Officium Nobile

"Advokat adalah profesi terhormat (Officium Nobile"

Fiat Justitia Ruat Coelum

"Hendaklah Keadilan ditegakan, walaupun langit akan runtuh"

Fiat Justitia et Pereat Mundus

"Hendaklah keadilan ditegakan, walaupun dunia harus binasa"

Presumption of Innocence

"Praduga tidak bersalah, adalah azas dimana seseorang dinyatakan tidak bersalah hingga pengadilan menyatakan bersalah"

Unus Testis Nullus Testis

"Adalah asas yang menolak kesaksian keterangan dari satu orang saksi saja"

Saturday, January 13, 2018

Mengenal UU Kepailitan Mengenai Tata Cara Mengajukan Pailit ke Pengadilan Niaga


Oleh : Adv. Faisal M Yusuf Nasution, S.H.
Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum dan Partner di JLE Law Firm
 
sebelum kita membahas UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang (PKPU) ada baik nya kita mengetahui apa arti pailit, menurut Kamus besar Bahasa Indonesia Pailit adalah merupakan suatu proses di mana seorang debitur yang mempunyai kesulitan keuangan untuk membayar utangnya kepada kreditur. dikarenakan debitur tersebut tidak dapat membayar utangnya, harta debitur dapat dibagikan kepada para kreditur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan pengajuan permohonan pailit diajukan oleh kreditur sebagaimana yang diatur pada pasal 2 UU No 37 Tahun 2004. Permohonan pengajuan pailit diajukan kepada pengadilan melalui panitera. Pengajuan selain dapat dilakukan oleh kreditur atau lembaga yang diberikan kewenangan atau oleh debitur itu sendiri. 
Apabila debitur yang melakukan permohonan kepailitan pada Perseroan Terbatas harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Surat permohonan bermaterai ditujukan kepada Ketua Pengadilan Niaga.
b. Akta pendafataran perusahaan yang dilagalisir oleh kantor perdagangan.
c. Putusan sah Rapat umum Pemegang Saham (RUPS).
d. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.
e. Neraca keuangan terakhir.
f. Nama serta alamat debitur dan kreditur.
Dan untuk Kreditur yang mengajukan kepailitan maka syarat yang harus dilakukan oleh kreditur yang melakukan permohonan kepailitan adalah :
a. Surat permohonan yang bermaterai yang ditanda tangani oleh Ketua Pengadilan Niaga.
b. Akta pendaftaran perusahaan yang dilegalisir oleh ketua perdagangan.
c. Surat perjanjian utang yang ditanda tangani kedua belah pihak.
d. Perincian utang yang tidak terbayar.
e. Nama dan alamat masing-masing kreditur/debitur.
Nah adapun persyaratan yang harus di lakukan apabila ingin mengajukan Kepailitan Berdasarkan Pasal 2 adalah :
a.  Debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar lunas.
b.  Kejaksaan dapat mengajukan permohonan pailit dengan alasan untuk kepentingan umum.
c. Debitur adalah bank maka permohonan pernyataan pailit bagi bank sepenuhnya merupakan kewenangan Bank Indonesia.
d. Debitur adalah perusahaan efek, bursa efek, lembaga kliring, dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, permohonan hanya dapat diajukan oleh BPPM.
e.   Debitur adalah perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, dana pension atau BUMN.

Banyak memang yang harus di kritik UUK-PKPU Menurut Pasal 2 ayat (1) UUK-PKPU, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah debitur harus mempunyai 2 kreditor atau lebih. Apabila hanya tedapat satu orang kreditur, maka eksistensi UUK-PKPU kehilangan raison d’etre-nya. Dalam hal ini, kreditor diperbolehkan pengajuan pernyataan pailit. Namun demikian persyaratan jumlah kreditor tidak diatur secara jelas dalam UUK-PKPU ini yang banyak di kritik oleh para ahli hukum. 
Mengenai tidak adanya peraturan perundang-undangan yang mewajibkan pendaftaran setiap utang yang diterima oleh setiap debitur pada suatu badan khusus, membuat kreditur pemohon sulit mengetahui adanya kreditur-kreditur lain dari debitur. Sehubungan dengan ketentuan Pasal 299 UUK-PKPU, maka pemohon pernyataan pailit harus dapat membuktikan bahwa debitur memiliki lebih dari satu kreditor dan beserta buktinya.

