Officium Nobile

"Advokat adalah profesi terhormat (Officium Nobile"

Fiat Justitia Ruat Coelum

"Hendaklah Keadilan ditegakan, walaupun langit akan runtuh"

Fiat Justitia et Pereat Mundus

"Hendaklah keadilan ditegakan, walaupun dunia harus binasa"

Presumption of Innocence

"Praduga tidak bersalah, adalah azas dimana seseorang dinyatakan tidak bersalah hingga pengadilan menyatakan bersalah"

Unus Testis Nullus Testis

"Adalah asas yang menolak kesaksian keterangan dari satu orang saksi saja"

Monday, January 14, 2019

Cara Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Untuk mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan melampirkan syarat-syarat sebagai berikut yaitu :

1. Kartu BPJS Ketenagakerjaan asli, jika kartu ini hilang bisa diganti dengan kartu digital yang diperoleh di dalam aplikasi BPJS Ketenagakerjaan kita. Tidak perlu surat kehilangan dari Kepolisian.

2. Kartu Keluarga asli dan copynya 1 buah.

3. KTP Asli dan copynya 1 buah.

4. Surat Keterangan Resign dari kantor kita pernah bekerja dan copynya 1 buah.

5. Buku tabungan dan copynya 1 buah.

Dokumen asli tersebut di scan semua dalam format pdf atau jpg untuk terlebih dahulu kita login di sistem online BPJS dan di upload di sistem online BPJS ketenagakerjaan, setelah itu kita akan mendapatkan notifikasi via email dalam waktu 2x24 jam apakah permohonan pencairan dana kita disetujui atau tidak proses pencairannya. Namun, terkadang notifikasi ini tidak muncul di email kita, untuk itu maka kita harus aktif menanyakan ke Call Center BPJS Ketenagakerjaan. Setelah disetujui secara online, maka kita akan diminta untuk datang ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa dokumen aslinya untuk kemudian diperiksa oleh petugas BPJSnya. Kita pun harus mempersiapkan aplikasi BPJSKU sudah terinstal di HP kita, agar memudahkan petugas BPJS melakukan verifikasi. Setelah dokumen lengkap maka kita akan menerima tanda terima, dan uang BPJS Ketenagakerjaan kita akan diterima via transfer dalam waktu maksimum 5 hari kerja. Sebagai catatan, akan dikenakan biaya transfer sebesar Rp. 5.000 rupiah, dan jika nilai uangnya diatas Rp. 50.000.000 maka akan dikenakan pajak.

Oya, jangan lupa saat datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat, kita harus print pula notifikasi emailnya untuk mendapatkan nomor antrian, jadi proses pencairan ini tidak perlu mendaftar antrian online lagi, namun dapat langsung datang ke Kantor Cabang BPJS terdekat.

Anda memerlukan bantuan advokat di bidang Ketenagakerjaan ? silahkan kontak WA kami : 0813.17.906.136

Tuesday, November 27, 2018

Pinjaman Online atau P2P Lending

Berdasarkan Pasal 1 ayat 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 /POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi disebutkan bahwa :
Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.
Berdasarkan Pasal 1 ayat 3 diatas, maka dalam proses pemberian pinjaman dari pemberi pinjaman kepada penerima pinjaman harus didasari oleh perjanjian pinjam meminjam dan harus dalam mata uang rupiah.
Oleh karena itu, pinjam meninjam online tetap terikat kepada Pasal 1754 KUHPER Jo Pasal 1756 KUHPER Jo Pasal 20 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 /POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yaitu sebagai berikut :
Pasal 1754 KUHPER :
Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.
Pasal 1756 KUHPER :
Utang yang timbul karena peminjaman uang, hanya terdiri dan sejumlah uang yang digariskan dalam perjanjian. Jika sebelum utang dilunasi nilai mata uang naik atau turun, atau terjadi perubahan dalam peredaran uang yang lalu, maka pengembalian uang yang dipinjam itu harus dilakukan dengan uang yang laku pada waktu pelunasannya sebanyak uang yang telah dipinjam, dihitung menurut nilai resmi pada waktu pelunasan itu.

