Officium Nobile

"Advokat adalah profesi terhormat (Officium Nobile"

Fiat Justitia Ruat Coelum

"Hendaklah Keadilan ditegakan, walaupun langit akan runtuh"

Fiat Justitia et Pereat Mundus

"Hendaklah keadilan ditegakan, walaupun dunia harus binasa"

Presumption of Innocence

"Praduga tidak bersalah, adalah azas dimana seseorang dinyatakan tidak bersalah hingga pengadilan menyatakan bersalah"

Unus Testis Nullus Testis

"Adalah asas yang menolak kesaksian keterangan dari satu orang saksi saja"

Tuesday, November 27, 2018

Pinjaman Online atau P2P Lending

Berdasarkan Pasal 1 ayat 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 /POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi disebutkan bahwa :
Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.
Berdasarkan Pasal 1 ayat 3 diatas, maka dalam proses pemberian pinjaman dari pemberi pinjaman kepada penerima pinjaman harus didasari oleh perjanjian pinjam meminjam dan harus dalam mata uang rupiah.
Oleh karena itu, pinjam meninjam online tetap terikat kepada Pasal 1754 KUHPER Jo Pasal 1756 KUHPER Jo Pasal 20 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 /POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yaitu sebagai berikut :
Pasal 1754 KUHPER :
Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.
Pasal 1756 KUHPER :
Utang yang timbul karena peminjaman uang, hanya terdiri dan sejumlah uang yang digariskan dalam perjanjian. Jika sebelum utang dilunasi nilai mata uang naik atau turun, atau terjadi perubahan dalam peredaran uang yang lalu, maka pengembalian uang yang dipinjam itu harus dilakukan dengan uang yang laku pada waktu pelunasannya sebanyak uang yang telah dipinjam, dihitung menurut nilai resmi pada waktu pelunasan itu.

Pasal 20 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 /POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi menyebutkan :
(1) Perjanjian pemberian pinjaman antara Pemberi Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman dengan Penerima Pinjaman dengan Penerima Pinjaman Pinjaman dengan Penerima Pinjaman Pinjaman dengan Penerima Pinjaman dengan Penerima dituangkan dalam Dokumen Elektronik.
(2) Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib paling sedikit memuat :
a. nomor perjanjian;
b. tanggal perjanjian;
c. identitas para pihak;
d. ketentuan mengenai hak dan kewajiban para pihak;
e. jumlah pinjaman;
f. suku bunga pinjaman;
g. nilai angsuran;
h. jangka waktu;
i. objek jaminan (jika ada);
j. rincian biaya terkait;
k. ketentuan mengenai denda (jika ada); dan
l. mekanisme penye lesaian sengketa.
(3) Penyelenggara wajib menyediakan akses informasi kepada Penerima Pinjaman atas posisi pinjaman yang diterima.
(4) Akses informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk informasi terkait identitas Pemberi Pinjaman.
Jika anda membutuhkan bantuan penyelesaian masalah pinjaman online ini bisa WA : 0813.17.906.136 

Saturday, November 24, 2018

Perjanjian dalam Pinjaman Online / P2P Lending

Pinjaman online dikenal juga dengan istilah Peer-to-peer lending (P2P Lending) adalah praktek peminjaman uang kepada individu atau pemilik usaha melalui jasa online yang mempertemukan pemberi pinjaman dengan peminjam. (https://en.wikipedia.org/wiki/Peer-to-peer_lending).

Berdasarkan Pasal 1 ayat 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan NOMOR 77 /POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi Pinjaman Online (P2P Lending) didefinisikan sebagai :

“Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet”

Berdasarkan Pasal 1 ayat 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan NOMOR 77 /POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi Pinjaman Online (P2P Lending) ini, maka syarat awal dalam proses memberikan pinjaman dari pemberi pinjaman dan peminjam harus didasari oleh adanya perjanjian dan harus dalam mata uang rupiah.

Selanjutnya, ketentuan perjanjian antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman diatur di dalam Pasal 20 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan NOMOR 77 /POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi Pinjaman Online (P2P Lending) yaitu sebagai berikut :

Pasal 20

(1) Perjanjian pemberian pinjaman antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman dituangkan dalam Dokumen Elektronik.

(2) Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib paling sedikit memuat

a. nomor perjanjian;
b. tanggal perjanjian;
c. identitas para pihak;
d. ketentuan mengenai hak dan kewajiban para pihak;
e. jumlah pinjaman;
f. suku bunga pinjaman;
g. nilai angsuran;
h. jangka waktu;
i. objek jaminan (jika ada);
j. rincian biaya terkait;
k. ketentuan mengenai denda (jika ada);
dan
l. mekanisme penyelesaian sengketa.

(3) Penyelenggara wajib menyediakan akses informasi kepada Penerima Pinjaman atas posisi pinjaman yang diterima.

(4) Akses informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk informasi terkait identitas Pemberi Pinjaman.


Oleh karena itu, maka penerima pinjaman harus cermat melihat isi perjanjian dalam pinjam meminjam ini, termasuk harus melihat bagaimana suku bunga pinjamannnya. Hal ini perlu dicermati agar penerima pinjaman tidak terjebak oleh suku bunga pinjaman yang akan dibayarkannya.

Jika anda memiliki masalah terhadap pinjaman online ini, bias konsultasi dengan kami via WA : 0813.17.906.136

Monday, November 19, 2018

Tindak Pidana di Bidang Paten

Tindak pidana di bidang paten diatur di dalam Pasal 154 UU No.13 Tahun 2016 tentang Paten :

Dalam hal terjadi tuntutan pidana terhadap pelanggaran Paten atau Paten sederhana para pihak harus terlebih dahulu menyelesaikan melalui jalur mediasi.

Tindak pidana paten merupakan delik aduan sebagaimana dijelaskan di  dalam Pasal 165 UU Paten :

Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161, Pasal 162, dan Pasal 164 merupakan delik aduan.

Tafsir Pasal 154 dalam hal terjadi tuntutan pidana dari pemegang paten terhadap terlapor, maka sebelum dilakukan laporan kepada penyidik hendaknya pelapor melakukan upaya mediasi terlebih dahulu dengan terlapor baik itu dengan melakukan upaya mediasi dan/atau somasi terlebih dahulu dengan 3 kali somasi.

Tuntutan Pidana itu harus datang dari Pemegang Paten selaku pemilik hak ekonomi paten sebagaimana dijelaskan di dalam Pasal 160 UU Paten :


Setiap Orang tanpa persetujuan Pemegang Paten dilarang:
a. dalam hal Paten-produk: membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten; dan/atau
b. dalam hal Paten-proses: menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang atau tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

Jadi ketika ada laporan masuk ke Penyidik, maka penyidik harus bisa memastikan apakah legal standing dari pelapor telah benar yaitu selaku pemegang paten atau bukan ? dan hal ini dapat dilihat dari sertifikat  patennya. Selain itu, setiap laporan yang masuk kepada penyidik maka penyidik harus menanyakan kepada terlapor apakah sudah dilakukan upaya mediasi dan/atau somasi terlebih dahulu tidak sebelum dilakukan laporan ke penyidik ? 

Hal ini sesuai dengan KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR M.HH-Ol.Hl.07.02 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG KEKAYAAN INTELEKTUAL Pada Bab V ayat (2) dan (3) yaitu sebagai berikut :

BABV
MEDIASI

(2) Penyidikan dapat dijalankan apabila proses hukum penyelesian sengketa melalui mediasi gagal/ tidak terlaksana atau tidak ditanggapi para pihak.
(3) Bukti-bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa keterangan gagalnya mediasi dan/ atau surat peringatan yang telah dikirim sebanyak 3x (tiga kali) dalam jangka waktu masing-masing 10 (sepuluh) hari oleh pemilik, pemegang, penerima lisensi dan/ atau kuasanya dan tidak ditanggapi oleh pihak yang dilaporkan. 

Pasal 154 Jo Pasal 161 Jo Pasal (2) (3) Petunjuk pelaksanaan  Manajemen Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kekayaan Intelektual menyatakan bahwa penyidikan baru dijalankan jika upaya mediasi dan/atau somasi gagal dilakukan.