KREDITOR

Kreditur yang dimaksud Pasal 2 ayat (1) adalah boleh sembarang kreditur, tanpa mempertimbangkan apakah kreditur preferen ataupun kreditor konkuren maupun kreditur separatis. Sehubungan dengan pasal ini, maka kreditur pemegang hak jaminan tidak harus terlebih dahulu melepaskan hak jaminannya itu apabila ingin mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap debiturnya.

Jadwal sidang dari awal pertama di Daftarkan.
Panitera mendaftarkan permohonan kepailitan kepada Ketua Pengadilan Niaga dalam jangka waktu paling lambat 1 hari terhitung sejak tanggal permohonan didaftarkan. Dalam jangka waktu paling lambat 2 hari terhitung sejak tanggal permohonan pernyataan pailit didaftarkan, mempelajari permohonan dan menetapkan hari sidang. Sidang pemeriksaan atas permohonan kepailitan diselenggarakan paling lambat 20 hari sejak permohonan di mana dalam hal ini terjadi rapat verifikasi.

Wednesday, January 10, 2018

Tips Membeli Rumah Agar Tidak Tertipu

Oleh : Adv. Faisal M Yusuf Nasution, S.H.
Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum dan Partner di JLE Law Firm 


Pertumbuhan manusia tidak sebanding dengan ketersediaan rumah bagi para calon konsumen, sehingga harga rumah juga melambung tinggi di luar batas kewajaran, harga rumah di kota-kota besar di Indonesia juga tidak terjangkau bagi calon konsumen, bantuan rumah murah (bersubsidi) dari Pemerintah juga tidak banyak membantu, salah satu alasan dari rumah bersubsidi itu kurang banyak di lirik oleh masyarakat adalah rumah bersubsidi itu jauh dari pusat kota dan pengerjaan dan bahan-bahan yang di gunakan tidak sesuai dengan yang di harapkan, sehingga sebagian besar penduduk Indonesia memilih membeli rumah dengan cara di cicil ke developer.
Alasan membeli rumah ke Developer karena proses mudah dan simpel di mana calon konsumen tidak perlu repot untuk mencari lahan, membangunnya, membeli bahannya dan mengawasi pekerjaannya yang butuh waktu berbulan-bulan untuk membangun sebuah rumah permanen, serta bisa di KPR, karena sebagian pengembang bekerjasama dengan pihak Bank dalam bidang pendanaan.
Namun dari berbagai kemudahan tersebut, pembelian rumah kepada pihak Developer terkadang mengandung resiko. Ada kasus, dimana kantor hukum kami pernah menangani kasus penipuan oleh pihak developer yang tidak bertanggung jawab, hal ini tentu saja bisa merugikan para konsumen atas pembelian rumah tersebut, nah kami akan memberikan secara singkat tips dan panduan mengenai membelian rumah yang aman bagi para calon konsumen yaitu sebagai berikut :
1. Pertimbangkan Reputasi Developer

Untuk membeli rumah yang aman yang perlu juga memperhatikan reputasi dari developer itu sendiri, pastikan memilih developer dengan reputasi yang baik, bertanggung jawab, sudah berapa lama berkecimpung di dunia property, agar di kemudian hari anda tidak merasa kecewa dengan hasil pengerjaan unit anda, dan jangan lupa walaupun track record dari perusahaan property itu baik, perlu juga sekali-kali anda mengecek rumah anda yang sedang di bangun itu untuk menghindari hal - hal yang tidak di inginkan.
2. Proses penyelesaian sertifikat

Perlu anda ketahui juga, selain developernya punya reputasi bagus, tidak jarang juga permasalahan penyelesaian sertifikat menjadi kendala, sebagai contoh perbandingan kantor hukum kami pernah menangani kasus dimana konsumen sudah membayar cicilan selama 2 (dua) tahun kepada pihak Bank, namun setelah ditelusuri sertifikat beberapa rumah itu masih atas nama pihak developer, dugaan sementara ialah pihak bank dan pihak developer ada kerja sama, yang mana hal ini jelas jelas merugikan konsumen.

