Officium Nobile

"Advokat adalah profesi terhormat (Officium Nobile"

Fiat Justitia Ruat Coelum

"Hendaklah Keadilan ditegakan, walaupun langit akan runtuh"

Fiat Justitia et Pereat Mundus

"Hendaklah keadilan ditegakan, walaupun dunia harus binasa"

Presumption of Innocence

"Praduga tidak bersalah, adalah azas dimana seseorang dinyatakan tidak bersalah hingga pengadilan menyatakan bersalah"

Unus Testis Nullus Testis

"Adalah asas yang menolak kesaksian keterangan dari satu orang saksi saja"

Thursday, January 25, 2018

Pengaturan Pekerjaan Outsourching di Dalam UU Tenaga Kerja, UU No. 13 Tahun 2003, Permenakertrans No. 19 Tahun 2012, SE OJK No. 11/SEOJK.03/2017 dan Permen ESDM No. 27 Tahun 2008

Pengaturan berkenaan dengan pekerjaan outsouching (alih daya) diatur di dalam Pasal 64 sampai dengan Pasal 66 UU Tenaga Kerja. Yaitu sebagai berikut :

Pasal 64
Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.

Pasal 65
(1) Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis.
(2) Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama;
b. Dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan;
c. Merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan; dan
d. Tidak menghambat proses produksi secara langsung.
(3) Perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus berbentuk badan hukum.
(4) Perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja bagi pekerja/buruh pada perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sekurang-kurangnya sama dengan perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja pada perusahaan pemberi pekerjaan atau sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
(5) Perubahan dan/atau penambahan syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
(6) Hubungan kerja dalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja secara tertulis antara perusahaan lain dan pekerja/buruh yang dipekerjakannya.

(7) Hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) dapat didasarkan atas perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu apabila memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59.

(8) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja pekerja/buruh dengan perusahaan penerima pemborongan beralih menjadi hubungan kerja pekerja/buruh dengan perusahaan pemberi pekerjaan.
(9) Dalam hal hubungan kerja beralih ke perusahaan pemberi pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (8), maka hubungan kerja pekerja/buruh dengan pemberi pekerjaan sesuai dengan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (7).

Pasal 66
(1) Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan
proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan
langsung dengan proses produksi.
Adapun penjelasan Pasal 66 adalah sebagai berikut :
Pasal 66
Ayat (1)
Pada pekerjaan yang berhubungan dengan kegiatan usaha pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, pengusaha hanya diperbolehkan mempekerjakan pekerja/buruh dengan perjanjian kerja waktu tertentu dan/atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu. Yang dimaksud kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi adalahnkegiatan yang berhubungan di luar usaha pokok (core business) suatu perusahaan.
Kegiatan tersebut antara lain: usaha pelayanan kebersihan (cleaning service), usaha penyediaan makanan bagi pekerja/buruh catering, usaha tenaga pengaman (security/ satuan pengamanan) , usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan, serta usaha penyediaan angkutan pekerja/buruh.
Huruf c
Perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja maupun penyelesaian perselisihan antara penyedia jasa tenaga kerja dengan pekerja/buruh harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh memperoleh hak (yang sama) sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama atas perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselisihan yang timbul dengan pekerja/ buruh lainnya di perusahaan pengguna jasa pekerja/buruh.

Permenakertrans No. 19 Tahun 2012
Pasal 17 ayat (3) berbunyi: “Kegiatan usaha penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. Usaha pelayanan kebersihan (cleaning sevice);
b. Usaha penyediaan makanan bagi pekerja/buruh (catering);
c. Usaha tenaga pengaman (security/ satuan pengaman);
d. Usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan;
e. Usaha penyediaan angkutan bagi pekerja/buruh

SE OJK No. 11/SEOJK.03/2017
a. Pemasaran melalui telepon;
b. Pemasaran langsung atau wakil pemasaran;
c. Penagihan kredit atau pembiayaan;
d. Distribusi uang tunai;
e. Pemrosesan uang tunai;
f. Penyimpanan uang tunai;
g. Pengisian ATM;
h. Kasir Payment Point;
i. Kasir penerima setoran kredit atau pembiayaan dari debitur usaha mikro;
j. Resepsionis;
k. Penginput data;
l. Pusat layanan telepon atau operator telepon;
m. Help desk;
n. Sekretaris
o. Jasa pengaman
p. Kurir
q. Pengemudi
r. Petugas kebersihan
s. Pramubakti