Pasal 20 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 /POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi menyebutkan :
(1) Perjanjian pemberian pinjaman antara Pemberi Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman dengan Penerima Pinjaman dengan Penerima Pinjaman Pinjaman dengan Penerima Pinjaman Pinjaman dengan Penerima Pinjaman dengan Penerima dituangkan dalam Dokumen Elektronik.
(2) Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib paling sedikit memuat :
a. nomor perjanjian;
b. tanggal perjanjian;
c. identitas para pihak;
d. ketentuan mengenai hak dan kewajiban para pihak;
e. jumlah pinjaman;
f. suku bunga pinjaman;
g. nilai angsuran;
h. jangka waktu;
i. objek jaminan (jika ada);
j. rincian biaya terkait;
k. ketentuan mengenai denda (jika ada); dan
l. mekanisme penye lesaian sengketa.
(3) Penyelenggara wajib menyediakan akses informasi kepada Penerima Pinjaman atas posisi pinjaman yang diterima.
(4) Akses informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk informasi terkait identitas Pemberi Pinjaman.
Jika anda membutuhkan bantuan penyelesaian masalah pinjaman online ini bisa WA : 0813.17.906.136 

Saturday, November 24, 2018

Perjanjian dalam Pinjaman Online / P2P Lending

Pinjaman online dikenal juga dengan istilah Peer-to-peer lending (P2P Lending) adalah praktek peminjaman uang kepada individu atau pemilik usaha melalui jasa online yang mempertemukan pemberi pinjaman dengan peminjam. (https://en.wikipedia.org/wiki/Peer-to-peer_lending).

Berdasarkan Pasal 1 ayat 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan NOMOR 77 /POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi Pinjaman Online (P2P Lending) didefinisikan sebagai :

“Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet”

Berdasarkan Pasal 1 ayat 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan NOMOR 77 /POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi Pinjaman Online (P2P Lending) ini, maka syarat awal dalam proses memberikan pinjaman dari pemberi pinjaman dan peminjam harus didasari oleh adanya perjanjian dan harus dalam mata uang rupiah.

Selanjutnya, ketentuan perjanjian antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman diatur di dalam Pasal 20 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan NOMOR 77 /POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi Pinjaman Online (P2P Lending) yaitu sebagai berikut :

Pasal 20

(1) Perjanjian pemberian pinjaman antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman dituangkan dalam Dokumen Elektronik.

(2) Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib paling sedikit memuat

: 
a. nomor perjanjian;
b. tanggal perjanjian;
c. identitas para pihak;
d. ketentuan mengenai hak dan kewajiban para pihak;
e. jumlah pinjaman;
f. suku bunga pinjaman;
g. nilai angsuran;
h. jangka waktu;
i. objek jaminan (jika ada);
j. rincian biaya terkait;
k. ketentuan mengenai denda (jika ada);
dan
l. mekanisme penyelesaian sengketa.

(3) Penyelenggara wajib menyediakan akses informasi kepada Penerima Pinjaman atas posisi pinjaman yang diterima.

(4) Akses informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk informasi terkait identitas Pemberi Pinjaman.


Oleh karena itu, maka penerima pinjaman harus cermat melihat isi perjanjian dalam pinjam meminjam ini, termasuk harus melihat bagaimana suku bunga pinjamannnya. Hal ini perlu dicermati agar penerima pinjaman tidak terjebak oleh suku bunga pinjaman yang akan dibayarkannya.

Jika anda memiliki masalah terhadap pinjaman online ini, bias konsultasi dengan kami via WA : 0813.17.906.136

Monday, November 19, 2018

Tindak Pidana di Bidang Paten

Tindak pidana di bidang paten diatur di dalam Pasal 154 UU No.13 Tahun 2016 tentang Paten :

Dalam hal terjadi tuntutan pidana terhadap pelanggaran Paten atau Paten sederhana para pihak harus terlebih dahulu menyelesaikan melalui jalur mediasi.

Tindak pidana paten merupakan delik aduan sebagaimana dijelaskan di  dalam Pasal 165 UU Paten :

Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161, Pasal 162, dan Pasal 164 merupakan delik aduan.