Sunday, September 16, 2018

Plurium Litis Consortium dalam Gugatan Pembatalan Merek

Gugatan Error in persona adalah “keliru pihak”. Kekeliruan ini dapat berupa diskualifikasi in person (Penggugat tidak memiliki legal standing), bisa juga gemis aanhoedanigheid (pihak yang ditarik menjadi tergugat keliru), dapat juga plurium litis conssortium (pihak yang ditarik menjadi penggugat atau tergugat tidak lengkap) Dalam prakteknya, biasanya pihak penggugat tidak mengikutkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual c.q Direktorat Merek sebagai turut tergugat. Karena, yang berwenang untuk melakukan pembatalan merek adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual c.q Direktorat Merek.

Berikut adalah contoh dari yurisprudensi yang dapat dijadikan sebagai dasar terhadap plurium litis consortium :

1. Yurisprudensi Mahkamah Agung RI yaitu No. 938 K/SIP/1971 yang dalam pertimbangannya menyatakan bahwa:“Menimbang bahwa meskipun demikian keputusan Pengadilan Tinggi harus dibatalkan sekedar mengenai dictum tentang pembatalan hubungan antara tergugat-tergugat-asal dan orang ke 3 serta pembagian harta warisan, karena untuk ini orang ke 3 harus diikut sertakan sebagai tergugat, ...”;
2. Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 1078 K/SIP/1972 tanggal 11 Nopember 1975 yang menyatakan bahwa: "Seharusnya Paultje Pinontoan itu diikutsertakan dalam perkara,  sebagai pihak yang telah menjual tanah tersebut kepada Penggugat";
3. Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 1125 K/Pdt/1984 menyatakan: "Semestinya pihak ketiga yang bernama Oji sebagai sumber perolehan hak Tergugat I, yang kemudian dipindahkan Tergugat-l kepada Tergugat-ll, harus ikut digugat sebagai Tergugat. Alasannya Oji mempunyai urgensi untuk membuktikan hak kepemilikannya maupun asal-usul tanah sengketa serta dasar hukum Oji menghibahkan kepada Tergugat-I";
4. Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI No. 151/K/Sip/1975 tanggal 13 Mei 1975 yang menyatakan: "Agar tidak cacat hukum yaitu kurang pihak (plurium litis consortium) maka orang yang ikut menjadi pihak dan menandatangani perjanjian harus ikut ditarik sebagai Tergugat";
5. Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 2752 K/Pdt/1983 tanggal 12 Desember 1948 yang menyatakan : "Secara formil harus ikut digugat pihak ketiga dari siapa tanah terperkara diperoleh Tergugat";
Sumber Yuresprudensi berasal dari :
http://professionaladvocate.blogspot.com/2013/12/error-in-persona.html?m=1

Jika anda memerlukan advokat untuk Gugatan Penghapusan atau Pembatalan Merek bisa WA : 0813.17.906.136



Monday, September 10, 2018

Jasa Prapradilan

Kami menyediakan jasa prapradilan bagi anda yang membutuhkan,

Prapradilan diatur di dalam Pasal 77 KUHAP sebagai berikut :

Berdasarkan Pasal 77.a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan bahwa Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.

Terkait Pasal 77 huruf a KUHAP dalam amar putusannya Mahkamah menyatakan bahwa Pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (5) UUD 1945 apabila tidak dimaknai mencakup sah atau tidak sahnya penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan surat (Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, h. 100-107).

Jika anda memerlukan Jasa Advokat untuk Prapradilan bisa kontak kami via WA : 0813.17.906.136

Saturday, September 1, 2018

Jasa Due Dilligence Perusahaan

Kami dapat membantu anda untuk melakukan uji tuntas/due dilligence perusahaan. Jika anda membutuhkan jasa kami untuk melakukan due dilligence perusahaan di Jakarta bisa kontak kami di jakartalegalexpert@gmail.com
Jasa yang kami berikan kami jamin kualitasnya dengan harga yang terjangkau pula.

Atau WA kami di : 0813.17.906.136

Thursday, August 30, 2018

Jasa Konsultan Hukum Bagi Perusahaan

Kami memberikan jasa konsultan hukum untuk keperluan perusahaan anda, jasa yang kami berikan berkenaan dengan review dan drafting perjanjian bisnis perusahaan anda dalam dua bahasa yaitu bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia, serta jasa legal audit perjanjian - perjanjian perusahaan anda, kami pun akan memberikan jasa konsultasi secara online baik itu konsultasi via telpon ataupun konsultasi melalui WA, selain itu kami akan memberikan jasa riset hukum untuk keperluan tim legal perusahaan anda. Jasa yang kami berikan ini akan bermanfaat bagi perlindungan usaha anda agar tetap sesuai dengan koridor hukum dan tetap sesuai dengan regulasi di Indonesia. Silahkan kontak kami di email jakartalegalexpert@gmail.com dan cantumkan nomor WA anda kami akan kontak anda segera.

Kontak WA kami : 0813.17.906.136

Monday, August 27, 2018

Jasa Pengecekan Merek Dagang dan Merek Jasa

Kami bisa membantu melakukan pengecekan merek dagang dan merek jasa anda ke Kantor Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, proses pengecekan merek sangat penting untuk dilakukan karena proses untuk keluar sertifikat merek bisa memakan waktu yang lama, berkisar antara 1 sampai 2 tahun lamanya. Pengecekan dilakukan sebagai upaya preventif untuk mencegah jangan sampai merek yang akan kita daftarkan ternyata ditolak oleh pemeriksa merek karena ternyata sudah ada merek yang sama yang diajukan terlebih dahulu atau merek yang sudah terdaftar lebih dahulu sebelum merek yang akan kita daftarkan. Proses pengecekan merek sangat simpel sekali, anda cukup kirimkan foto atau gambar mereknya ke email kami : jakartalegalexpert@gmail.com  selanjutnya kami akan lakukan pengecekan mereknya untuk anda, setelah itu dapat kami informasikan juga hasilnya via email.

Kontak WA kami : 0813.17.906.136

Saturday, August 25, 2018

Pendaftaran Merek untuk Perusahaan

Kami bisa membantu anda untuk mendaftarkan merek jasa dan merek dagang bagi perusahaan anda. Merek sangat penting dalam menunjang usaha dan bisnis yang anda jalankan, dengan adanya merek ini kita bisa menjadikan produk dan jasa kita dikenal baik oleh konsumen, selain itu pendaftaran merek akan mencegah usaha dan bisnis yang kita jalankan di bajak oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Untuk mendaftarkan merek dagang dan merek jasa perusahaan anda, tim kami akan mendatangi perusahaan Bapak atau Ibu. Kita akan melakukan meeting secara mendalam untuk mengetahui kebutuhan pendaftaran merek perusahaan Bapak dan Ibu inginkan. Untuk pendaftaran merek Bapak dan Ibu bisa kontak melalui email : jakartalegalexpert@gmail.com

Kontak WA kami : 0813.17.906.136

Saturday, July 14, 2018

Jasa Notaris di Jakarta

Kami menyediakan Jasa Notaris untuk wilayah Jakarta dengan biaya yang murah. Jika anda ingin mendirikan perusahaan baik berbentuk CV, PT ataupun Yayasan, kami dapat membantu anda dengan biaya yang terjangkau dan dengan kualitas yang terbaik.