Permen ESDM No. 27 Tahun 2008
Pasal 5 ayat (3) berbunyi: “Bidang usaha jasa non-konstruksi Migas sebagaimana dimaskud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. survei seismik;
b. survei non seismik;
c. geologi dan geofisika;
d. pemboran;
e. operasi sumur pemboran;
f. pekerjaan bawah air;
g. pengelolaan bahan peledak, radio aktif, dan bahan berbahaya;
h. pangkalan logistic;
i. pengoperasian dan pemeliharaan;
j. inspeksi teknis;
k. pengujian teknis;
l. pekerjaan paska operasi;
m. penelitian dan pengembangan;
n. pendidikan dan pelatihan;
o. pengelolaan limbah pemboran dan produksi; dan/atau
p. jasa lainnya.

Perlu bantuan kami dalam proses hukum ketenaga kerjaan ?
Segera kontak Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum kami di :
SMS/WA : 0813.17.906.136

Wednesday, January 17, 2018

Rumah akan Disita oleh Bank, Langkah Apakah yang Perlu Dilakukan




Oleh : Adv. Faisal M Yusuf Nasution, S.H.
Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum dan Partner di JLE Law Firm

Sebelum kita membahas permasalahan ini, ada baik nya saya menghimbau kepada Saudara-Saudari sekalian pembaca setia kolom hukum JLE-Lawfrim agar menjauhi riba dalam bentuk apapun, percayalah usaha yang di bangun atas dasar Riba tidak akan pernah berkah. 
Saya akan mengutip Al Qur'an surat Al Baqarah ayat 275 yang artinya :

"Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila".

Ayat di atas yang artinya, orang yang memakan riba hidupnya tidak akan pernah tenang, pikiran kusut, setiap hari memikirkan hutang, bagi yang sudah terlanjur mari kita akan bahas langkah apa yang akan dilakukan oleh Debitur apabila menolak rumahnya akan dieksekusi.

Pada dasarnya Kreditur (Bank) sebagai pemegang jaminan kebendaan mempunyai hak untuk mengeksekusi barang jaminan untuk menjualnya secara lelang guna menutupi utang debitur, jikalau debitur lalai melaksanakan kewajiban berdasarkan perjanjian kredit atau bisa disebut dengan wanprestasi.

Dalam pasal 4 Ayat 1 surat keputusan Direksi BI tentang kualitas aktiva Produktif Direksi Bank Indonesia N0. 31/147/Kep/Dir di sebutkan bahwa kualitas kredit di golongkan menjadi lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, dan macet, menurut kriteria dalam surat ini rumah (jaminan) yang akan di lelang adalah kredit sudah dalam katagori macet, namun ada juga bank yang berkesimpulan berbeda dalam mengartikan kredit itu macet, sehingga banyak berakhir dengan sengketa atau perlawanan dari debitur saat akan dilakukan penyitaan.

Untuk mengetahui tentang kategori macet oleh Bank Indonesia adalah :

1. Terdapat tunggakan pokok atau bunga yang telah melampaui 270 Hari, nah kalau masih terlambat membayar dalam 3 bulan itu belum di kategorikan  sebagai kredit macet.

Dasar hukum Kreditur

Dasar Hukum pemberian hak kepada Kreditur untuk melakukan eksekusi jaminan kebendaan yang di berikan oleh Debitur adalah :

1. Pasal 1155 Kuhper disebutkan bahwa kreditur sebagai penerima benda gadai dapat menjual benda gadai setelah lewatnya jangka waktu yang di tentukan.

2. Pasal 6 jo. Pasal 20 Undang-undang N0 4 Tahun 1996 tentang hak tanggungan atas tanah beserta benda - benda yang berkaitan dengan tanah.

3. Pasal 15 Ayat 3 Jo. pasal 29 Undang-undang N0 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Menurut Pasal dan Undang-undang di atas Kreditur (dalam hal ini bank) mempunyai hak untuk melakukan eksekusi, lelang dan jual atas aset debitur tanpa atau persetujuan dari pihak debitur, dalam hal ini bank memiliki kewenangan penuh, dan semenjak akad kredit di tanda tangani maka pihak debitur kehilangan sebagian hak atas aset yang dijaminkan ke bank.