Tafsir Pasal 154 dalam hal terjadi tuntutan pidana dari pemegang paten terhadap terlapor, maka sebelum dilakukan laporan kepada penyidik hendaknya pelapor melakukan upaya mediasi terlebih dahulu dengan terlapor baik itu dengan melakukan upaya mediasi dan/atau somasi terlebih dahulu dengan 3 kali somasi.

Tuntutan Pidana itu harus datang dari Pemegang Paten selaku pemilik hak ekonomi paten sebagaimana dijelaskan di dalam Pasal 160 UU Paten :


Setiap Orang tanpa persetujuan Pemegang Paten dilarang:
a. dalam hal Paten-produk: membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten; dan/atau
b. dalam hal Paten-proses: menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang atau tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

Jadi ketika ada laporan masuk ke Penyidik, maka penyidik harus bisa memastikan apakah legal standing dari pelapor telah benar yaitu selaku pemegang paten atau bukan ? dan hal ini dapat dilihat dari sertifikat  patennya. Selain itu, setiap laporan yang masuk kepada penyidik maka penyidik harus menanyakan kepada terlapor apakah sudah dilakukan upaya mediasi dan/atau somasi terlebih dahulu tidak sebelum dilakukan laporan ke penyidik ? 

Hal ini sesuai dengan KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR M.HH-Ol.Hl.07.02 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG KEKAYAAN INTELEKTUAL Pada Bab V ayat (2) dan (3) yaitu sebagai berikut :

BABV
MEDIASI

(2) Penyidikan dapat dijalankan apabila proses hukum penyelesian sengketa melalui mediasi gagal/ tidak terlaksana atau tidak ditanggapi para pihak.
(3) Bukti-bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa keterangan gagalnya mediasi dan/ atau surat peringatan yang telah dikirim sebanyak 3x (tiga kali) dalam jangka waktu masing-masing 10 (sepuluh) hari oleh pemilik, pemegang, penerima lisensi dan/ atau kuasanya dan tidak ditanggapi oleh pihak yang dilaporkan. 

Pasal 154 Jo Pasal 161 Jo Pasal (2) (3) Petunjuk pelaksanaan  Manajemen Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kekayaan Intelektual menyatakan bahwa penyidikan baru dijalankan jika upaya mediasi dan/atau somasi gagal dilakukan.

Sunday, September 16, 2018

Plurium Litis Consortium dalam Gugatan Pembatalan Merek

Gugatan Error in persona adalah “keliru pihak”. Kekeliruan ini dapat berupa diskualifikasi in person (Penggugat tidak memiliki legal standing), bisa juga gemis aanhoedanigheid (pihak yang ditarik menjadi tergugat keliru), dapat juga plurium litis conssortium (pihak yang ditarik menjadi penggugat atau tergugat tidak lengkap) Dalam prakteknya, biasanya pihak penggugat tidak mengikutkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual c.q Direktorat Merek sebagai turut tergugat. Karena, yang berwenang untuk melakukan pembatalan merek adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual c.q Direktorat Merek.

Berikut adalah contoh dari yurisprudensi yang dapat dijadikan sebagai dasar terhadap plurium litis consortium :

1. Yurisprudensi Mahkamah Agung RI yaitu No. 938 K/SIP/1971 yang dalam pertimbangannya menyatakan bahwa:“Menimbang bahwa meskipun demikian keputusan Pengadilan Tinggi harus dibatalkan sekedar mengenai dictum tentang pembatalan hubungan antara tergugat-tergugat-asal dan orang ke 3 serta pembagian harta warisan, karena untuk ini orang ke 3 harus diikut sertakan sebagai tergugat, ...”;
2. Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 1078 K/SIP/1972 tanggal 11 Nopember 1975 yang menyatakan bahwa: "Seharusnya Paultje Pinontoan itu diikutsertakan dalam perkara,  sebagai pihak yang telah menjual tanah tersebut kepada Penggugat";
3. Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 1125 K/Pdt/1984 menyatakan: "Semestinya pihak ketiga yang bernama Oji sebagai sumber perolehan hak Tergugat I, yang kemudian dipindahkan Tergugat-l kepada Tergugat-ll, harus ikut digugat sebagai Tergugat. Alasannya Oji mempunyai urgensi untuk membuktikan hak kepemilikannya maupun asal-usul tanah sengketa serta dasar hukum Oji menghibahkan kepada Tergugat-I";
4. Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI No. 151/K/Sip/1975 tanggal 13 Mei 1975 yang menyatakan: "Agar tidak cacat hukum yaitu kurang pihak (plurium litis consortium) maka orang yang ikut menjadi pihak dan menandatangani perjanjian harus ikut ditarik sebagai Tergugat";
5. Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 2752 K/Pdt/1983 tanggal 12 Desember 1948 yang menyatakan : "Secara formil harus ikut digugat pihak ketiga dari siapa tanah terperkara diperoleh Tergugat";
Sumber Yuresprudensi berasal dari :
http://professionaladvocate.blogspot.com/2013/12/error-in-persona.html?m=1

