat (3) berbunyi: “Bidang usaha jasa non-konstruksi Migas sebagaimana dimaskud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. survei seismik;
b. survei non seismik;
c. geologi dan geofisika;
d. pemboran;
e. operasi sumur pemboran;
f. pekerjaan bawah air;
g. pengelolaan bahan peledak, radio aktif, dan bahan berbahaya;
h. pangkalan logistic;
i. pengoperasian dan pemeliharaan;
j. inspeksi teknis;
k. pengujian teknis;
l. pekerjaan paska operasi;
m. penelitian dan pengembangan;
n. pendidikan dan pelatihan;
o. pengelolaan limbah pemboran dan produksi; dan/atau
p. jasa lainnya.

Perlu bantuan kami dalam proses hukum ketenaga kerjaan ?
Segera kontak Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum kami di :
SMS/WA : 0813.17.906.136