Langkah untuk Menyelamatkan Aset

Jika nasabah mengalami hal demikian, dalam arti aset nya akan di eksekusi (lelang), ada beberapa hal yang dapat di tempuh oleh nasabah antara lain :

1. Melunasi hutang beserta tunggakan keseluruhannya kepada bank yang bersangkutan, memang ini berat, tapi inilah solusi yang aman dan tepat.

2. Penataan kembali atau restructuring dalam arti perubahan syarat-syarat atau penambahan dana kredit atau konversi seluruh tunggakan bunga menjadi kredit baru atau juga pengajuan permohonan pemotongan bunga bank, ini di ajukan kepada pimpinan Bank di tingkat pusat.

3. Persyaratan kembali atau Reconditioning yaitu perubahan sebagian atau seluruh syarat-syarat yang tidak terbatas seperti biasa penjadwalan ulang kembali angsuran, jangka waktu dan jumlah angsuran yang akan di bayar setiap bulan nya.

Apabila poin-poin itu tidak di setujui juga oleh bank maka langkah terakhir yang di lakukan ialah ikuti proses lelang demi menyelamatkan aset anda, atau juga anda bisa menjual aset anda sebelum proses lelang.

Monday, January 15, 2018

Jasa Pembuatan Drafting Perjanjian dan Review Perjanjian

Kami menyediakan jasa drafting perjanjian dan jasa review perjanjian diantaranya adalah :

1. Pembuatan surat keterangan domisili.
2. Pembuatan surat ijin sewa pakai gedung.
3. Pembuatan surat perjanjian kerjasama bisnis.
4. Jasa review peraturan perusahaan.
5. Jasa review perjanjian lisensi waralaba.
6. Jasa review kontrak karyawan/tenaga kerja.
7. Draf Perjanjian Pemasokan Barang (Suplai Barang).
8. Draf Perjanjian Sewa Bangunan Tempat Usaha (Rumah, Toko, Ruko, Kantor, Gudang).
9. Draf Perjanjian Lisensi Rahasia Dagang.
10. Draf Perjanjian Agen Properti.
11. Draf Perjanjian Pelayanan Jasa Boga.
12. Draf Perjanjian Jasa Penyelenggaraan Acara Pesta Perkawinan (Form).
13. Draf Perjanjian Penunjukan Distributor.
14. Draf Perjanjian Waralaba.
15. Draf Perjanjian Kerja.
16. Draf Perjanjian Pelayanan Manajemen Perjalanan Perusahaan.
17. Draf Perjanjian Pelayanan Manajemen Perjalanan (Form).
18. Draf Perjanjian Pekerjaan Jasa Pembuatan Website.
19. Draf Perjanjian Pekerjaan Jasa Fotografer.
20. Draf Perjanjian Jual Beli.
21. Draf Perjanjian Jasa Pengangkutan Barang.
22. Draf Perjanjian Pekerjaan Konstruksi.
23. Draf Perjanjian Sewa Apartemen.
24. Draf Perjanjian Sewa Barang (Rental Mobil).
25. Draf Perjanjian Pekerjaan Jasa Event Organizer.
26. Draf Kesepakatan Bersama Pengakhiran Perjanjian.
27. Draf Surat Kuasa Untuk Menandatangani Surat Perjanjian.
28. Draf Surat Kuasa Untuk Menerima Pembayaran.
29. Draf Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
30. Draf Berita Acara Pengembalian Barang Sewaan.
31. Draf Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding).
32. Draf Adendum Perjanjian.
33. Draf Somasi.
34. Draf Surat Gugatan Wanprestasi
35.Akta Pendirian Perseroan Terbatas (Terbuka)
36. Akta Pendirian Perseroan Terbatas (Tertutup)
37. Akta Pendirian Koperasi
38. Akta Pendirian Perseroan Firma
39. Akta Pendirian Perseroan Komanditer
40. Akta Pendirian Usaha Dagang
41. Akta Standar Tukar-Menukar Tanah
42. Akta Standar Jual Beli Tanah
43. Akta Standar Hibah Tanah
44. Akta Standar Pemberian Hak Guna Bangunan-Hak Pakai
45.  Perjanjian Pengikatan Jual Beli Apartemen
46. Akta Jual Beli Apartemen
47. AD-ART Perhimpunan Pemilik Satuan Rumah Susun
48. Perjanjian Sewa Kamar Kos
49.  Perjanjian Jual Beli Kendaraan Bermotor
50. Perjanjian Sewa Kendaraan Bermotor
51.  Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Sistem Jual Beli Angsuran
52. Syarat dan Ketentuan Umum Perjanjian Pembiayaan Multiguna
53. Akad Pembiayaan Syariah
54. Surat Kuasa Jaminan Fidusia
55. Akta Jaminan Fidusia
56. Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan
57. Akta Pemberian Hak Tanggungan
58. Akta Gadai
59. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
60. Pengangkatan Karyawan Tetap
61. Peraturan Perusahaan
62. Perjanjian Kerja Bersama
63. Risalah Perundingan Bipartit
64. Perjanjian Distribusi Barang
65. Perjanjian Keagenan
66. Perjanjian Waralaba
67. Polis Asuransi Jiwa
68. Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor
69. Polis Standar Asuransi Kebakaran
70. Drafting Surat Keberatan Usul Penolakan Merek
71. Drafting Surat Oposisi Merek