Jika anda memerlukan advokat untuk Gugatan Penghapusan atau Pembatalan Merek bisa WA : 0813.17.906.136



Monday, September 10, 2018

Jasa Prapradilan

Kami menyediakan jasa prapradilan bagi anda yang membutuhkan,

Prapradilan diatur di dalam Pasal 77 KUHAP sebagai berikut :

Berdasarkan Pasal 77.a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan bahwa Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.

Terkait Pasal 77 huruf a KUHAP dalam amar putusannya Mahkamah menyatakan bahwa Pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (5) UUD 1945 apabila tidak dimaknai mencakup sah atau tidak sahnya penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan surat (Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, h. 100-107).

Jika anda memerlukan Jasa Advokat untuk Prapradilan bisa kontak kami via WA : 0813.17.906.136

Saturday, September 1, 2018

Jasa Due Dilligence Perusahaan

Kami dapat membantu anda untuk melakukan uji tuntas/due dilligence perusahaan. Jika anda membutuhkan jasa kami untuk melakukan due dilligence perusahaan di Jakarta bisa kontak kami di jakartalegalexpert@gmail.com
Jasa yang kami berikan kami jamin kualitasnya dengan harga yang terjangkau pula.

Atau WA kami di : 0813.17.906.136

Thursday, August 30, 2018

Jasa Konsultan Hukum Bagi Perusahaan

Kami memberikan jasa konsultan hukum untuk keperluan perusahaan anda, jasa yang kami berikan berkenaan dengan review dan drafting perjanjian bisnis perusahaan anda dalam dua bahasa yaitu bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia, serta jasa legal audit perjanjian - perjanjian perusahaan anda, kami pun akan memberikan jasa konsultasi secara online baik itu konsultasi via telpon ataupun konsultasi melalui WA, selain itu kami akan memberikan jasa riset hukum untuk keperluan tim legal perusahaan anda. Jasa yang kami berikan ini akan bermanfaat bagi perlindungan usaha anda agar tetap sesuai dengan koridor hukum dan tetap sesuai dengan regulasi di Indonesia. Silahkan kontak kami di email jakartalegalexpert@gmail.com dan cantumkan nomor WA anda kami akan kontak anda segera.

Kontak WA kami : 0813.17.906.136

Monday, August 27, 2018

Jasa Pengecekan Merek Dagang dan Merek Jasa

Kami bisa membantu melakukan pengecekan merek dagang dan merek jasa anda ke Kantor Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, proses pengecekan merek sangat penting untuk dilakukan karena proses untuk keluar sertifikat merek bisa memakan waktu yang lama, berkisar antara 1 sampai 2 tahun lamanya. Pengecekan dilakukan sebagai upaya preventif untuk mencegah jangan sampai merek yang akan kita daftarkan ternyata ditolak oleh pemeriksa merek karena ternyata sudah ada merek yang sama yang diajukan terlebih dahulu atau merek yang sudah terdaftar lebih dahulu sebelum merek yang akan kita daftarkan. Proses pengecekan merek sangat simpel sekali, anda cukup kirimkan foto atau gambar mereknya ke email kami : jakartalegalexpert@gmail.com  selanjutnya kami akan lakukan pengecekan mereknya untuk anda, setelah itu dapat kami informasikan juga hasilnya via email.