Hubungi kami di : jakartalegalexpert@gmail.com

Kontak WA kami : 0813.17.906.136

Pembatalan Perjajian Secara Sepihak


Dalam perjanjian antara pihak kesatu dengan pihak kedua terkadang dapat terjadi wanprestasi. Biasanya, di dalam perjanjian dimasukan klausul pembatalan perjanjian secara sepihak dengan memasukan klausul yang berbunyi : "perjanjian ini mengesampingkan Pasal 1266 dan Pasal 1267 KUHPerdata". Disini ada dua pendapat hukum, jika memasukan klausul ini di dalam perjanjian, maka jika pihak kedua melakukan perbuatan wanprestasi kepada pihak pertama, maka harus ditempuh dahulu prosedur somasi kepada pihak kedua oleh pihak pertama, jika dalam tempo waktu somasi tersebut pihak kedua tetap tidak dapat melaksanakan prestasinya/kewajibannya kepada pihak pertama, maka pihak pertama dapat mengakhiri perjanjian secara sepihak, tentu saja jika di dalam klausul perjanjian tersebut disebutkan apabila pihak kedua melakukakan wanprestasi kepada pihak pertama, maka pihak pertama dapat mengakhiri perjanjian secara sepihak. Hal ini diperkuat juga dengan landasan hukum Pasal 1338 Pasal 1 KUHPerdata "Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya".

Lalu, ada juga pendapat kedua, yang menyatakan bahwa pengakhiran perjanjian tetap harus diajukan kepada pengadilan, salah satu pihak tidak boleh sewenang-wenang dalam memutus perjanjian secara sepihak.

Jika anda ingin berkonsultasi masalah hukum bisa kontak kami di : jakartalegalexpert@gmail.com

Kontak WA kami : 0813.17.906.136

Saturday, June 9, 2018

Pendaftaran Desain Industri di Indonesia

Perlindungan Desain Industri di Indonesia dilindungi oleh UU Desain Industri UU No. 31 Tahun 2000. Didalam Pasal 1 ayat 1 dijelaskan mengenai definisi dari Desain Industri yaitu :

Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

Ciri sebuah Desain Industri adalah produk tersebut dapat di produksi masal, misalkan bentuk Desain Industri sebuah kursi, desain kursi tersebut dapat dibuat dalam bentuk yang sama dan dalam jumlah masal. Selain itu, ciri khas dari sebuah Desain Indusri adalah bentuk penampakan luarnya yang dapat dilihat oleh kasat mata dan memberikan kesan keindahan/estetis bagi orang yang melihatnya, sehingga orang tersebut tertarik untuk membelinya.

Kekuatan sebuah Desain Industri terletak pada kesan estetis, orosinal dan berbeda dari Desain Industri yang sebelumnya pernah ada.

Didalam Pasal 1 ayat 5 dijelaskan bahwa Hak Desain Industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.

Selama waktu tertentu dijelaskan pula di dalam Pasal 5 ayat (1) yaitu :
Perlindungan terhadap Hak Desain Industri diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan.

Berdasarkan Pasal 6 ayat disebutkan bahwa :

(1) Yang berhak memperoleh Hak Desain Industri adalah Pendesain atau yang menerima hak tersebut dari Pendesain.

(2) Dalam hal Pendesain terdiri atas beberapa orang secara bersama, Hak Desain Industrii diberikan kepada mereka secara bersama, kecuali jika diperjanjikan lain.

Jika anda akan mendaftarkan Desain Industri Silahkan Kontak WA kami : 0813.17.906.136


Sunday, June 3, 2018

Pendaftaran Paten Bagi Perusahaan

Kami bisa membantu perusahaan anda untuk mendaftarkan paten ke Kantor Dirjen Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementrian Hukum dan HAM. Adapun persyaratan untuk mendaftarkan paten adalah sebagai berikut :
1. Surat Kuasa
2. Surat Pernyataan
3. Surat pengalihan hak dari inventor/penemu kepada Perusahaan.
4. Dokumen deskripsi paten yang berisi klaim paten dan gambar paten.


Tahapan apa sajakah yang harus dilakukan untuk mendaftarkan Paten ?
1. Langkah awal adalah dengan melakukan penelusuran paten/search paten. Dalam melakukan penelusuran paten, paten yang akan kita ajukan akan terlebih dahulu dilakukan pengecekan apakah paten kita tersebut benar-benar memiliki kebaruan atau tidak, pengertian kebaruan adalah jika belum ada paten yang sama yang telah diajukan terlebih dahulu oleh pihak ketiga. Dalam melakukan penelusuran ini, akan dilakukan dengan melakukan pemeriksaan ke database paten di Kantor Dirjen Kekayaan Intelektual, database di Kantor Paten Amerika (USPTO), database di kantor paten Eropa (EPO), database di Kantor Paten Jepang (JPO), database Kantor Paten Korea (KIPO) dan di database kantor paten lainnya. Penelusuran paten dilakukan secara global bukan regional, karena sifat kebaharuannya harus dilihat secara global, tidak hanya di Kantor Paten Indonesia saja (regional).
Setelah dilakukan penelusuran ternyata paten yang akan kita ajukan memiliki kebaruan, maka selanjutnya dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan patennya. Namun, terlebih dahulu kita harus mempersiapkan drafting dokumen patennya. Untuk keperluan drafting paten tersebut kita bisa membantunya.
Silahkan kontak kami : indonesianipagent@gmail.com

Jika anda ingin mendaftarkan Paten silahkan Kontak WA kami : 0813.17.906.136

Saturday, June 2, 2018

Pendaftaran Hak Cipta Buku

Apakah anda seorang penulis buku ? dan anda ingin mendapatkan perlindungan Hak Cipta dari buku yang anda tulis ? jika iya, maka anda dapat mencatatkan Hak Cipta buku anda dengan perlindungan Hak Cipta, mengapa mencatatakan bukan mendaftarkan ?, karena perlindungan Hak Cipta dalam hal ini termasuk perlindungan Hak Cipta buku berlaku azas deklaratif, yaitu perlindungan Hak Ciptanya terjadi secara otomatis ketika Bukunya tersebut berwujud.

Baiklah apakah sesungguhnya yang dimaksud dengan Hak Cipta itu ?

Kita bisa menemukan definisi perlindungan Hak Cipta ini di dalam UU Hak Cipta, UU No. 28 Tahun 2014.

Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif
setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. (Pasal 1 angka 1).

Prinsip deklaratif ini menjadi ciri khas dari perlindungan Hak Cipta, selama buku kita sudah diterbitkan, maka sejak itulah perlindungan Hak Ciptanya telah hadir. Namun, walaupun begitu pencatatan Hak Cipta tetap harus dilakukan untuk dicatatkan ke Dirjen Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM RI, karena biasanya dalam proses sengketa di pengadilan Hakim selalu meminta bukti Sertifikat Hak Ciptanya.

Lalu apakah keuntungan mendaftarkan Hak Cipta buku ini ?

Berdasarkan Pasal 58 ayat 1.a disebutkan bahwa Pelindungan Hak Cipta atas Ciptaan  buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya, berlaku selamahidup Pencipta dan terus berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.

Berdasarkan penjelasan diatas, maka penulis buku akan mendapatkan perlindungan Hak Ciptanya selama hidupnya dan bisa diwariskan kepada keturunannya selama 70 tahun setelah penulisnya meninggal dunia.

Jika anda ingin mendaftarkan Hak Cipta silahkan kontak kami melalui WA : 0813.17.906.136



Daftar Perizinan Usaha ke Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) Jakarta

Daftar Perizinan Usaha ke Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) Jakarta.

Kami dapat membantu perusahaan PMA maupun perusahaan dari dalam negeri (PMDN) untuk pendaftaran Ijin Usaha Tetap ke Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) Jakarta.

Silahkan kontak kami via email : jakartalegalexpert@gmail.com

Kontak WA kami : 0813.17.906.136

Pengecualian Pasal 1266 dan 1267 KUHPer dalam Membuat Perjanjian

Di dalam membuat perjanjian kontrak, sangat penting sekali untuk mencantumkan pengecualian Pasal 1266 KUHPer dan 1267 KUHPer. Adapun bunyi dari Pasal 1266 KUHPer adalah sebagai berikut :

“Syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan yang timbal balik, andaikata salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya (Wanprestasi). Dalam hal demikian persetujuan tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada Pengadilan (Putusan Hakim).