 Catatan : Biaya kami sangat murah untuk pembuatan draf dan review perjanjian tersebut diatas, silahkan kontak kami via WA.


Segera kontak Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum kami di :
SMS/WA : 0813.17.906.136
Email : jakartalegalexpert@gmail.com

Saturday, January 13, 2018

Mengenal UU Kepailitan Mengenai Tata Cara Mengajukan Pailit ke Pengadilan Niaga


Oleh : Adv. Faisal M Yusuf Nasution, S.H.
Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum dan Partner di JLE Law Firm
 
sebelum kita membahas UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang (PKPU) ada baik nya kita mengetahui apa arti pailit, menurut Kamus besar Bahasa Indonesia Pailit adalah merupakan suatu proses di mana seorang debitur yang mempunyai kesulitan keuangan untuk membayar utangnya kepada kreditur. dikarenakan debitur tersebut tidak dapat membayar utangnya, harta debitur dapat dibagikan kepada para kreditur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan pengajuan permohonan pailit diajukan oleh kreditur sebagaimana yang diatur pada pasal 2 UU No 37 Tahun 2004. Permohonan pengajuan pailit diajukan kepada pengadilan melalui panitera. Pengajuan selain dapat dilakukan oleh kreditur atau lembaga yang diberikan kewenangan atau oleh debitur itu sendiri. 
Apabila debitur yang melakukan permohonan kepailitan pada Perseroan Terbatas harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Surat permohonan bermaterai ditujukan kepada Ketua Pengadilan Niaga.
b. Akta pendafataran perusahaan yang dilagalisir oleh kantor perdagangan.
c. Putusan sah Rapat umum Pemegang Saham (RUPS).
d. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.
e. Neraca keuangan terakhir.
f. Nama serta alamat debitur dan kreditur.
Dan untuk Kreditur yang mengajukan kepailitan maka syarat yang harus dilakukan oleh kreditur yang melakukan permohonan kepailitan adalah :
a. Surat permohonan yang bermaterai yang ditanda tangani oleh Ketua Pengadilan Niaga.
b. Akta pendaftaran perusahaan yang dilegalisir oleh ketua perdagangan.
c. Surat perjanjian utang yang ditanda tangani kedua belah pihak.
d. Perincian utang yang tidak terbayar.
e. Nama dan alamat masing-masing kreditur/debitur.
Nah adapun persyaratan yang harus di lakukan apabila ingin mengajukan Kepailitan Berdasarkan Pasal 2 adalah :
a.  Debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar lunas.
b.  Kejaksaan dapat mengajukan permohonan pailit dengan alasan untuk kepentingan umum.
c. Debitur adalah bank maka permohonan pernyataan pailit bagi bank sepenuhnya merupakan kewenangan Bank Indonesia.
d. Debitur adalah perusahaan efek, bursa efek, lembaga kliring, dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, permohonan hanya dapat diajukan oleh BPPM.
e.   Debitur adalah perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, dana pension atau BUMN.