Kontak WA kami : 0813.17.906.136

Saturday, August 25, 2018

Pendaftaran Merek untuk Perusahaan

Kami bisa membantu anda untuk mendaftarkan merek jasa dan merek dagang bagi perusahaan anda. Merek sangat penting dalam menunjang usaha dan bisnis yang anda jalankan, dengan adanya merek ini kita bisa menjadikan produk dan jasa kita dikenal baik oleh konsumen, selain itu pendaftaran merek akan mencegah usaha dan bisnis yang kita jalankan di bajak oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Untuk mendaftarkan merek dagang dan merek jasa perusahaan anda, tim kami akan mendatangi perusahaan Bapak atau Ibu. Kita akan melakukan meeting secara mendalam untuk mengetahui kebutuhan pendaftaran merek perusahaan Bapak dan Ibu inginkan. Untuk pendaftaran merek Bapak dan Ibu bisa kontak melalui email : jakartalegalexpert@gmail.com

Kontak WA kami : 0813.17.906.136

Saturday, July 14, 2018

Jasa Notaris di Jakarta

Kami menyediakan Jasa Notaris untuk wilayah Jakarta dengan biaya yang murah. Jika anda ingin mendirikan perusahaan baik berbentuk CV, PT ataupun Yayasan, kami dapat membantu anda dengan biaya yang terjangkau dan dengan kualitas yang terbaik.

Hubungi kami di : jakartalegalexpert@gmail.com

Kontak WA kami : 0813.17.906.136

Pembatalan Perjajian Secara Sepihak


Dalam perjanjian antara pihak kesatu dengan pihak kedua terkadang dapat terjadi wanprestasi. Biasanya, di dalam perjanjian dimasukan klausul pembatalan perjanjian secara sepihak dengan memasukan klausul yang berbunyi : "perjanjian ini mengesampingkan Pasal 1266 dan Pasal 1267 KUHPerdata". Disini ada dua pendapat hukum, jika memasukan klausul ini di dalam perjanjian, maka jika pihak kedua melakukan perbuatan wanprestasi kepada pihak pertama, maka harus ditempuh dahulu prosedur somasi kepada pihak kedua oleh pihak pertama, jika dalam tempo waktu somasi tersebut pihak kedua tetap tidak dapat melaksanakan prestasinya/kewajibannya kepada pihak pertama, maka pihak pertama dapat mengakhiri perjanjian secara sepihak, tentu saja jika di dalam klausul perjanjian tersebut disebutkan apabila pihak kedua melakukakan wanprestasi kepada pihak pertama, maka pihak pertama dapat mengakhiri perjanjian secara sepihak. Hal ini diperkuat juga dengan landasan hukum Pasal 1338 Pasal 1 KUHPerdata "Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya".

Lalu, ada juga pendapat kedua, yang menyatakan bahwa pengakhiran perjanjian tetap harus diajukan kepada pengadilan, salah satu pihak tidak boleh sewenang-wenang dalam memutus perjanjian secara sepihak.

Jika anda ingin berkonsultasi masalah hukum bisa kontak kami di : jakartalegalexpert@gmail.com

Kontak WA kami : 0813.17.906.136

Saturday, June 9, 2018

Pendaftaran Desain Industri di Indonesia

Perlindungan Desain Industri di Indonesia dilindungi oleh UU Desain Industri UU No. 31 Tahun 2000. Didalam Pasal 1 ayat 1 dijelaskan mengenai definisi dari Desain Industri yaitu :

Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

Ciri sebuah Desain Industri adalah produk tersebut dapat di produksi masal, misalkan bentuk Desain Industri sebuah kursi, desain kursi tersebut dapat dibuat dalam bentuk yang sama dan dalam jumlah masal. Selain itu, ciri khas dari sebuah Desain Indusri adalah bentuk penampakan luarnya yang dapat dilihat oleh kasat mata dan memberikan kesan keindahan/estetis bagi orang yang melihatnya, sehingga orang tersebut tertarik untuk membelinya.