Permintaan ini juga harus dilakukan, meskipun syarat batal mengenai tidak dipenuhinya kewajiban dinyatakan di dalam persetujuan. Jika syarat batal tidak dinyatakan dalam persetujuan, maka Hakim dengan melihat keadaan, atas permintaan tergugat, leluasa memberikan suatu jangka waktu untuk memenuhi kewajiban, tetapi jangka waktu itu tidak boleh lebih dan satu bulan.”
Untuk terlaksananya pembatalan perjanjian yang ditentukan dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, maka terdapat 3 (tiga) syarat yaitu, harus ada perjanjian timbal balik, harus ada wanprestasi, dan harus ada putusan hakim.


Sedangkan bunyi dari 1267 KUHPer adalah sebagai berikut :

“Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih; memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga.”

Berdasarkan Pasal 1338 KUHPer dinyatakan bahwa :
"Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya" (Azas pacta sunt servanda).

Artinya bahwa kedua belah pihak wajib mentaati dan melaksanakan perjanjian yang telah disepakati sebagaimana mentaati undang-undang.

Didalam Pasal 1338 ayat (2) KUHPerdata dinyatakan bahwa yaitu suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.

Walaupun didalam Perjanjian dinyatakan adanya pengecualian Pasal 1266 KUHPer dan Pasal 1267 KUHPer, maka jika salah satu pihak ingin membatalkan perjanjian sebaiknya tetap harus dilakukan dengan penetapan pengadilan. Karena dengan demikian perjanjian yang dibatalkan akan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Jika anda memerlukan Advokat Kontak WA kami : 0813.17.906.136


Saturday, May 26, 2018

Beberapa Keuntungan Mendaftarkan Merek

Pendaftaran merek sangat penting untuk dilakukan, karena merek merupakan investasi utama dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. Perlindungan merek di Indonesia diatur di dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Didalam Undang-Undang ini merek didefinisikan sebagai :

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. (Pasal 1 angka 1).

Pengertian merek di dalam Undang-Undang ini adalah merupakan suatu tanda dan tanda tersebut bisa berupa :





Berdasarkan pengertian merek tersebut diatas, ternyata merek itu sangat luas mencakup juga merek suara, merek 3 dimensi dan merek hologram.


Lalu kenapa mendaftarkan merek itu sangat penting ?

1. Memiliki hak ekslusif

Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. (Pasal 1 angka 5)

2. Memberi izin lisensi

Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik merek terdaftar kepada pihak lain berdasarkan perjanjian secara tertulis sesuai peraturan perundang-undangan untuk menggunakan merek terdaftar. (Pasal 1 angka 18). 

Dengan memiliki sertifikat merek kita memiliki hak eklusif untuk menggunakan merek dagang atau merek jasa kita serta kita bisa memberikan izin atau lisensi kepada pihak lain atas penggunaan merek kita.

3. Kita bisa menggugat orang lain secara perdata

Pemilik merek terdaftar dan/atau penerima lisensi merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis berupa : 

a. gugatan ganti rugi dan/atau 
b. penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut. 
(Pasal 83 ayat 1).


4. Penyelesaian sengketa secara Arbitrase

Selain dengan cara melakukan gugatan secara perdata, kita bisa pun bisa melakukan upaya arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa (Pasal 93).

Adapun yang dimaksud dengan "alternatif penyelesaian sengketa" antara lain negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan cara lain yang dipilih oleh para pihak.

5. Merek kita dilindungi selama 10 Tahun dan dapat di diperpanjang setiap 10 tahun

(1). Merek terdaftar mendapat pelindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan. (Pasal 35 ayat 1)

(2). Jangka waktu pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. (Pasal 35 ayat 2)

Berdasarkan informasi diatas, mendaftarkan merek dagang dan merek jasa itu sangat penting sekali untuk usaha yang akan kita jalankan. Oleh karena itu, pendaftaran merek merupakan langkah pertama yang harus kita lakukan sebelum kita memasarkan produk dan/atau jasa yang akan kita jual.

Apabila anda memerlukan jasa pendaftaran merek dagang dan merek jasa, anda dapat menghubungi kami melalui WA : 0813.17.906.136









Alamat Website Perijinan PMA BKPM


Berikut adalah alamat website untuk melakukan pendaftaran perizinan PMA di Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) : https://nswi.bkpm.go.id/

Hal pertama yang harus dilakukan adalah melakukan pendaftaran dengan sistem online di pojok kanan bawah :


Perlu dicatat dalam proses pendaftaran ini diperlukan dokumen-dokumen sebagai berikut :
1. Akta Pendirian Perusahaan dan Akta Pengesahan AHU dari Kementrian Hukum dan HAM.
2. NPWP Perusahaan.
3. Passport direksi.
4. Mengisi data-data perusahaan seperti nama direktur, alamat domisili, telpon dll.
5. Alamat email untuk verifikasi.

Perlu dicatat dalam proses verifikasi ini BKPM akan memerlukan waktu 1 hari untuk menyetujui atau menolak akun pendaftaran kita.

Jika anda ingin konsultasi lebih lanjut silahkan kontak kami di email : jakartalegalexpert@gmail.com
 

Friday, May 25, 2018

Dokumen-Dokumen untuk Pendaftaran Izin PMA ke BKPM

Berikut adalah beberapa dokumen yang diperlukan untuk pengajuan pendaftaran izin usaha ke Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) :

1. Akta pendirian perusahaan.
2. Akta AHU pengesahan perusahaan dari Kementrian Hukum dan HAM RI.
3. Akta perubahan perusahaan dan Akta AHU pengesahan perubahan jika terdapat perubahan nama PT dan susunan direksi.
4. NPWP Perusahaan.
5. Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
6. Sertifikat HGB atau perjanjian pinjam pakai.
7. Passport.

Untuk PMA, SIUP akan diterbitkan langsung dari BKPM bersamaan dengan ijin usahanya. Pada intinya dokumen yang wajib dipersiapkan hanya Akta pendirian perusahaan, Akta AHU dari Kementrian Hukum dan HAM RI, Sertifikat HGB atau perjanjian pinjam pakai dan passport.

Untuk pendaftaran izin usaha ini dapat didaftarkan langsung oleh perusahaan bersangkutan atau dengan memberikan Kuasa kepada pihak lain.

Apabila anda membutuhkan bantuan Konsultasi mengenai pendaftaran izin usaha untuk PMA, anda bisa kontak email : jakartalegalexpert@gmail.com

Friday, May 18, 2018

Proses Izin Konsultasi ke Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) Jakarta



Untuk mendaftar Konsultasi ke BKPM dapat dilakukan dengan terlebih dahulu mendaftar sehari sebelumnya pada jam kerja dari jam 08.00 WIB sampai dengan jam 12.00 WIB melalui alamat website www.investindonesia.go.id
Setelah melakukan pendaftaran, kita akan mendapatkan konfirmasi mengenai waktu pengambilan nomor antrian dan kapan jadwal konsultasi akan dilaksanakan. Pemohon hanya dapat melakukan satu kali konsultasi pada hari yang sama.
Adapun mekanisme konsultasinya adalah sebagai berikut :
1.  Login ke website www.investindonesia.go.id
2. Pilih menu invest with us
3. Pilih Contact us
4. Pilih BKPM Consultation
Proses pendaftaran online diatas hanya dikhususkan untuk Konsultasi dengan BKPM tidak termasuk konsultasi dengan bagian Helpdesk, LKPM, Masterlist, Pengaduan serta LO Kementrian /Lembaga di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Sebagai informasi, biasanya untuk konsultasi di BKPM paling banyak nomor antriannya, oleh karena itu disarankan untuk melakukan pendaftaran online terlebih dahulu untuk memesan nomor antrian. Namun, bagi pemohon yang sudah terlanjur datang ke BKPM dari luar daerah namun belum sempat untuk melakukan daftar online untuk melakukan konsultasi maka petugas BKPM akan memberikan kesempatan pada jam 11.30 untuk memberikan nomor antrian tersebut asalkan masih tersedia kuota nomor antriannya.
Jika anda memerlukan bantuan untuk mendaftarkan Izin Usaha Penanaman Modal Asing (PMA) bisa kontak Law Firm kami, Jakarta Legal Expert Law Firm.