Banyak memang yang harus di kritik UUK-PKPU Menurut Pasal 2 ayat (1) UUK-PKPU, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah debitur harus mempunyai 2 kreditor atau lebih. Apabila hanya tedapat satu orang kreditur, maka eksistensi UUK-PKPU kehilangan raison d’etre-nya. Dalam hal ini, kreditor diperbolehkan pengajuan pernyataan pailit. Namun demikian persyaratan jumlah kreditor tidak diatur secara jelas dalam UUK-PKPU ini yang banyak di kritik oleh para ahli hukum. 
Mengenai tidak adanya peraturan perundang-undangan yang mewajibkan pendaftaran setiap utang yang diterima oleh setiap debitur pada suatu badan khusus, membuat kreditur pemohon sulit mengetahui adanya kreditur-kreditur lain dari debitur. Sehubungan dengan ketentuan Pasal 299 UUK-PKPU, maka pemohon pernyataan pailit harus dapat membuktikan bahwa debitur memiliki lebih dari satu kreditor dan beserta buktinya.

KREDITOR

Kreditur yang dimaksud Pasal 2 ayat (1) adalah boleh sembarang kreditur, tanpa mempertimbangkan apakah kreditur preferen ataupun kreditor konkuren maupun kreditur separatis. Sehubungan dengan pasal ini, maka kreditur pemegang hak jaminan tidak harus terlebih dahulu melepaskan hak jaminannya itu apabila ingin mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap debiturnya.

Jadwal sidang dari awal pertama di Daftarkan.
Panitera mendaftarkan permohonan kepailitan kepada Ketua Pengadilan Niaga dalam jangka waktu paling lambat 1 hari terhitung sejak tanggal permohonan didaftarkan. Dalam jangka waktu paling lambat 2 hari terhitung sejak tanggal permohonan pernyataan pailit didaftarkan, mempelajari permohonan dan menetapkan hari sidang. Sidang pemeriksaan atas permohonan kepailitan diselenggarakan paling lambat 20 hari sejak permohonan di mana dalam hal ini terjadi rapat verifikasi.

Wednesday, January 10, 2018

Tips Membeli Rumah Agar Tidak Tertipu

Oleh : Adv. Faisal M Yusuf Nasution, S.H.
Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum dan Partner di JLE Law Firm 


Pertumbuhan manusia tidak sebanding dengan ketersediaan rumah bagi para calon konsumen, sehingga harga rumah juga melambung tinggi di luar batas kewajaran, harga rumah di kota-kota besar di Indonesia juga tidak terjangkau bagi calon konsumen, bantuan rumah murah (bersubsidi) dari Pemerintah juga tidak banyak membantu, salah satu alasan dari rumah bersubsidi itu kurang banyak di lirik oleh masyarakat adalah rumah bersubsidi itu jauh dari pusat kota dan pengerjaan dan bahan-bahan yang di gunakan tidak sesuai dengan yang di harapkan, sehingga sebagian besar penduduk Indonesia memilih membeli rumah dengan cara di cicil ke developer.
Alasan membeli rumah ke Developer karena proses mudah dan simpel di mana calon konsumen tidak perlu repot untuk mencari lahan, membangunnya, membeli bahannya dan mengawasi pekerjaannya yang butuh waktu berbulan-bulan untuk membangun sebuah rumah permanen, serta bisa di KPR, karena sebagian pengembang bekerjasama dengan pihak Bank dalam bidang pendanaan.
Namun dari berbagai kemudahan tersebut, pembelian rumah kepada pihak Developer terkadang mengandung resiko. Ada kasus, dimana kantor hukum kami pernah menangani kasus penipuan oleh pihak developer yang tidak bertanggung jawab, hal ini tentu saja bisa merugikan para konsumen atas pembelian rumah tersebut, nah kami akan memberikan secara singkat tips dan panduan mengenai membelian rumah yang aman bagi para calon konsumen yaitu sebagai berikut :
1. Pertimbangkan Reputasi Developer