3. Jangan Membayar DP sebelum KPR di setujui

Ini Banyak terjadi, pihak marketing dari developer merayu calon konsumen untuk membayar DP rumah sementara KPR belum di setujui oleh Bank, walaupun kita tau bahwa sebagian besar developer bekerjasama dengan pihak bank, sebab beberapa kasus sering terjadi bahwa setelah DP di bayarkan dan ternyata KPR di tolak oleh pihak bank dan sejumlah uang DP itu pun sulit  untuk dikembalikan, dan biasanya di potong sekian persen nya oleh pihak developer.

4. Rumah tidak jadi sesuai Jadwal 

Ini sering terjadi rumah tidak jadi (siap) sesuai jadwal, atau rumah hasilnya tidak seperti yang di harapkan (buruk), untuk menghindari hal ini anda perlu berkonsultasi dengan pihak pengacara sebelum melakukan pembelian unit rumah, agar hal-hal seperti ini tidak terjadi, anda mungkin mengabaikan saran ini untuk menghemat anggaran dan lain-lain, tapi kerugian besar akan terjadi dan itu sangat merugikan anda

5. Segera Lakukan AJB setelah Rumah Jadi

Berdasarkan Pasal 37 Peraturan pemerintah (PP) N0 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, Akta Jual Beli (AJB) merupakan bukti sah bahwa hak atas tanah dan bangunan telah beralih ke pihak lain, segera lakukan hal ini setelah rumah anda selesai di bangun.

6. Segera urus SHM

Setelah AJB selesai anda mendapatkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dari pihak developer, di mana dengan sertifikat ini anda bisa mengurus SHM, biasanya ada juga pengembang yang langsung mengurusnya menjadi SHM, bila tidak anda harus segera mengurus sertifikat ini untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan.

7. Hindari Pembelian di Bawah Tangan

Jangan lakukan hal seperti ini, ini akan merugikan anda di kemudian hari, sebagai perbandingan kasus, ada konsumen yang mengadu kepada kami bahwa dia membeli rumah dengan cash kepada pihak pengembang, lengkap dengan bukti transfer serta surat perjanjian, namun setelah 3 (tiga) tahun kemudian ada surat pemberitahuan lelang dari balai lelang yang mengatakan rumah dia akan di lelang, rupanya pihak developer telah menggadaikan rumah konsumen tersebut kepada pihak bank tanpa sepengetahuan dari  pemilik rumah sebenarnya, karena sertipikat itu masih atas nama pihak developer. Oleh karena itu, untuk menghindari hal tersebut jangan membeli rumah di bawah tangan.

Demikianlah sedikit Informasi yang bisa kami informasikan, mudah-mudahan sedikit banyak bisa membantu anda dalam membeli rumah dengan aman dan nyaman agar terhindar dari penipuan pihak developer.
Perlu bantuan kami dalam proses Konsultasi Pembelian Rumah ?
Segera kontak Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum kami di :
SMS/WA : 0812.6099.9499


  

Tuesday, January 9, 2018

Jasa Penyelesaian Hutang Kartu Kredit

Jika anda memiliki masalah dengan hutang kartu kredit anda, anda bingung karena anda dikirimi surat somasi/surat teguran dari Bank dan pihak bank mengancam akan mempidanakan anda, segera hubungi kami, kami dapat membantu anda untuk menyelesaikan permasalahan hutang kartu kredit anda dengan jalan musyawarah dan kekeluargaan, kami pula bisa membantu anda membalas surat somasi atau surat teguran yang dilayangkan oleh pihak bank kepada anda, sebagai informasi jasa yang kami tawarkan kami berikan dengan harga yang murah dan terjangkau.