Anda memerluka bantuan Pengurusan Izin Investasi ke BKPM bisa kontak kami di WA : Kontak WA kami : 0813.17.906.136

Sunday, March 25, 2018

Status Barang Bukti dari Leasing Jika Perkara Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

Bagaimana dengan status barang bukti kendaraan bermotor dari leasing apakah akan dikembalikan kepada perusahaan leasingnya atau tidak jika perkara pidana telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap ?

Silahkan membaca analisa kami berikut ini :

Barang bukti diatur di dalam Pasal 46 ayat (1) dan (2) KUHAP yang mengatur tentang mekanisme pengembalian benda sitaan, yaitu : 

(1) Benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak, apabila:
a.   Kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi.
b.   Perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana.
c.   Perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana.

(2) Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain.

Berdasarkan Putusan MK No. 021/PUU-II/2005 suatu barang bukti kendaraan bermotor yang dibeli dari leasing jika barang bukti tersebut digunakan untuk kejahatan yang merugikan Negara seperti pembalakan hutan, maka barang bukti tersebut akan dirampas oleh Negara. Putusan ini telah mengecualikan pengembalian benda yang disita untuk dikembalikan dan benda tersebut akan dirampas untuk Negara berdasarkan putusan hakim.

Anda Memerlukan Bantuan Advokat Kontak WA kami : 0813.17.906.136

Saturday, March 24, 2018

Ancaman Pidana Pungli oleh Aparatur Sipil Negara (ASN)


Ancaman pidana pungutan liar atau biasa dikenal dengan pungli yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat dikenakan Pasal 423 KUHP yang berbunyi "Pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa seorang dengan sewenang-wenang memakai kekuasaannya, supaya memberikan sesuatu, melakukan sesuatu pembayaran, memotong sebagian dalam melakukan pembayaran, atau mengerjakan sesuatu apa, dihukum penjara selama-lamanya enam tahun".

Di dalam Pasal 423 KUHP masih memakai terminologi Pegawai Negeri sedangkan sekarang istilah pegawai negeri sudah berubah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Didalam Pasal 1 angka 2 dijelaskan bahwa Pegawai Aparatur Sipil Negara  yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat  pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan pasal 1 angka 2 diatas maka, pegawai ASN itu terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), lalu berdasarkan Pasal 423 KUHP, pasal ini hanya dapat dikenakan kepada PNS yang melakukan pungli dan Pasal ini tidak bisa dikenakan kepada Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sesuai dengan Pasal 423 KUHP.

Sesuai dengan Pasal 1 angka 4 dijelaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang  selanjutnya disingkat PPPK adalah  warga negara  Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang  diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka  waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas  pemerintahan.

Hal ini sesuai dengan azas legalitas di dalam Pasal 1 ayat 1 KUHP yang berbunyi :
“Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada.”

Oleh karena itu, azas legalitas didalam KUHP harus diberlakukan sesuai dengan bunyi pasalnya yaitu Pegawan Negeri (PNS) dan tidak bisa dikenakan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


Perlu bantuan kami dalam proses pendampingan kasus tuduhan penggelapan ?
Segera kontak Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum kami di :
SMS/WA : 0812.6099.9499 atau 0813-1597-0811








Thursday, March 1, 2018

Sanksi Pidana Penggelapan Oleh Aparatur Sipil Negara (ASN)

Penggelapan di dalam KUHP diatur di dalam Pasal 374 KUHP yang berbunyi sebagai berikut :

“Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”

Sedangkan sanksi pidana penggelapan yang dilakukan oleh PNS akan dikenakan sesuai dengan Pasal 415 KUHP :

Seorang pejabat atau orang lain yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum terus-menerus atau untuk sementara, yang dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpannya karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga itu diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu orang lain itu dalam melakukan perbuatan tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (KUHP 35 dst., 92, 372 dst., 375, 437, 486.)


“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut.”

Karena UU TIPIKOR mengatur secara lex specialis akan dikenakan sanksi Pasal 8 UU No. 20 Tahun 2001 tentangPerubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”)

Pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan bagi mereka yang menjalankan jabatan umum dapat dipidana penjara minimal 3 (tiga) tahun dan maksimal 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Perlu bantuan kami dalam proses pendampingan kasus korupsi ?
Segera kontak Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum kami di :
SMS/WA : 0812.6099.9499 atau 0813-1597-0811

Tuesday, February 20, 2018

Perselingkuhan Bisakah di Pidana ?


Oleh :  Adv. Faisal M Yusuf Nasution, S.H. 
Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum dan Partner di JLE Law Firm

Sebelum kita membahas masalah ini, ada baiknya saya memberikan sebuah wajengan tentang perselingkuhan, perselingkuhan itu bisa terjadi karena hilang rasa cinta dan sayang orang yang berselingkuh itu kepada pasangannya, dia tidak ingat bahwasanya ada orang di luar sana tersakiti atas perbuatannya atau bisa juga bahwa  pelaku perselingkuhan itu mendapatkan ketenangan dari pasangan selingkuhnya itu. dari uraian di atas perselingkuhan atau pengkhianatan dalam cinta bisa terjadi oleh siapapun, baik pasangan yang baru menikah atau pasangan yang telah lama menikah, bagi para lelaki jauh anda lebih terhormat apabila anda tidak suka lagi dengan pasangan anda, anda bisa mengatakan nya dengan baik-baik, dari pada anda menyakiti hati nya, dan sekarang marak terjadi bukan hanya pria tetapi wanita juga berselingkuh bahkan lebih parahnya lagi, pelaku perselingkuhan itu berselingkuh dengan istri orang atau suami orang. pesan saya kalau bisa di pertahankan maka pertahankan lah rumah tangga anda, tapi kalau tidak keputusan ada di tangan Anda. 
Pertanyaannya bagaimana cara mempidanakan orang yang melakukan perselingkuhan, apabila perselingkuhan itu menjurus kepada perzinahan maka menurut Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) perbuatan tersebut dapat di pidana tapi dengan satu syarat menurut pakar Hukum Pidana Indonesia R.Soesilo yang di maksud dengan zinah ialah persetubuhan yang di lakukan oleh Laki-laki atau Perempuan yang telah kawin dan persetubuhan itu di lakukan dengan laki-laki atau perempuan yang bukan merupakan pasangannya, di sini juga ada celah bagi yang belum menikah apabila di lakukan dasar suka sama suka maka menurut R.Soesilo itu bukan perbuatan zinah dalam arti bahwa pasal tersebut hanya berlaku kepada orang yang telah menikah, nah efektif kah pasal tersebut dalam menjerat orang yang melakukan perzinahan.
Ancaman di bawah 5 Tahun tidak harus di lakukan penahanan, dalam hal ini pasal 284 KUHP ancamannya hanya Sembilan bulan kurungan saja dan jelas ini Tipiring (Tindak Pidana Ringan) dan  pasal ini bisa berlaku apabila dipenuhinya beberapa unsur seperti yang telah saya katakan di atas tadi salah satu nya, ialah:
1. Salah satu pihak telah Menikah.
2. Adanya persetubuhan didasari suka sama suka dalam arti menekankan bahwa persetubuhan benar telah terjadi (Beda dengan yang belum menikah).
3. harus ada pengadu dari suami atau Istri yang menjadi korban dalam arti pasal ini adalah delik aduan yang absolut, tidak dapat di proses apabila tidak ada aduan dari salah satu pihak Suami atau Istri yang merasa di rugikan.
Melihat sedikitnya ancaman hukuman penjara serta ribetnya urusannya jauh lebih baik permasalahan ini di selesaikan secara Kekeluargaan, kalau memang harus berpisah, maka berpisah lah dengan baik-baik dari pada di bawa ke ranah hukum, karena ancaman pidananya juga terlalu rendah, mari kita berdoa semoga RUU KUHP cepat di berlakukan, karena ancaman pidananya adalah 5 Tahun Pidana, saya yakin apabila RUU KUHP ini di berlaku kan maka akan mengurangi kejahatan perzinahan.