Untuk membeli rumah yang aman yang perlu juga memperhatikan reputasi dari developer itu sendiri, pastikan memilih developer dengan reputasi yang baik, bertanggung jawab, sudah berapa lama berkecimpung di dunia property, agar di kemudian hari anda tidak merasa kecewa dengan hasil pengerjaan unit anda, dan jangan lupa walaupun track record dari perusahaan property itu baik, perlu juga sekali-kali anda mengecek rumah anda yang sedang di bangun itu untuk menghindari hal - hal yang tidak di inginkan.
2. Proses penyelesaian sertifikat

Perlu anda ketahui juga, selain developernya punya reputasi bagus, tidak jarang juga permasalahan penyelesaian sertifikat menjadi kendala, sebagai contoh perbandingan kantor hukum kami pernah menangani kasus dimana konsumen sudah membayar cicilan selama 2 (dua) tahun kepada pihak Bank, namun setelah ditelusuri sertifikat beberapa rumah itu masih atas nama pihak developer, dugaan sementara ialah pihak bank dan pihak developer ada kerja sama, yang mana hal ini jelas jelas merugikan konsumen.

3. Jangan Membayar DP sebelum KPR di setujui

Ini Banyak terjadi, pihak marketing dari developer merayu calon konsumen untuk membayar DP rumah sementara KPR belum di setujui oleh Bank, walaupun kita tau bahwa sebagian besar developer bekerjasama dengan pihak bank, sebab beberapa kasus sering terjadi bahwa setelah DP di bayarkan dan ternyata KPR di tolak oleh pihak bank dan sejumlah uang DP itu pun sulit  untuk dikembalikan, dan biasanya di potong sekian persen nya oleh pihak developer.

4. Rumah tidak jadi sesuai Jadwal 

Ini sering terjadi rumah tidak jadi (siap) sesuai jadwal, atau rumah hasilnya tidak seperti yang di harapkan (buruk), untuk menghindari hal ini anda perlu berkonsultasi dengan pihak pengacara sebelum melakukan pembelian unit rumah, agar hal-hal seperti ini tidak terjadi, anda mungkin mengabaikan saran ini untuk menghemat anggaran dan lain-lain, tapi kerugian besar akan terjadi dan itu sangat merugikan anda

5. Segera Lakukan AJB setelah Rumah Jadi

Berdasarkan Pasal 37 Peraturan pemerintah (PP) N0 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, Akta Jual Beli (AJB) merupakan bukti sah bahwa hak atas tanah dan bangunan telah beralih ke pihak lain, segera lakukan hal ini setelah rumah anda selesai di bangun.

6. Segera urus SHM

Setelah AJB selesai anda mendapatkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dari pihak developer, di mana dengan sertifikat ini anda bisa mengurus SHM, biasanya ada juga pengembang yang langsung mengurusnya menjadi SHM, bila tidak anda harus segera mengurus sertifikat ini untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan.

7. Hindari Pembelian di Bawah Tangan

Jangan lakukan hal seperti ini, ini akan merugikan anda di kemudian hari, sebagai perbandingan kasus, ada konsumen yang mengadu kepada kami bahwa dia membeli rumah dengan cash kepada pihak pengembang, lengkap dengan bukti transfer serta surat perjanjian, namun setelah 3 (tiga) tahun kemudian ada surat pemberitahuan lelang dari balai lelang yang mengatakan rumah dia akan di lelang, rupanya pihak developer telah menggadaikan rumah konsumen tersebut kepada pihak bank tanpa sepengetahuan dari  pemilik rumah sebenarnya, karena sertipikat itu masih atas nama pihak developer. Oleh karena itu, untuk menghindari hal tersebut jangan membeli rumah di bawah tangan.

Demikianlah sedikit Informasi yang bisa kami informasikan, mudah-mudahan sedikit banyak bisa membantu anda dalam membeli rumah dengan aman dan nyaman agar terhindar dari penipuan pihak developer.
Perlu bantuan kami dalam proses Konsultasi Pembelian Rumah ?
Segera kontak Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum kami di :
SMS/WA : 0812.6099.9499


  

Tuesday, January 9, 2018

Jasa Penyelesaian Hutang Kartu Kredit

Jika anda memiliki masalah dengan hutang kartu kredit anda, anda bingung karena anda dikirimi surat somasi/surat teguran dari Bank dan pihak bank mengancam akan mempidanakan anda, segera hubungi kami, kami dapat membantu anda untuk menyelesaikan permasalahan hutang kartu kredit anda dengan jalan musyawarah dan kekeluargaan, kami pula bisa membantu anda membalas surat somasi atau surat teguran yang dilayangkan oleh pihak bank kepada anda, sebagai informasi jasa yang kami tawarkan kami berikan dengan harga yang murah dan terjangkau.