Kekuatan sebuah Desain Industri terletak pada kesan estetis, orosinal dan berbeda dari Desain Industri yang sebelumnya pernah ada.

Didalam Pasal 1 ayat 5 dijelaskan bahwa Hak Desain Industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.

Selama waktu tertentu dijelaskan pula di dalam Pasal 5 ayat (1) yaitu :
Perlindungan terhadap Hak Desain Industri diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan.

Berdasarkan Pasal 6 ayat disebutkan bahwa :

(1) Yang berhak memperoleh Hak Desain Industri adalah Pendesain atau yang menerima hak tersebut dari Pendesain.

(2) Dalam hal Pendesain terdiri atas beberapa orang secara bersama, Hak Desain Industrii diberikan kepada mereka secara bersama, kecuali jika diperjanjikan lain.

Jika anda akan mendaftarkan Desain Industri Silahkan Kontak WA kami : 0813.17.906.136


Sunday, June 3, 2018

Pendaftaran Paten Bagi Perusahaan

Kami bisa membantu perusahaan anda untuk mendaftarkan paten ke Kantor Dirjen Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementrian Hukum dan HAM. Adapun persyaratan untuk mendaftarkan paten adalah sebagai berikut :
1. Surat Kuasa
2. Surat Pernyataan
3. Surat pengalihan hak dari inventor/penemu kepada Perusahaan.
4. Dokumen deskripsi paten yang berisi klaim paten dan gambar paten.


Tahapan apa sajakah yang harus dilakukan untuk mendaftarkan Paten ?
1. Langkah awal adalah dengan melakukan penelusuran paten/search paten. Dalam melakukan penelusuran paten, paten yang akan kita ajukan akan terlebih dahulu dilakukan pengecekan apakah paten kita tersebut benar-benar memiliki kebaruan atau tidak, pengertian kebaruan adalah jika belum ada paten yang sama yang telah diajukan terlebih dahulu oleh pihak ketiga. Dalam melakukan penelusuran ini, akan dilakukan dengan melakukan pemeriksaan ke database paten di Kantor Dirjen Kekayaan Intelektual, database di Kantor Paten Amerika (USPTO), database di kantor paten Eropa (EPO), database di Kantor Paten Jepang (JPO), database Kantor Paten Korea (KIPO) dan di database kantor paten lainnya. Penelusuran paten dilakukan secara global bukan regional, karena sifat kebaharuannya harus dilihat secara global, tidak hanya di Kantor Paten Indonesia saja (regional).
Setelah dilakukan penelusuran ternyata paten yang akan kita ajukan memiliki kebaruan, maka selanjutnya dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan patennya. Namun, terlebih dahulu kita harus mempersiapkan drafting dokumen patennya. Untuk keperluan drafting paten tersebut kita bisa membantunya.
Silahkan kontak kami : indonesianipagent@gmail.com

Jika anda ingin mendaftarkan Paten silahkan Kontak WA kami : 0813.17.906.136

Saturday, June 2, 2018

Pendaftaran Hak Cipta Buku

Apakah anda seorang penulis buku ? dan anda ingin mendapatkan perlindungan Hak Cipta dari buku yang anda tulis ? jika iya, maka anda dapat mencatatkan Hak Cipta buku anda dengan perlindungan Hak Cipta, mengapa mencatatakan bukan mendaftarkan ?, karena perlindungan Hak Cipta dalam hal ini termasuk perlindungan Hak Cipta buku berlaku azas deklaratif, yaitu perlindungan Hak Ciptanya terjadi secara otomatis ketika Bukunya tersebut berwujud.

Baiklah apakah sesungguhnya yang dimaksud dengan Hak Cipta itu ?

Kita bisa menemukan definisi perlindungan Hak Cipta ini di dalam UU Hak Cipta, UU No. 28 Tahun 2014.

Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif
setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. (Pasal 1 angka 1).

Prinsip deklaratif ini menjadi ciri khas dari perlindungan Hak Cipta, selama buku kita sudah diterbitkan, maka sejak itulah perlindungan Hak Ciptanya telah hadir. Namun, walaupun begitu pencatatan Hak Cipta tetap harus dilakukan untuk dicatatkan ke Dirjen Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM RI, karena biasanya dalam proses sengketa di pengadilan Hakim selalu meminta bukti Sertifikat Hak Ciptanya.