Segera kontak Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum kami di :
SMS/WA : 0812.6099.9499 atau 0813-1597-0811

Thursday, January 25, 2018

Pengaturan Pekerjaan Outsourching di Dalam UU Tenaga Kerja, UU No. 13 Tahun 2003, Permenakertrans No. 19 Tahun 2012, SE OJK No. 11/SEOJK.03/2017 dan Permen ESDM No. 27 Tahun 2008

Pengaturan berkenaan dengan pekerjaan outsouching (alih daya) diatur di dalam Pasal 64 sampai dengan Pasal 66 UU Tenaga Kerja. Yaitu sebagai berikut :

Pasal 64
Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.

Pasal 65
(1) Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis.
(2) Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama;
b. Dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan;
c. Merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan; dan
d. Tidak menghambat proses produksi secara langsung.
(3) Perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus berbentuk badan hukum.
(4) Perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja bagi pekerja/buruh pada perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sekurang-kurangnya sama dengan perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja pada perusahaan pemberi pekerjaan atau sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
(5) Perubahan dan/atau penambahan syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
(6) Hubungan kerja dalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja secara tertulis antara perusahaan lain dan pekerja/buruh yang dipekerjakannya.

(7) Hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) dapat didasarkan atas perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu apabila memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59.

(8) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja pekerja/buruh dengan perusahaan penerima pemborongan beralih menjadi hubungan kerja pekerja/buruh dengan perusahaan pemberi pekerjaan.
(9) Dalam hal hubungan kerja beralih ke perusahaan pemberi pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (8), maka hubungan kerja pekerja/buruh dengan pemberi pekerjaan sesuai dengan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (7).

Pasal 66
(1) Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan
proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan
langsung dengan proses produksi.
Adapun penjelasan Pasal 66 adalah sebagai berikut :
Pasal 66
Ayat (1)
Pada pekerjaan yang berhubungan dengan kegiatan usaha pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, pengusaha hanya diperbolehkan mempekerjakan pekerja/buruh dengan perjanjian kerja waktu tertentu dan/atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu. Yang dimaksud kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi adalahnkegiatan yang berhubungan di luar usaha pokok (core business) suatu perusahaan.
Kegiatan tersebut antara lain: usaha pelayanan kebersihan (cleaning service), usaha penyediaan makanan bagi pekerja/buruh catering, usaha tenaga pengaman (security/ satuan pengamanan) , usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan, serta usaha penyediaan angkutan pekerja/buruh.
Huruf c
Perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja maupun penyelesaian perselisihan antara penyedia jasa tenaga kerja dengan pekerja/buruh harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh memperoleh hak (yang sama) sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama atas perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselisihan yang timbul dengan pekerja/ buruh lainnya di perusahaan pengguna jasa pekerja/buruh.

Permenakertrans No. 19 Tahun 2012
Pasal 17 ayat (3) berbunyi: “Kegiatan usaha penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. Usaha pelayanan kebersihan (cleaning sevice);
b. Usaha penyediaan makanan bagi pekerja/buruh (catering);
c. Usaha tenaga pengaman (security/ satuan pengaman);
d. Usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan;
e. Usaha penyediaan angkutan bagi pekerja/buruh

SE OJK No. 11/SEOJK.03/2017
a. Pemasaran melalui telepon;
b. Pemasaran langsung atau wakil pemasaran;
c. Penagihan kredit atau pembiayaan;
d. Distribusi uang tunai;
e. Pemrosesan uang tunai;
f. Penyimpanan uang tunai;
g. Pengisian ATM;
h. Kasir Payment Point;
i. Kasir penerima setoran kredit atau pembiayaan dari debitur usaha mikro;
j. Resepsionis;
k. Penginput data;
l. Pusat layanan telepon atau operator telepon;
m. Help desk;
n. Sekretaris
o. Jasa pengaman
p. Kurir
q. Pengemudi
r. Petugas kebersihan
s. Pramubakti

Permen ESDM No. 27 Tahun 2008
Pasal 5 ayat (3) berbunyi: “Bidang usaha jasa non-konstruksi Migas sebagaimana dimaskud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. survei seismik;
b. survei non seismik;
c. geologi dan geofisika;
d. pemboran;
e. operasi sumur pemboran;
f. pekerjaan bawah air;
g. pengelolaan bahan peledak, radio aktif, dan bahan berbahaya;
h. pangkalan logistic;
i. pengoperasian dan pemeliharaan;
j. inspeksi teknis;
k. pengujian teknis;
l. pekerjaan paska operasi;
m. penelitian dan pengembangan;
n. pendidikan dan pelatihan;
o. pengelolaan limbah pemboran dan produksi; dan/atau
p. jasa lainnya.

Perlu bantuan kami dalam proses hukum ketenaga kerjaan ?
Segera kontak Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum kami di :
SMS/WA : 0813.17.906.136

Wednesday, January 17, 2018

Rumah akan Disita oleh Bank, Langkah Apakah yang Perlu Dilakukan




Oleh : Adv. Faisal M Yusuf Nasution, S.H.
Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum dan Partner di JLE Law Firm

Sebelum kita membahas permasalahan ini, ada baik nya saya menghimbau kepada Saudara-Saudari sekalian pembaca setia kolom hukum JLE-Lawfrim agar menjauhi riba dalam bentuk apapun, percayalah usaha yang di bangun atas dasar Riba tidak akan pernah berkah. 
Saya akan mengutip Al Qur'an surat Al Baqarah ayat 275 yang artinya :

"Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila".

Ayat di atas yang artinya, orang yang memakan riba hidupnya tidak akan pernah tenang, pikiran kusut, setiap hari memikirkan hutang, bagi yang sudah terlanjur mari kita akan bahas langkah apa yang akan dilakukan oleh Debitur apabila menolak rumahnya akan dieksekusi.

Pada dasarnya Kreditur (Bank) sebagai pemegang jaminan kebendaan mempunyai hak untuk mengeksekusi barang jaminan untuk menjualnya secara lelang guna menutupi utang debitur, jikalau debitur lalai melaksanakan kewajiban berdasarkan perjanjian kredit atau bisa disebut dengan wanprestasi.

Dalam pasal 4 Ayat 1 surat keputusan Direksi BI tentang kualitas aktiva Produktif Direksi Bank Indonesia N0. 31/147/Kep/Dir di sebutkan bahwa kualitas kredit di golongkan menjadi lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, dan macet, menurut kriteria dalam surat ini rumah (jaminan) yang akan di lelang adalah kredit sudah dalam katagori macet, namun ada juga bank yang berkesimpulan berbeda dalam mengartikan kredit itu macet, sehingga banyak berakhir dengan sengketa atau perlawanan dari debitur saat akan dilakukan penyitaan.

Untuk mengetahui tentang kategori macet oleh Bank Indonesia adalah :

1. Terdapat tunggakan pokok atau bunga yang telah melampaui 270 Hari, nah kalau masih terlambat membayar dalam 3 bulan itu belum di kategorikan  sebagai kredit macet.

Dasar hukum Kreditur

Dasar Hukum pemberian hak kepada Kreditur untuk melakukan eksekusi jaminan kebendaan yang di berikan oleh Debitur adalah :

1. Pasal 1155 Kuhper disebutkan bahwa kreditur sebagai penerima benda gadai dapat menjual benda gadai setelah lewatnya jangka waktu yang di tentukan.

2. Pasal 6 jo. Pasal 20 Undang-undang N0 4 Tahun 1996 tentang hak tanggungan atas tanah beserta benda - benda yang berkaitan dengan tanah.

3. Pasal 15 Ayat 3 Jo. pasal 29 Undang-undang N0 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Menurut Pasal dan Undang-undang di atas Kreditur (dalam hal ini bank) mempunyai hak untuk melakukan eksekusi, lelang dan jual atas aset debitur tanpa atau persetujuan dari pihak debitur, dalam hal ini bank memiliki kewenangan penuh, dan semenjak akad kredit di tanda tangani maka pihak debitur kehilangan sebagian hak atas aset yang dijaminkan ke bank.