Monday, January 1, 2018

Perceraian dalam UU No. 1 Tahun 1974

Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri. (Pasal 39 ayat 2 UU No. 1/74 tentang Perkawinan).

Adapun alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian menurut penjelasan Pasal 39 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah sebagai berikut :

a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.

b. Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar keamampuannya.

c. Salah satu pihak maendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.

d. Salah satu pihak melakukan kekeajaman atau penganiayaan yang berat yang membahayakan pada pihak yang lain. 

e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewaajibannya sebagai suami/isteri.

f. Antara suami isteri terus- menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tak ada harapan akan hidup rukun dalam rumah tangga.

Sedangkan, jika yang akan bercerai beragama Islam, ada dua hal lain yang juga dapat dijadikan alasan untuk melakukan perceraian, sebagaimana terdapat dalam Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam yaitu sebagai berikut :

a.    Suami melanggar taklik-talak.

b.    Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.

Adapun tata cara perceraian diatur didalam  PP NO. 9 TAHUN1975
TENTANG  PELAKSANAAN UU NO.1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

BAB V TATACARA PERCERAIAN

Pasal 18 

Perceraian itu terjadi terhitung pada saat perceraian itu dinyatakan di depan Sidang Pengadilan.

Pasal 19
Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan : 

a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
b. Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar keamampuannya.
c. Salah satu pihak maendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
d. Salah asatu pihak melakukan kekeajaman atau penganiayaan yang berat yang membahayakan pada pihak yang lain. 
e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewaajibannya sebagai suami/isteri.
f. Antara suami isteri terus- menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tak ada harapan akan hidup rukun dalam rumah tangga.

Pasal 34
(1). Putusan mengenai gugatan perceraian diucapkan dalam sidang terbuka.

(2). Suatu perceraian dianggap terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak saat pendaftarannya pada daftar pencatatan kantor pencatatan oleh Pegawai Pencatat, kecuali bagi mereka yang beragama Islam terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

Pasal 36
(1) Panitera Pengadilan Agama selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah perceraian diputuskan menyampaikan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap itu kepada Pengadilan Negeri untuk dikukuhkan.

(2) Pengukuhan dimaksud ayat (1) dilakukan dengan membubuhkan kata-kata “dikukuhkan” dan ditandatangani oleh hakim Pengadilan Negeri dan dibubuhi cap dinas pada putusan tersebut.

(3) Panitera Pengadilan Negeri selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setealah diterima putusan dari Pengadilan Agama, menyampaikan kembali putusan itu kepada Pengadilan Agama.

Jika anda memerlukan bantuan Pengacara Perceraian bisa kontak kami.

Jasa Pengacara Ketenagakerjaan

Kami bisa membantu pendampingan masalah-masalah hukum ketenagakerjaan, baik itu pendampingan untuk karyawan maupun pendampingan terhadap perusahaan selaku pemberi kerja jika digugat oleh karyawan atau mantan karyawan. Jenis pendampingan yang bisa kami berikan adalah antara lain sebagai berikut :
1. Draf surat konfirmasi atau somasi di bidang hukum ketenagakerjaan.
2. Pendampingan bipartit bagi klien baik itu dari sisi karyawan maupun dari sisi perusahaan.
3. Drafting legal analisis saat perundingan bipartit.
4. Pendampingan Tripartit dengan Suku Dinas Ketenagakerjaan setempat.
5. Pembuatan legal analisis dan kronologis kasus untuk diberikan ke Suku Dinas Tenaga Kerja.
6. Mewakili klien ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Kami memiliki pengalaman untuk kasus-kasus ketenagakerjaan, kami akan upayakan penyelesaian secara mediasi dengan memberikan win win solution bagi antar pihak.

Anda memerlukan Jasa Advokat Kontak WA kami : 0813.17.906.136