Lalu apakah keuntungan mendaftarkan Hak Cipta buku ini ?

Berdasarkan Pasal 58 ayat 1.a disebutkan bahwa Pelindungan Hak Cipta atas Ciptaan  buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya, berlaku selamahidup Pencipta dan terus berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.

Berdasarkan penjelasan diatas, maka penulis buku akan mendapatkan perlindungan Hak Ciptanya selama hidupnya dan bisa diwariskan kepada keturunannya selama 70 tahun setelah penulisnya meninggal dunia.

Jika anda ingin mendaftarkan Hak Cipta silahkan kontak kami melalui WA : 0813.17.906.136



Daftar Perizinan Usaha ke Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) Jakarta

Daftar Perizinan Usaha ke Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) Jakarta.

Kami dapat membantu perusahaan PMA maupun perusahaan dari dalam negeri (PMDN) untuk pendaftaran Ijin Usaha Tetap ke Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) Jakarta.

Silahkan kontak kami via email : jakartalegalexpert@gmail.com

Kontak WA kami : 0813.17.906.136

Pengecualian Pasal 1266 dan 1267 KUHPer dalam Membuat Perjanjian

Di dalam membuat perjanjian kontrak, sangat penting sekali untuk mencantumkan pengecualian Pasal 1266 KUHPer dan 1267 KUHPer. Adapun bunyi dari Pasal 1266 KUHPer adalah sebagai berikut :

“Syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan yang timbal balik, andaikata salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya (Wanprestasi). Dalam hal demikian persetujuan tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada Pengadilan (Putusan Hakim).

Permintaan ini juga harus dilakukan, meskipun syarat batal mengenai tidak dipenuhinya kewajiban dinyatakan di dalam persetujuan. Jika syarat batal tidak dinyatakan dalam persetujuan, maka Hakim dengan melihat keadaan, atas permintaan tergugat, leluasa memberikan suatu jangka waktu untuk memenuhi kewajiban, tetapi jangka waktu itu tidak boleh lebih dan satu bulan.”
Untuk terlaksananya pembatalan perjanjian yang ditentukan dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, maka terdapat 3 (tiga) syarat yaitu, harus ada perjanjian timbal balik, harus ada wanprestasi, dan harus ada putusan hakim.


Sedangkan bunyi dari 1267 KUHPer adalah sebagai berikut :

“Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih; memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga.”

Berdasarkan Pasal 1338 KUHPer dinyatakan bahwa :
"Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya" (Azas pacta sunt servanda).

Artinya bahwa kedua belah pihak wajib mentaati dan melaksanakan perjanjian yang telah disepakati sebagaimana mentaati undang-undang.

Didalam Pasal 1338 ayat (2) KUHPerdata dinyatakan bahwa yaitu suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.

Walaupun didalam Perjanjian dinyatakan adanya pengecualian Pasal 1266 KUHPer dan Pasal 1267 KUHPer, maka jika salah satu pihak ingin membatalkan perjanjian sebaiknya tetap harus dilakukan dengan penetapan pengadilan. Karena dengan demikian perjanjian yang dibatalkan akan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Jika anda memerlukan Advokat Kontak WA kami : 0813.17.906.136


Saturday, May 26, 2018

Beberapa Keuntungan Mendaftarkan Merek

Pendaftaran merek sangat penting untuk dilakukan, karena merek merupakan investasi utama dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. Perlindungan merek di Indonesia diatur di dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Didalam Undang-Undang ini merek didefinisikan sebagai :

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. (Pasal 1 angka 1).

Pengertian merek di dalam Undang-Undang ini adalah merupakan suatu tanda dan tanda tersebut bisa berupa :





Berdasarkan pengertian merek tersebut diatas, ternyata merek itu sangat luas mencakup juga merek suara, merek 3 dimensi dan merek hologram.


Lalu kenapa mendaftarkan merek itu sangat penting ?