Langkah untuk Menyelamatkan Aset

Jika nasabah mengalami hal demikian, dalam arti aset nya akan di eksekusi (lelang), ada beberapa hal yang dapat di tempuh oleh nasabah antara lain :

1. Melunasi hutang beserta tunggakan keseluruhannya kepada bank yang bersangkutan, memang ini berat, tapi inilah solusi yang aman dan tepat.

2. Penataan kembali atau restructuring dalam arti perubahan syarat-syarat atau penambahan dana kredit atau konversi seluruh tunggakan bunga menjadi kredit baru atau juga pengajuan permohonan pemotongan bunga bank, ini di ajukan kepada pimpinan Bank di tingkat pusat.

3. Persyaratan kembali atau Reconditioning yaitu perubahan sebagian atau seluruh syarat-syarat yang tidak terbatas seperti biasa penjadwalan ulang kembali angsuran, jangka waktu dan jumlah angsuran yang akan di bayar setiap bulan nya.

Apabila poin-poin itu tidak di setujui juga oleh bank maka langkah terakhir yang di lakukan ialah ikuti proses lelang demi menyelamatkan aset anda, atau juga anda bisa menjual aset anda sebelum proses lelang.

Monday, January 15, 2018

Jasa Pembuatan Drafting Perjanjian dan Review Perjanjian

Kami menyediakan jasa drafting perjanjian dan jasa review perjanjian diantaranya adalah :

1. Pembuatan surat keterangan domisili.
2. Pembuatan surat ijin sewa pakai gedung.
3. Pembuatan surat perjanjian kerjasama bisnis.
4. Jasa review peraturan perusahaan.
5. Jasa review perjanjian lisensi waralaba.
6. Jasa review kontrak karyawan/tenaga kerja.
7. Draf Perjanjian Pemasokan Barang (Suplai Barang).
8. Draf Perjanjian Sewa Bangunan Tempat Usaha (Rumah, Toko, Ruko, Kantor, Gudang).
9. Draf Perjanjian Lisensi Rahasia Dagang.
10. Draf Perjanjian Agen Properti.
11. Draf Perjanjian Pelayanan Jasa Boga.
12. Draf Perjanjian Jasa Penyelenggaraan Acara Pesta Perkawinan (Form).
13. Draf Perjanjian Penunjukan Distributor.
14. Draf Perjanjian Waralaba.
15. Draf Perjanjian Kerja.
16. Draf Perjanjian Pelayanan Manajemen Perjalanan Perusahaan.
17. Draf Perjanjian Pelayanan Manajemen Perjalanan (Form).
18. Draf Perjanjian Pekerjaan Jasa Pembuatan Website.
19. Draf Perjanjian Pekerjaan Jasa Fotografer.
20. Draf Perjanjian Jual Beli.
21. Draf Perjanjian Jasa Pengangkutan Barang.
22. Draf Perjanjian Pekerjaan Konstruksi.
23. Draf Perjanjian Sewa Apartemen.
24. Draf Perjanjian Sewa Barang (Rental Mobil).
25. Draf Perjanjian Pekerjaan Jasa Event Organizer.
26. Draf Kesepakatan Bersama Pengakhiran Perjanjian.
27. Draf Surat Kuasa Untuk Menandatangani Surat Perjanjian.
28. Draf Surat Kuasa Untuk Menerima Pembayaran.
29. Draf Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
30. Draf Berita Acara Pengembalian Barang Sewaan.
31. Draf Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding).
32. Draf Adendum Perjanjian.
33. Draf Somasi.
34. Draf Surat Gugatan Wanprestasi
35.Akta Pendirian Perseroan Terbatas (Terbuka)
36. Akta Pendirian Perseroan Terbatas (Tertutup)
37. Akta Pendirian Koperasi
38. Akta Pendirian Perseroan Firma
39. Akta Pendirian Perseroan Komanditer
40. Akta Pendirian Usaha Dagang
41. Akta Standar Tukar-Menukar Tanah
42. Akta Standar Jual Beli Tanah
43. Akta Standar Hibah Tanah
44. Akta Standar Pemberian Hak Guna Bangunan-Hak Pakai
45.  Perjanjian Pengikatan Jual Beli Apartemen
46. Akta Jual Beli Apartemen
47. AD-ART Perhimpunan Pemilik Satuan Rumah Susun
48. Perjanjian Sewa Kamar Kos
49.  Perjanjian Jual Beli Kendaraan Bermotor
50. Perjanjian Sewa Kendaraan Bermotor
51.  Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Sistem Jual Beli Angsuran
52. Syarat dan Ketentuan Umum Perjanjian Pembiayaan Multiguna
53. Akad Pembiayaan Syariah
54. Surat Kuasa Jaminan Fidusia
55. Akta Jaminan Fidusia
56. Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan
57. Akta Pemberian Hak Tanggungan
58. Akta Gadai
59. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
60. Pengangkatan Karyawan Tetap
61. Peraturan Perusahaan
62. Perjanjian Kerja Bersama
63. Risalah Perundingan Bipartit
64. Perjanjian Distribusi Barang
65. Perjanjian Keagenan
66. Perjanjian Waralaba
67. Polis Asuransi Jiwa
68. Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor
69. Polis Standar Asuransi Kebakaran
70. Drafting Surat Keberatan Usul Penolakan Merek
71. Drafting Surat Oposisi Merek

 Catatan : Biaya kami sangat murah untuk pembuatan draf dan review perjanjian tersebut diatas, silahkan kontak kami via WA.


Segera kontak Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum kami di :
SMS/WA : 0813.17.906.136
Email : jakartalegalexpert@gmail.com

Saturday, January 13, 2018

Mengenal UU Kepailitan Mengenai Tata Cara Mengajukan Pailit ke Pengadilan Niaga


Oleh : Adv. Faisal M Yusuf Nasution, S.H.
Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum dan Partner di JLE Law Firm
 
sebelum kita membahas UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang (PKPU) ada baik nya kita mengetahui apa arti pailit, menurut Kamus besar Bahasa Indonesia Pailit adalah merupakan suatu proses di mana seorang debitur yang mempunyai kesulitan keuangan untuk membayar utangnya kepada kreditur. dikarenakan debitur tersebut tidak dapat membayar utangnya, harta debitur dapat dibagikan kepada para kreditur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan pengajuan permohonan pailit diajukan oleh kreditur sebagaimana yang diatur pada pasal 2 UU No 37 Tahun 2004. Permohonan pengajuan pailit diajukan kepada pengadilan melalui panitera. Pengajuan selain dapat dilakukan oleh kreditur atau lembaga yang diberikan kewenangan atau oleh debitur itu sendiri. 
Apabila debitur yang melakukan permohonan kepailitan pada Perseroan Terbatas harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Surat permohonan bermaterai ditujukan kepada Ketua Pengadilan Niaga.
b. Akta pendafataran perusahaan yang dilagalisir oleh kantor perdagangan.
c. Putusan sah Rapat umum Pemegang Saham (RUPS).
d. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.
e. Neraca keuangan terakhir.
f. Nama serta alamat debitur dan kreditur.
Dan untuk Kreditur yang mengajukan kepailitan maka syarat yang harus dilakukan oleh kreditur yang melakukan permohonan kepailitan adalah :
a. Surat permohonan yang bermaterai yang ditanda tangani oleh Ketua Pengadilan Niaga.
b. Akta pendaftaran perusahaan yang dilegalisir oleh ketua perdagangan.
c. Surat perjanjian utang yang ditanda tangani kedua belah pihak.
d. Perincian utang yang tidak terbayar.
e. Nama dan alamat masing-masing kreditur/debitur.
Nah adapun persyaratan yang harus di lakukan apabila ingin mengajukan Kepailitan Berdasarkan Pasal 2 adalah :
a.  Debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar lunas.
b.  Kejaksaan dapat mengajukan permohonan pailit dengan alasan untuk kepentingan umum.
c. Debitur adalah bank maka permohonan pernyataan pailit bagi bank sepenuhnya merupakan kewenangan Bank Indonesia.
d. Debitur adalah perusahaan efek, bursa efek, lembaga kliring, dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, permohonan hanya dapat diajukan oleh BPPM.
e.   Debitur adalah perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, dana pension atau BUMN.