Monday, January 1, 2018

Perceraian dalam UU No. 1 Tahun 1974

Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri. (Pasal 39 ayat 2 UU No. 1/74 tentang Perkawinan).

Adapun alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian menurut penjelasan Pasal 39 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah sebagai berikut :

a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.

b. Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar keamampuannya.

c. Salah satu pihak maendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.

d. Salah satu pihak melakukan kekeajaman atau penganiayaan yang berat yang membahayakan pada pihak yang lain. 

e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewaajibannya sebagai suami/isteri.

f. Antara suami isteri terus- menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tak ada harapan akan hidup rukun dalam rumah tangga.

Sedangkan, jika yang akan bercerai beragama Islam, ada dua hal lain yang juga dapat dijadikan alasan untuk melakukan perceraian, sebagaimana terdapat dalam Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam yaitu sebagai berikut :

a.    Suami melanggar taklik-talak.

b.    Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.

Adapun tata cara perceraian diatur didalam  PP NO. 9 TAHUN1975
TENTANG  PELAKSANAAN UU NO.1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

BAB V TATACARA PERCERAIAN

Pasal 18 

Perceraian itu terjadi terhitung pada saat perceraian itu dinyatakan di depan Sidang Pengadilan.

Pasal 19
Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan : 

a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
b. Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar keamampuannya.
c. Salah satu pihak maendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
d. Salah asatu pihak melakukan kekeajaman atau penganiayaan yang berat yang membahayakan pada pihak yang lain. 
e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewaajibannya sebagai suami/isteri.
f. Antara suami isteri terus- menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tak ada harapan akan hidup rukun dalam rumah tangga.

Pasal 34
(1). Putusan mengenai gugatan perceraian diucapkan dalam sidang terbuka.

(2). Suatu perceraian dianggap terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak saat pendaftarannya pada daftar pencatatan kantor pencatatan oleh Pegawai Pencatat, kecuali bagi mereka yang beragama Islam terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

Pasal 36
(1) Panitera Pengadilan Agama selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah perceraian diputuskan menyampaikan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap itu kepada Pengadilan Negeri untuk dikukuhkan.

(2) Pengukuhan dimaksud ayat (1) dilakukan dengan membubuhkan kata-kata “dikukuhkan” dan ditandatangani oleh hakim Pengadilan Negeri dan dibubuhi cap dinas pada putusan tersebut.

(3) Panitera Pengadilan Negeri selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setealah diterima putusan dari Pengadilan Agama, menyampaikan kembali putusan itu kepada Pengadilan Agama.

Jika anda memerlukan bantuan Pengacara Perceraian bisa kontak kami.

Jasa Pengacara Ketenagakerjaan

Kami bisa membantu pendampingan masalah-masalah hukum ketenagakerjaan, baik itu pendampingan untuk karyawan maupun pendampingan terhadap perusahaan selaku pemberi kerja jika digugat oleh karyawan atau mantan karyawan. Jenis pendampingan yang bisa kami berikan adalah antara lain sebagai berikut :
1. Draf surat konfirmasi atau somasi di bidang hukum ketenagakerjaan.
2. Pendampingan bipartit bagi klien baik itu dari sisi karyawan maupun dari sisi perusahaan.
3. Drafting legal analisis saat perundingan bipartit.
4. Pendampingan Tripartit dengan Suku Dinas Ketenagakerjaan setempat.
5. Pembuatan legal analisis dan kronologis kasus untuk diberikan ke Suku Dinas Tenaga Kerja.
6. Mewakili klien ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Kami memiliki pengalaman untuk kasus-kasus ketenagakerjaan, kami akan upayakan penyelesaian secara mediasi dengan memberikan win win solution bagi antar pihak.

Anda memerlukan Jasa Advokat Kontak WA kami : 0813.17.906.136