1. Memiliki hak ekslusif

Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. (Pasal 1 angka 5)

2. Memberi izin lisensi

Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik merek terdaftar kepada pihak lain berdasarkan perjanjian secara tertulis sesuai peraturan perundang-undangan untuk menggunakan merek terdaftar. (Pasal 1 angka 18). 

Dengan memiliki sertifikat merek kita memiliki hak eklusif untuk menggunakan merek dagang atau merek jasa kita serta kita bisa memberikan izin atau lisensi kepada pihak lain atas penggunaan merek kita.

3. Kita bisa menggugat orang lain secara perdata

Pemilik merek terdaftar dan/atau penerima lisensi merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis berupa : 

a. gugatan ganti rugi dan/atau 
b. penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut. 
(Pasal 83 ayat 1).


4. Penyelesaian sengketa secara Arbitrase

Selain dengan cara melakukan gugatan secara perdata, kita bisa pun bisa melakukan upaya arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa (Pasal 93).

Adapun yang dimaksud dengan "alternatif penyelesaian sengketa" antara lain negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan cara lain yang dipilih oleh para pihak.

5. Merek kita dilindungi selama 10 Tahun dan dapat di diperpanjang setiap 10 tahun

(1). Merek terdaftar mendapat pelindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan. (Pasal 35 ayat 1)

(2). Jangka waktu pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. (Pasal 35 ayat 2)

Berdasarkan informasi diatas, mendaftarkan merek dagang dan merek jasa itu sangat penting sekali untuk usaha yang akan kita jalankan. Oleh karena itu, pendaftaran merek merupakan langkah pertama yang harus kita lakukan sebelum kita memasarkan produk dan/atau jasa yang akan kita jual.

Apabila anda memerlukan jasa pendaftaran merek dagang dan merek jasa, anda dapat menghubungi kami melalui WA : 0813.17.906.136









Alamat Website Perijinan PMA BKPM


Berikut adalah alamat website untuk melakukan pendaftaran perizinan PMA di Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) : https://nswi.bkpm.go.id/

Hal pertama yang harus dilakukan adalah melakukan pendaftaran dengan sistem online di pojok kanan bawah :


Perlu dicatat dalam proses pendaftaran ini diperlukan dokumen-dokumen sebagai berikut :
1. Akta Pendirian Perusahaan dan Akta Pengesahan AHU dari Kementrian Hukum dan HAM.
2. NPWP Perusahaan.
3. Passport direksi.
4. Mengisi data-data perusahaan seperti nama direktur, alamat domisili, telpon dll.
5. Alamat email untuk verifikasi.

Perlu dicatat dalam proses verifikasi ini BKPM akan memerlukan waktu 1 hari untuk menyetujui atau menolak akun pendaftaran kita.

Jika anda ingin konsultasi lebih lanjut silahkan kontak kami di email : jakartalegalexpert@gmail.com
 

Friday, May 25, 2018

Dokumen-Dokumen untuk Pendaftaran Izin PMA ke BKPM

Berikut adalah beberapa dokumen yang diperlukan untuk pengajuan pendaftaran izin usaha ke Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) :

1. Akta pendirian perusahaan.
2. Akta AHU pengesahan perusahaan dari Kementrian Hukum dan HAM RI.
3. Akta perubahan perusahaan dan Akta AHU pengesahan perubahan jika terdapat perubahan nama PT dan susunan direksi.
4. NPWP Perusahaan.
5. Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
6. Sertifikat HGB atau perjanjian pinjam pakai.
7. Passport.

Untuk PMA, SIUP akan diterbitkan langsung dari BKPM bersamaan dengan ijin usahanya. Pada intinya dokumen yang wajib dipersiapkan hanya Akta pendirian perusahaan, Akta AHU dari Kementrian Hukum dan HAM RI, Sertifikat HGB atau perjanjian pinjam pakai dan passport.

Untuk pendaftaran izin usaha ini dapat didaftarkan langsung oleh perusahaan bersangkutan atau dengan memberikan Kuasa kepada pihak lain.

Apabila anda membutuhkan bantuan Konsultasi mengenai pendaftaran izin usaha untuk PMA, anda bisa kontak email : jakartalegalexpert@gmail.com