Banyak memang yang harus di kritik UUK-PKPU Menurut Pasal 2 ayat (1) UUK-PKPU, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah debitur harus mempunyai 2 kreditor atau lebih. Apabila hanya tedapat satu orang kreditur, maka eksistensi UUK-PKPU kehilangan raison d’etre-nya. Dalam hal ini, kreditor diperbolehkan pengajuan pernyataan pailit. Namun demikian persyaratan jumlah kreditor tidak diatur secara jelas dalam UUK-PKPU ini yang banyak di kritik oleh para ahli hukum. 
Mengenai tidak adanya peraturan perundang-undangan yang mewajibkan pendaftaran setiap utang yang diterima oleh setiap debitur pada suatu badan khusus, membuat kreditur pemohon sulit mengetahui adanya kreditur-kreditur lain dari debitur. Sehubungan dengan ketentuan Pasal 299 UUK-PKPU, maka pemohon pernyataan pailit harus dapat membuktikan bahwa debitur memiliki lebih dari satu kreditor dan beserta buktinya.

KREDITOR

Kreditur yang dimaksud Pasal 2 ayat (1) adalah boleh sembarang kreditur, tanpa mempertimbangkan apakah kreditur preferen ataupun kreditor konkuren maupun kreditur separatis. Sehubungan dengan pasal ini, maka kreditur pemegang hak jaminan tidak harus terlebih dahulu melepaskan hak jaminannya itu apabila ingin mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap debiturnya.

Jadwal sidang dari awal pertama di Daftarkan.
Panitera mendaftarkan permohonan kepailitan kepada Ketua Pengadilan Niaga dalam jangka waktu paling lambat 1 hari terhitung sejak tanggal permohonan didaftarkan. Dalam jangka waktu paling lambat 2 hari terhitung sejak tanggal permohonan pernyataan pailit didaftarkan, mempelajari permohonan dan menetapkan hari sidang. Sidang pemeriksaan atas permohonan kepailitan diselenggarakan paling lambat 20 hari sejak permohonan di mana dalam hal ini terjadi rapat verifikasi.

Wednesday, January 10, 2018

Tips Membeli Rumah Agar Tidak Tertipu

Oleh : Adv. Faisal M Yusuf Nasution, S.H.
Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum dan Partner di JLE Law Firm 


Pertumbuhan manusia tidak sebanding dengan ketersediaan rumah bagi para calon konsumen, sehingga harga rumah juga melambung tinggi di luar batas kewajaran, harga rumah di kota-kota besar di Indonesia juga tidak terjangkau bagi calon konsumen, bantuan rumah murah (bersubsidi) dari Pemerintah juga tidak banyak membantu, salah satu alasan dari rumah bersubsidi itu kurang banyak di lirik oleh masyarakat adalah rumah bersubsidi itu jauh dari pusat kota dan pengerjaan dan bahan-bahan yang di gunakan tidak sesuai dengan yang di harapkan, sehingga sebagian besar penduduk Indonesia memilih membeli rumah dengan cara di cicil ke developer.
Alasan membeli rumah ke Developer karena proses mudah dan simpel di mana calon konsumen tidak perlu repot untuk mencari lahan, membangunnya, membeli bahannya dan mengawasi pekerjaannya yang butuh waktu berbulan-bulan untuk membangun sebuah rumah permanen, serta bisa di KPR, karena sebagian pengembang bekerjasama dengan pihak Bank dalam bidang pendanaan.
Namun dari berbagai kemudahan tersebut, pembelian rumah kepada pihak Developer terkadang mengandung resiko. Ada kasus, dimana kantor hukum kami pernah menangani kasus penipuan oleh pihak developer yang tidak bertanggung jawab, hal ini tentu saja bisa merugikan para konsumen atas pembelian rumah tersebut, nah kami akan memberikan secara singkat tips dan panduan mengenai membelian rumah yang aman bagi para calon konsumen yaitu sebagai berikut :
1. Pertimbangkan Reputasi Developer

Untuk membeli rumah yang aman yang perlu juga memperhatikan reputasi dari developer itu sendiri, pastikan memilih developer dengan reputasi yang baik, bertanggung jawab, sudah berapa lama berkecimpung di dunia property, agar di kemudian hari anda tidak merasa kecewa dengan hasil pengerjaan unit anda, dan jangan lupa walaupun track record dari perusahaan property itu baik, perlu juga sekali-kali anda mengecek rumah anda yang sedang di bangun itu untuk menghindari hal - hal yang tidak di inginkan.
2. Proses penyelesaian sertifikat

Perlu anda ketahui juga, selain developernya punya reputasi bagus, tidak jarang juga permasalahan penyelesaian sertifikat menjadi kendala, sebagai contoh perbandingan kantor hukum kami pernah menangani kasus dimana konsumen sudah membayar cicilan selama 2 (dua) tahun kepada pihak Bank, namun setelah ditelusuri sertifikat beberapa rumah itu masih atas nama pihak developer, dugaan sementara ialah pihak bank dan pihak developer ada kerja sama, yang mana hal ini jelas jelas merugikan konsumen.

3. Jangan Membayar DP sebelum KPR di setujui

Ini Banyak terjadi, pihak marketing dari developer merayu calon konsumen untuk membayar DP rumah sementara KPR belum di setujui oleh Bank, walaupun kita tau bahwa sebagian besar developer bekerjasama dengan pihak bank, sebab beberapa kasus sering terjadi bahwa setelah DP di bayarkan dan ternyata KPR di tolak oleh pihak bank dan sejumlah uang DP itu pun sulit  untuk dikembalikan, dan biasanya di potong sekian persen nya oleh pihak developer.

4. Rumah tidak jadi sesuai Jadwal 

Ini sering terjadi rumah tidak jadi (siap) sesuai jadwal, atau rumah hasilnya tidak seperti yang di harapkan (buruk), untuk menghindari hal ini anda perlu berkonsultasi dengan pihak pengacara sebelum melakukan pembelian unit rumah, agar hal-hal seperti ini tidak terjadi, anda mungkin mengabaikan saran ini untuk menghemat anggaran dan lain-lain, tapi kerugian besar akan terjadi dan itu sangat merugikan anda

5. Segera Lakukan AJB setelah Rumah Jadi

Berdasarkan Pasal 37 Peraturan pemerintah (PP) N0 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, Akta Jual Beli (AJB) merupakan bukti sah bahwa hak atas tanah dan bangunan telah beralih ke pihak lain, segera lakukan hal ini setelah rumah anda selesai di bangun.

6. Segera urus SHM

Setelah AJB selesai anda mendapatkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dari pihak developer, di mana dengan sertifikat ini anda bisa mengurus SHM, biasanya ada juga pengembang yang langsung mengurusnya menjadi SHM, bila tidak anda harus segera mengurus sertifikat ini untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan.

7. Hindari Pembelian di Bawah Tangan

Jangan lakukan hal seperti ini, ini akan merugikan anda di kemudian hari, sebagai perbandingan kasus, ada konsumen yang mengadu kepada kami bahwa dia membeli rumah dengan cash kepada pihak pengembang, lengkap dengan bukti transfer serta surat perjanjian, namun setelah 3 (tiga) tahun kemudian ada surat pemberitahuan lelang dari balai lelang yang mengatakan rumah dia akan di lelang, rupanya pihak developer telah menggadaikan rumah konsumen tersebut kepada pihak bank tanpa sepengetahuan dari  pemilik rumah sebenarnya, karena sertipikat itu masih atas nama pihak developer. Oleh karena itu, untuk menghindari hal tersebut jangan membeli rumah di bawah tangan.

Demikianlah sedikit Informasi yang bisa kami informasikan, mudah-mudahan sedikit banyak bisa membantu anda dalam membeli rumah dengan aman dan nyaman agar terhindar dari penipuan pihak developer.
Perlu bantuan kami dalam proses Konsultasi Pembelian Rumah ?
Segera kontak Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum kami di :
SMS/WA : 0812.6099.9499